Dua Pria di Bogor Diringkus Polisi karena Mengedarkan Konten Mesum 'A Day in My Life'
Dua pria berinisial AD (25) dan MF (28) warga Bogor, Jawa Barat, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan pengembangan dan penyebaran konten mesum berjudul 'A Day in My Life'. Keduanya diduga telah meraih keuntungan mencapai belasan juta rupiah dari alicinya yang tersebar di berbagai platform media sosial. Operasi penangkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Bogor setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya konten tidak senonoh yang beredar luas.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKBP Eko Purnomo, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AD dan MF dilakukan pada Rabu (15/3) lalu di kediaman masing-masing di wilayah Bogor. "Kami berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa ponsel dan laptop yang digunakan untuk mengedit dan menyebarkan konten mesum tersebut," ujar Eko dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bogor, Kamis (16/3).
Modus Penipuan dengan Konten Mesum
Menurut informasi yang dihimpun, modus yang digunakan AD dan MF adalah dengan menawarkan konten eksklusif berjudul 'A Day in My Life' yang menampilkan adegan-adegan mesum. Konten ini dijual kepada para korban dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per akses. Kedua pelaku menggunakan berbagai platform media sosial seperti Instagram, Telegram, dan aplikasi pesan lainnya untuk mempromosikan konten ilegal ini.
"Pelaku menargetkan para pria dewasa dengan menawarkan konten eksklusif yang dijanjikan sebagai konten 'asli' dan 'tidak tersedia di tempat lain'. Mereka juga menggunakan berbagai akun palsu untuk memancing minat calon korbannya," jelas Eko. Ia menambahkan bahwa para korban biasanya tertipu karena janji-janji eksklusif yang ditawarkan pelaku.
Pendapatan Mencapai Belasan Juta
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa kedua pelaku telah berhasil meraih pendapatan mencapai belasan juta rupiah dari aksi mereka. Uang hasil penjualan konten mesum tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli barang-barang mewah dan menutup biaya hidup sehari-hari.
"Kami berhasil mengidentifikasi puluhan korban yang menjadi sumber pendapatan pelaku. Beberapa di antaranya bahkan sudah menjadi korban berulang kali karena terjebak dalam janji-janji pelaku," ungkap Eko. Ia menjelaskan bahwa polisi masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi adanya korban lain yang belum melapor.
Tersangka Terancam Pasal Pornografi
Kedua tersangka kini akan dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal yang membawa hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara ini dianggap sesuai dengan perbuatan yang dilakukan kedua pelaku.
"Kami juga akan menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyebaran konten mesum ini. Karena dari pengakuan tersangka, mereka bekerja sama dengan beberapa orang lain dalam produksi dan distribusi konten tersebut," tambah Eko.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan penawaran konten mesum yang beredar di media sosial. Selain melanggar hukum, konsumsi konten semacam ini juga dapat membahayakan mental dan moral, terutama bagi kalangan muda.
"Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan di dunia maya untuk mencegah penyebaran konten negatif seperti ini. Jika menemukan hal yang mencurigakan, masyarakat segera melapor ke pihak kepolisian," pungkas Eko.
Komentar (0)