Dua Sisi Putusan MK: Gibran Tak Miliki Ijazah SMA, tapi Tak Bisa Didiskualifikasi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mempersoalkan status pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Putusan ini menyisakan dua sisi yang sama-sama kuat: secara faktual Gibran memang tidak terbukti memiliki ijazah sekolah menengah atas, namun secara hukum Mahkamah menilai persoalan itu tidak serta-merta menjadi dasar untuk mendiskualifikasi pencalonannya.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta, majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa dalil pemohon mengenai ketiadaan ijazah SMA Gibran tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2. Mahkamah berpendapat bahwa syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan telah diverifikasi oleh penyelenggara pemilu pada tahapan pencalonan, dan persoalan itu tidak termasuk dalam lingkup sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK.
Fakta Ketiadaan Ijazah dan Batas Kewenangan MK
Pemohon dalam perkara ini mendalilkan bahwa Gibran tidak pernah menyelesaikan pendidikan menengah atas, sehingga tidak memenuhi syarat minimal pendidikan sebagai calon wakil presiden. Dalil tersebut diperkuat dengan sejumlah dokumen dan keterangan yang dibahas dalam persidangan. Namun, Mahkamah menilai bahwa kewenangan konstitusionalnya dalam perkara PHPU adalah mengadjudikasi hasil perolehan suara, bukan mengevaluasi ulang keabsahan dokumen persyaratan calon yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hakim konstitusi menegaskan bahwa sengketa mengenai keabsahan syarat pencalonan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme lain, termasuk melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada masa tahapan pencalonan. Karena tenggat tahapan tersebut telah berlalu dan tidak ada upaya hukum yang diajukan pada waktu yang tepat, Mahkamah tidak dapat menarik persoalan itu ke dalam perkara hasil.
Dengan logika itu, MK berkesimpulan bahwa terpenuhi atau tidaknya syarat ijazah tidak dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang telah ditetapkan dan memperoleh suara terbanyak. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa Mahkamah membatasi diri pada prosedur dan kewenangan formal yang dimilikinya.
Implikasi Hukum dan Kritik atas Putusan
Putusan ini memunculkan dua pembacaan yang berbeda. Di satu sisi, keputusan MK dinilai konsisten dengan prinsip pembatasan kewenangan lembaga peradilan konstitusi. MK bukanlah lembaga yang berwenang mengoreksi seluruh proses pencalonan, terutama ketika mekanisme keberatan telah tersedia di tahap sebelumnya. Pendekatan ini menjaga agar sengketa hasil tidak berkembang menjadi uji materi syarat calon yang tak berujung.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai putusan tersebut meninggalkan persoalan mendasar yang belum terjawab. Jika benar Gibran tidak memiliki ijazah SMA, maka ada pertanyaan tentang bagaimana proses verifikasi pencalonan berjalan dan mengapa hal itu tidak menjadi perhatian serius penyelenggara pemilu. Kritik ini menyoroti potensi celah dalam sistem pencalonan yang semestinya diisi oleh pengawasan yang lebih ketat.
Pengamat hukum tata negara menilai putusan MK menempatkan persoalan pada ranah yang berbeda: pelanggaran administratif pencalonan dan keabsahan hasil pemilu adalah dua hal yang tidak selalu bisa disatukan. Konsekuensinya, dugaan ketiadaan ijazah tidak berimplikasi langsung pada diskualifikasi, meski secara politis dan etis hal itu tetap menjadi perdebatan publik.
Jalan Panjang Reformasi Sistem Pencalonan
Terlepas dari putusan tersebut, kasus ini membuka ruang evaluasi bagi penyelenggara pemilu dan pembentuk undang-undang. Verifikasi dokumen persyaratan calon perlu diperkuat agar tidak menyisakan keraguan di kemudian hari. Transparansi dokumen pencalonan, termasuk ijazah, menjadi penting untuk mencegah sengketa yang berulang pada setiap siklus pemilu.
Selain itu, mekanisme keberatan terhadap keabsahan calon perlu disosialisasikan secara lebih luas. Banyak pihak menilai tahapan pencalonan sering luput dari perhatian publik karena fokus tertuju pada kampanye dan hari pemungutan suara. Padahal, kualitas dan integritas calon ditentukan sejak proses verifikasi administrasi.
Dengan putusan ini, Gibran tetap tidak dapat didiskualifikasi secara hukum meski secara faktual dalil ketiadaan ijazah SMA tidak terbantahkan dalam pertimbangan Mahkamah. Dua sisi putusan itu mencerminkan ketegangan antara kepastian hukum prosedural dan keadilan substantif, sebuah persoalan yang tetap relevan dalam pembangunan sistem pemilu Indonesia ke depan.
Komentar (0)