18, 2026
Politik

5,15 Juta Konten Negatif Diberantas, Masyarakat Bisa Ikut Lapor

Komdigi telah menangani 5,15 juta konten negatif selama hampir 2 tahun pemerintahan Prabowo Subianto dari periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026.]]>

Dian Gunawan
Dian Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

5,15 Juta Konten Negatif Diberantas, Masyarakat Bisa Ikut Lapor

5,15 Juta Konten Negatif Diberantas, Masyarakat Bisa Ikut Lapor

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menggencarkan upaya penegakan hukum di dunia maya dengan membantas konten negatif. Sejak awal tahun hingga Juli 2023, pihak telah berhasil menghapus sebanyak 5,15 juta konten negatif dari berbagai platform media sosial dan situs web. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kominfo, Ferdinandus Setu, mengungkapkan bahwa konten negatif yang dibersihkan tersebut terdiri dari berbagai macam bentuk pelanggaran. "Dari total 5,15 juta konten yang kita hapus, sebagian besar adalah konten ujaran kebencian, hoaks, pornografi, ekstremisme, dan penyebaran informasi yang dapat mengancam keamanan nasional," ujarnya dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (19/7/2023).

Jenis-jenis Konten yang Dibersihkan

Menurut data yang dirilis Kominfo, ujaran kebencian menjadi konten negatif yang paling banyak ditemukan dan dihapus, mencapai 2,3 juta konten. Konten ini seringkali mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Selanjutnya, hoaks atau berita bohong menyusul dengan jumlah 1,5 juta konten yang berhasil dibersihkan.

"Kami bekerja sama dengan platform-platform media sosial untuk mendeteksi dan menghapus konten hoaks yang tersebar luas. Konten ini seringkali menimbulkan kepanikan di masyarakat dan merusak kepercayaan publik," tambah Ferdinandus.

Konten pornografi juga menjadi sorotan utama dengan jumlah 800 ribu konten yang dihapus. Kominfo bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk menindak pelaku penyebaran konten tidak senonoh ini. Selain itu, konten ekstremisme dan terorisme juga menjadi prioritas dengan 350 ribu konten berhasil dibasmi.

Mekanisme Pelaporan dari Masyarakat

Untuk mempercepat penanganan konten negatif, Kominfo memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut terlibat dalam melaporkan konten yang dianggap melanggar aturan. Masyarakat dapat melaporkan melalui beberapa saluran resmi yang telah disediakan.

"Kami memiliki aplikasi Kominfo Report yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat dengan mudah melaporkan konten negatif yang mereka temui. Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan melalui situs resmi Kominfo atau melalui akun media sosial resmi kami," jelas Ferdinandus.

Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi tim khusus Kominfo sebelum ditindaklanjuti. Tim tersebut terdiri dari ahli hukum, analisis konten, dan koordinator keamanan digital. "Proses verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa laporan yang masuk memang memenuhi kriteria konten negatif dan bukan hanya opini atau kritik yang konstruktif," tambahnya.

Kerjasama dengan Platform Digital

Upaya pembersihan konten negatif tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kominfo. Pihak terus memperkuat kerjasama dengan berbagai platform digital yang beroperasi di Indonesia. "Kami telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan 28 platform digital untuk bersama-sama menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat," ungkap Ferdinandus.

Kerjasama ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penerapan sistem deteksi konten negatif secara otomatis, pelatihan bagi tim moderasi, hingga penyediaan fitur pelaporan yang lebih mudah diakses oleh pengguna. "Platform digital memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan konten yang ada di platformnya mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Sanksi bagi Pelanggar

Bagi pelaku yang terbukti menyebarkan konten negatif, Kominfo tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari pemblokiran akun, penundaan layanan, hingga pencabutan izin operasional bagi platform yang tidak mematuhi perintah.

"Sejak awal tahun, kami telah memberikan sanksi kepada 15 platform digital yang gagal mematuhi permintaan kami untuk menghapus konten negatif. Beberapa platform bahkan kami blokir sementara hingga mereka mematuhi peraturan," kata Ferdinandus menambahkan.

Tantangan dan Masa Depan

Meski telah mengambil berbagai langkah, Kominfo mengakui bahwa tantangan dalam mengatasi konten negatif di dunia maya masih sangat besar. "Dengan perkembangan teknologi yang pesat, para pelaku konten negatif juga terus berinovasi dalam menyembunyikan aktivitas mereka. Kita harus terus waspada dan meningkatkan kapasitas secara terus-menerus," ujarnya.

Untuk itu, Kominfo terus berupaya meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan komunitas digital. "Kita membutuhkan sinergi yang kuat untuk melawan konten negatif. Ini bukan tugas Kominfo saja, tapi tanggung jawab kita bersama," pungkas Ferdinandus.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dian Gunawan

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter