30, 2026
Nasional

Alasan KPK Baru Tetapkan 1 Tersangka dalam Korupsi Bupati Bolmut

Reza Setiawan
Reza Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Depri Pontoh. Lembaga antirasuah itu menetapkan satu tersangka baru dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut.

Penetapan Tersangka Baru

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Eksekusi, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain dalam perkara itu. Menurut Tessa, penyidik melakukan gelar perkara sebelum akhirnya menaikkan status satu orang dari saksi menjadi tersangka.

“Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan bersama-sama. Yang bersangkutan diduga turut serta dalam proses pengadaan yang menjadi objek perkara,” kata Tessa dalam keterangan resminya di Jakarta.

Kasus Bermula dari Pengadaan Barang dan Jasa

Kasus yang menjerat Depri Pontoh bermula dari dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Penyidik KPK menduga proyek-proyek tersebut diarahkan kepada pihak tertentu sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

KPK sebelumnya telah menetapkan Depri Pontoh sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Depri diduga menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk mengatur proses lelang agar dimenangkan oleh rekanan tertentu. Akibat perbuatan itu, negara diduga mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain Depri, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bolmut, termasuk pejabat pengadaan, kepala organisasi perangkat daerah, serta pihak swasta yang diduga menjadi pelaksana proyek. Pemeriksaan itu untuk memperjelas alur penyimpangan dan peran masing-masing pihak.

Alasan Penetapan Tersangka Baru

Penetapan tersangka baru ini menandakan bahwa perkara Bolmut tidak berhenti pada satu orang kepala daerah. KPK menilai ada pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam melancarkan dugaan korupsi tersebut. Penyidik menduga tersangka baru itu berperan sebagai perantara antara pemberi dan penerima keuntungan, atau sebagai pihak yang menyiapkan dokumen-dokumen proyek agar tampak sesuai prosedur.

Alasan utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga menemukan adanya aliran uang yang mengarah kepada pihak-pihak tertentu.

“Penyidik menemukan bukti adanya komunikasi dan pertemuan yang membahas pengaturan proyek sebelum lelang dilakukan. Ini yang kemudian menjadi dasar penetapan tersangka,” ujar Tessa.

KPK Dalami Aliran Uang dan Peran Pihak Lain

Selain menetapkan tersangka baru, KPK terus mendalami aliran uang hasil dugaan korupsi tersebut. Penyidik menelusuri rekening bank, transaksi keuangan, serta aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan. Langkah itu dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme perampasan aset.

KPK juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain di masa mendatang. Penyidik masih mendalami peran sejumlah pihak, termasuk apakah ada keterlibatan anggota DPRD dalam proses pembahasan anggaran yang menjadi sumber dana proyek. Namun, Tessa menegaskan pihaknya belum bisa menyampaikan detail tersebut karena masih dalam proses penyidikan.

Kronologi Penanganan Perkara

Perkara dugaan korupsi di Pemkab Bolmut mulai mencuat setelah KPK menerima laporan dari masyarakat. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan tertutup, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen proyek. Setelah bukti dinilai cukup, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Depri Pontoh sebagai tersangka.

Depri sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sah secara hukum. Putusan itu memperkuat posisi KPK untuk melanjutkan penyidikan.

Dampak bagi Pemerintahan Bolmut

Penetapan tersangka terhadap kepala daerah aktif menimbulkan dinamika di pemerintahan Bolmut. Depri Pontoh tetap menjalankan tugasnya sebagai bupati selama proses hukum berjalan, kecuali ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau kebijakan dari pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memantau perkembangan kasus ini agar pelayanan publik tidak terganggu.

KPK mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi. Lembaga itu juga meminta pemerintah daerah memastikan seluruh kegiatan pemerintahan tetap berjalan normal, terutama pelayanan dasar bagi masyarakat Bolmut.

Komitmen Pemberantasan Korupsi di Daerah

Kasus ini menjadi salah satu dari sejumlah perkara korupsi yang menyeret kepala daerah di Indonesia. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan pejabat daerah. Menurut Tessa, pemberantasan korupsi di daerah menjadi prioritas karena anggaran daerah menyangkut langsung kepentingan masyarakat.

“KPK akan terus menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan tersangka baru dalam pekan-pekan mendatang. KPK juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Reza Setiawan

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter