24, 2026
Teknologi

Anggota DPR Dorong Karhutla Sebagai Terorisme Lingkungan Masuk RUU Kehutanan

Melati Handayani
Melati Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Anggota DPR Dorong Karhutla Sebagai Tindakan Terorisme Lingkungan

Sejumlah anggota DPR mendorong agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) didefinisikan sebagai tindakan terorisme lingkungan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan. Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap semakin maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan yang terus terjadi di Indonesia setiap tahunnya, menimbulkan dampak serius bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi.

Alasan Penetapan sebagai Terorisme Lingkungan

Anggota DPR dari Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan, pertanian, dan perkebunan menilai bahwa karhutla telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan secara masif. Mereka berpendapat bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme karena menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional dan stabilitas sosial.

Dalam rapat dengar pendapat dengan pihak terkait, anggota DPR menyoroti bahwa penanganan karhutla selama ini masih terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku. Dengan mengkategorikannya sebagai tindakan terorisme, diharapkan hukum yang diterapkan akan lebih berat dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Tanggapan Pemerintah dan Ahli Lingkungan

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan sikap terbuka terhadap usulan ini. Menteri KLHK menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi secara matang proposal pengkategorian karhutla sebagai tindakan terorisme lingkungan.

Di sisi lain, sejumlah ahli lingkungan dan aktivis mendukung langkah ini dengan catatan perlu adanya kejelasan definisi dan mekanisme penegakan hukum yang adil. Mereka menekankan bahwa pengkategorian karhutla sebagai terorisme lingkungan harus disertai dengan langkah-langkah preventif yang komprehensif, termasuk peningkatan kapasitas penegak hukum, pemberdayaan masyarakat, dan reformasi sistem pengelolaan lahan.

Pengaruh Terhadap RUU Kehutanan

Usulan ini akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Kehutanan yang sedang berlangsung di DPR. RUU Kehutanan sendiri bertujuan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dianggap sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Pembahasan RUU Kehutanan sendiri masih dalam tahap awal dan diperkirakan akan membutuhkan waktu beberapa bulan sebelum bisa disahkan menjadi undang-undang. Berbagai pihak terkait, termasuk praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat adat, diundang untuk memberikan masukan dalam pembahasan tersebut.

Kasus Karhutla di Indonesia

Indonesia secara konsisten menjadi salah satu negara dengan kasus karhutla tertinggi di dunia. Data dari KLHK menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir, rata-rata luas area yang terbakar mencapai ratusan ribu hektare per tahun, dengan puncaknya pada musim kering.

Kasus karhutla terparah dalam sejarah Indonesia terjadi pada 1997-1998 yang melanda Sumatera dan Kalimantan, mengakibatkan kerugian ekonomi sekitar 9 miliar AS dollar dan dampak kesehatan yang signifikan. Kasus serupa juga terjadi pada tahun 2015 dan 2019 yang menyebabkan kabut asap meluas ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Dengan maraknya kasus karhutla setiap tahun, pemerintah telah berupaya berbagai cara untuk mencegah dan menanggulanginya, mulai dari penegakan hukum, program pemulihan lahan, hingga pemberdayaan masyarakat. Namun, hingga kini masalah ini masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia.

Kesimpulan

Dorongan dari anggota DPR untuk mengkategorikan karhutla sebagai tindakan terorisme lingkungan menunjukkan seriusnya ancaman yang ditimbulkan oleh praktik ini bagi Indonesia. Jika usulan ini disetujui dalam RUU Kehutanan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mendorong penanganan yang lebih komprehensif terhadap masalah lingkungan di Indonesia.

Namun, penerapan kategori ini juga membutuhkan pertimbangan matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat yang terlibat secara tidak langsung dan memastikan bahwa sanksi yang diberikan proporsional dan adil.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Melati Handayani

Peliput olahraga nasional dan perkembangan liga domestik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter