Apjatel Desak Pemkot Bandung Hentikan Pemutusan Kabel Sepihak
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Telekomunikasi Indonesia (Apjatel) mengecam keras tindakan pemutusan kabel yang dilakukan pemerintah Kota Bandung secara sepihak. Organisasi yang mewakili penyelenggara jasa internet ini menyatakan bahwa aks tersebut berpotensi menyebabkan kelumpuhan layanan internet di wilayah tersebut.
Tindakan Sepihak yang Berdampak Luas
Pemutusan kabel yang dilakukan Pemkot Bandung tanpa koordinasi yang memadai dengan penyelenggara jasa telekomunikasi telah menimbulkan kepanikan di industri. Menurut Apjatel, tindakan ini tidak hanya melanggar aturan yang berlaku, tetapi juga berisiko merusak infrastruktur vital yang menjadi tulang punggung konektivitas digital di kota tersebut.
Ketua Umum Apjatel, Andi Riadi, menjelaskan bahwa pemutusan kabel tanpa pemberitahuan dan koordinasi yang memadai dapat menyebabkan gangguan layanan yang signifikan. "Kabel-kabel tersebut bukan milik pemerintah, tetapi milik penyelenggara jasa telekomunikasi yang telah menginvestasikan dana besar untuk membangun infrastruktur tersebut," ujar Andi dalam keterangannya, Kamis (15/9).
Dampak pada Konektivitas Digital
Gangguan pada infrastruktur kabel bawah tanah dan udara yang terjadi di beberapa titik di Bandung telah menyebabkan keluhan dari warga dan pelaku usaha. Banyak area mengalami penurunan kecepatan internet bahkan putus total, yang berdampak pada aktivitas belajar mengajar, bekerja dari rumah, serta operasional usaha UMKM yang bergantung pada konektivitas internet.
"Kami menerima laporan dari berbagai penyelenggara jasa telekomunikasi bahwa aktivitas pemutusan kabel oleh pemerintah kota tanpa koordinasi telah menyebabkan kerugian materiil dan gangguan layanan yang signifikan," tambah Andi.
Langkah Hukum yang Dipersiapkan
Apjatel mengancam akan mengambil langkah hukum jika Pemkot Bandung tetap melanjutkan kebijakan pemutusan kabel tanpa ada koordinasi yang memadai. Organisasi ini telah mengumpulkan bukti-bukti tentang tindakan sepihak yang dilakukan pemerintah daerah tersebut dan akan menyerahkannya kepada pihak berwenang.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Komisi Informasi Pusat. Jika Pemkot Bandung tidak berhenti dari tindakan ini, kami akan mengajukan gugatan hukum karena telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika," jelas Andi.
Koordinasi yang Harus Ditingkatkan
Menurut Apjatel, setiap perubahan atau modifikasi pada infrastruktur kabel telekomunikasi harus melalui prosedur yang jelas dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan penyelenggara jasa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada gangguan layanan yang dialami oleh masyarakat.
"Infrastruktur telekomunikasi adalah tulang punggung ekonomi digital. Setiap kebijakan yang merusak infrastruktur ini berpotensi merusak ekonomi digital yang sedang kita bangun bersama," kata Andi.
Respons Pemkot Bandung
Sementara itu, Pemkot Bandung mengklaim bahwa tindakan pemutusan kabel tersebut dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur kota, khususnya dalam program revitalisasi jalan dan penataan ruang publik. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, menyatakan bahwa pihaknya telah berusaha melakukan koordinasi, namun beberapa penyelenggara jasa telekomunikasi tidak merespons dengan baik.
"Kami memahami pentingnya konektivitas internet, tetapi pembangunan juga harus berjalan. Kami sudah melakukan koordinasi, namun ada beberapa pihak yang tidak menindaklanjuti surat-surat kami," ujar Oded.
Harapan Penyelesaian Konflik
Konflik antara Pemkot Bandung dengan penyelenggara jasa telekomunikasi ini berpotensi merugikan kedua belah pihak. Pemerintah kota terhambat dalam percepatan pembangunan, sementara penyelenggara jasa telekomunikasi mengalami kerugian materiil dan gangguan layanan yang berdampak pada pelanggan.
Apjatel mengajak Pemkot Bandung untuk segera menghentikan tindakan pemutusan kabel dan membuka dialog untuk mencari solusi yang win-win. "Kami bersedia berdialog dengan pemerintah kota untuk mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak, terutama masyarakat yang menjadi korban akhirnya," pungkas Andi.
Komentar (0)