Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Apjatel) mengungkap akar persoalan penataan kabel fiber optik yang berulang di sejumlah daerah. Menurut asosiasi, semrawutnya jaringan kabel udara bukan semata akibat kelalaian teknis di lapangan, melainkan imbas dari tumpang tindih regulasi, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta belum adanya peta jaringan terpadu yang menjadi rujukan bersama antara pemerintah dan para penyelenggara jasa telekomunikasi.
Apjatel menilai penataan kabel yang selama ini dilakukan cenderung bersifat sementara. Kabel dirapikan menjelang perhelatan besar atau kunjungan pejabat, lalu kembali berserakan beberapa bulan setelahnya. Pola itu, menurut asosiasi, menunjukkan bahwa penataan belum menyentuh penyebab struktural, sehingga persoalan yang sama terus muncul setiap tahun di titik-titik yang sama.
Regulasi Tumpang Tindih
Salah satu biang kerok yang disorot Apjatel adalah banyaknya aturan yang mengatur jaringan telekomunikasi di ruang publik, mulai dari tingkat pusat hingga peraturan daerah. Kewenangan atas tiang, ducting, jalur bawah tanah, hingga izin pemanfaatan ruang milik jalan tersebar di beberapa instansi. Kondisi itu membuat penyelenggara jasa telekomunikasi menghadapi persyaratan yang berbeda-beda di setiap daerah, bahkan antarkecamatan dalam satu kota.
Ketidakjelasan ihwal siapa yang berwenang menertibkan kabel juga memperpanjang masalah. Pemerintah daerah menganggap penataan kabel sebagai bagian dari ketertiban umum, sementara penyelenggara telekomunikasi melihatnya sebagai bagian dari kewajiban kualitas layanan yang diatur regulasi sektoral. Tanpa pembagian tugas yang tegas, penertiban berhenti pada imbauan dan surat edaran.
Banyak Operator di Satu Tiang
Persoalan lain yang diangkat Apjatel adalah praktik penumpukan jaringan pada satu tiang atau satu jalur yang sama. Dalam satu ruas jalan, bisa terdapat puluhan kabel dari beberapa penyelenggara berbeda, termasuk kabel milik penyewa jaringan dan mitra kontraktor. Ketika satu pihak melakukan perbaikan atau penambahan jaringan, tidak ada mekanisme baku yang mewajibkan koordinasi dengan pemilik kabel lain di tiang yang sama.
Akibatnya, penataan yang dilakukan satu operator sering merusak kerapian yang baru saja dikerjakan operator lain. Apjatel menyebut kebutuhan akan pengelolaan bersama, baik melalui tiang bersama, ducting bersama, maupun jalur bawah tanah yang dikelola satu badan pengelola, sebagai langkah yang tidak bisa ditunda lagi.
Penataan Tidak Disertai Pemeliharaan
Apjatel juga menyoroti absennya anggaran dan jadwal pemeliharaan rutin setelah penataan selesai. Penataan sering diperlakukan sebagai proyek sesaat dengan tenggat politik, bukan sebagai bagian dari siklus pemeliharaan jaringan. Padahal, jaringan fiber optik menuntut penambahan kapasitas dan penyambungan baru seiring pertumbuhan permintaan layanan data, sehingga tanpa pengelolaan berkelanjutan, kekusutan kabel akan kembali terjadi dalam hitungan bulan.
Izin Galian dan Koordinasi Daerah
Di sisi lain, Apjatel menilai proses perizinan galian untuk memindahkan kabel ke bawah tanah masih menjadi hambatan. Prosedur yang berlapis, waktu persetujuan yang tidak seragam, serta biaya yang berbeda antardaerah membuat sebagian penyelenggara memilih tetap menggunakan kabel udara. Pilihan itu secara tidak langsung melanggengkan pemandangan kabel semrawut di ruang publik.
Asosiasi berharap pemerintah daerah menyediakan jalur khusus atau skema kerja sama pemanfaatan ducting yang memudahkan operator memindahkan jaringan. Menurut Apjatel, percepatan perizinan akan lebih efektif menertibkan kabel dibandingkan penertiban paksa yang hanya memotong jaringan tanpa solusi penempatan ulang.
Data Jaringan Belum Terpadu
Apjatel menyebut ketiadaan satu peta jaringan sebagai persoalan mendasar. Tanpa data terpadu mengenai kepemilikan kabel, jalur, dan tiang, pemerintah sulit menelusuri pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi kekusutan atau kabel putus. Penertiban pun kerap salah sasaran karena kabel yang dipotong bukan selalu milik pihak yang bermasalah.
Asosiasi mendorong pembentukan basis data jaringan telekomunikasi yang diperbarui secara berkala dan dapat diakses lintas instansi. Data itu dinilai penting sebagai dasar penegakan aturan, sekaligus agar penataan kabel tidak lagi bergantung pada momentum seremonial.
Penegakan Aturan bagi Operator Tidak Resmi
Selain persoalan koordinasi, Apjatel menyoroti keberadaan pihak yang membangun jaringan tanpa mengantongi izin penyelenggaraan. Jaringan semacam ini umumnya menumpang pada tiang atau jalur milik pihak lain dan tidak tercatat dalam data resmi. Keberadaannya menyulitkan penataan karena tidak terikat pada kewajiban standar teknis maupun sanksi yang berlaku bagi penyelenggara resmi.
Karena itu, Apjatel meminta penegakan hukum dilakukan secara konsisten, tidak hanya terhadap penyelenggara resmi yang terlambat merapikan kabel, tetapi juga terhadap pelaku usaha tidak berizin. Asosiasi menilai kepastian aturan akan mendorong iklim usaha yang sehat sekaligus mempercepat terwujudnya ruang publik yang tertib.
Butuh Kewenangan Tunggal
Apjatel menilai persoalan penataan kabel fiber optik membutuhkan satu kewenangan yang jelas sebagai koordinator, yang menyatukan perizinan, pengawasan, dan penertiban. Kewenangan itu juga perlu dilengkapi mekanisme sanksi bertingkat, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin, yang dijalankan tanpa pandang bulu.
Tanpa perbaikan di tingkat regulasi dan kelembagaan, menurut Apjatel, penataan kabel akan terus berulang. Asosiasi menegaskan bahwa kerapian jaringan telekomunikasi di ruang publik bukan hanya soal estetika kota, tetapi berkaitan langsung dengan keandalan layanan internet yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Komentar (0)