Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk membahas usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Rapat tersebut menjadi bagian dari proses penjaringan aspirasi legislasi yang melibatkan pemerintah daerah sebagai pemangku kepentingan utama dalam tata kelola ibu kota negara.
Latar Belakang Usulan Revisi UU DKJ
Usulan revisi UU DKJ muncul tidak lama setelah undang-undang tersebut resmi berlaku. Sejumlah evaluasi mencuat, terutama terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pengelolaan kawasan tertentu, serta transisi kelembagaan pasca-pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. DPRD DKI Jakarta menilai sejumlah pasal dalam UU DKJ berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
Dalam rapat bersama Baleg, perwakilan DPRD DKI menyampaikan sejumlah poin krusial yang dinilai perlu diperbaiki. Poin-poin itu mencakup mekanisme pengisian jabatan, pengelolaan keuangan daerah, penataan ruang, hingga peran DPRD dalam proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat tertentu. DPRD berargumen bahwa revisi diperlukan agar Jakarta tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai pusat ekonomi dan bisnis nasional sekaligus sebagai kota global setelah tidak lagi berstatus ibu kota negara.
Mekanisme Pembahasan di Baleg
Rapat Baleg bersama DPRD DKI berlangsung dalam kerangka penyusunan daftar Prolegnas prioritas. Baleg memiliki kewenangan menilai usulan rancangan undang-undang yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk kemudian direkomendasikan masuk dalam daftar prioritas pembahasan bersama pemerintah. Dalam forum tersebut, anggota Baleg mempertanyakan urgensi, ruang lingkup, dan dampak dari usulan revisi.
Beberapa anggota Baleg menyoroti pentingnya kajian akademik dan naskah urun pendapat yang komprehensif sebelum sebuah RUU ditetapkan sebagai prioritas. Mereka meminta agar usulan revisi UU DKJ tidak semata merespons kepentingan jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan arah pembangunan Jakarta dalam dua hingga tiga dekade ke depan. Selain itu, aspek koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dinilai perlu dipastikan agar revisi tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat implementasi.
Wakil Ketua Baleg menyatakan bahwa pihaknya akan menampung seluruh masukan dari DPRD DKI dan pemangku kepentingan lain sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, keputusan memasukkan sebuah RUU ke Prolegnas prioritas harus melalui pertimbangan matang, mengingat kapasitas DPR dalam membahas undang-undang setiap tahun terbatas. Ia menegaskan bahwa usulan revisi UU DKJ akan dibahas bersama pemerintah dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta Kementerian Hukum dalam tahap harmonisasi.
Pandangan Pemerintah Provinsi DKI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik pembahasan di Baleg. Menurut mereka, revisi UU DKJ menjadi kebutuhan mendesak untuk memperjelas posisi Jakarta dalam kerangka otonomi khusus yang baru. Salah satu isu yang paling sering disorot adalah pengelolaan kawasan strategis seperti kawasan aglomerasi Jabodetabek, pengaturan transportasi terintegrasi, serta pengendalian banjir yang membutuhkan sinergi lintas daerah.
Gubernur DKI dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa Jakarta memerlukan instrumen hukum yang adaptif untuk menghadapi tantangan urbanisasi, perubahan iklim, dan transformasi digital. Tanpa revisi, sejumlah program pembangunan berpotensi terhambat karena ketidakjelasan dasar hukum. Pemerintah provinsi juga berharap revisi UU DKJ dapat memperkuat sumber pendanaan daerah, terutama melalui mekanisme bagi hasil yang lebih adil dan skema pendanaan infrastruktur.
Dinamika Politik dan Aspirasi Publik
Pembahasan revisi UU DKJ tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik nasional dan daerah. Sejumlah fraksi di DPRD DKI mendesak agar proses revisi dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Mereka mengingatkan bahwa UU DKJ menyangkut hajat hidup jutaan warga Jakarta, sehingga perubahan pasal-pasalnya harus melalui konsultasi publik yang memadai, bukan hanya kesepakatan antarelite politik.
Organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang tata kota, lingkungan, dan hak-hak warga juga menyampaikan sejumlah catatan. Mereka mendorong agar revisi UU DKJ mengakomodasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, perlindungan kelompok rentan, serta jaminan akses layanan dasar. Menurut mereka, Jakarta pasca-ibu kota menghadapi risiko ketimpangan yang makin tajam jika kebijakan pembangunan tidak dirancang secara inklusif.
Prospek Masuk Prolegnas Prioritas
Keputusan apakah revisi UU DKJ masuk dalam Prolegnas prioritas akan bergantung pada hasil pembahasan di Baleg bersama pemerintah. Jika disetujui, RUU tersebut akan masuk dalam daftar kumulatif terbuka atau prioritas tertentu, bergantung pada urgensi yang disepakati. Proses selanjutnya meliputi penyusunan naskah akademik, harmonisasi di Baleg, hingga pembahasan tingkat pertama di komisi terkait.
Pengamat legislasi menilai peluang revisi UU DKJ masuk Prolegnas cukup besar, mengingat status Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kompleksitas persoalan tata kelolanya. Namun, mereka mengingatkan bahwa keberhasilan revisi sangat bergantung pada kualitas substansi, kapasitas pembahas, dan keterlibatan publik. Tanpa itu, revisi berisiko hanya menghasilkan perubahan normatif tanpa perbaikan nyata di lapangan.
Baleg dijadwalkan melanjutkan pembahasan dengan mengundang kementerian terkait dan kelompok masyarakat sipil dalam waktu dekat. DPRD DKI berharap proses tersebut menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan warga Jakarta dan keberlanjutan pembangunan kota.
Komentar (0)