30, 2026
Nasional

Bappisus Jamin Kasus Lapas Cibinong Diusut Tuntas, Buka Kans Proses Pidana

Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto memastikan pengusutan kasus itu terbuka hingga ke ranah pidana.]]>

Farid Saputra
Farid Saputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Bappisus Jamin Kasus Lapas Cibinong Diusut Tuntas, Buka Kans Proses Pidana

Bappisus Jamin Kasus Lapas Cibinong Diusut Tuntas, Buka Kans Proses Pidana

Badan Pengawas Pemasyarakatan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (Bappisus) memastikan kasus dugaan pelanggaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan diusut tuntas. Lembaga pengawas internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan itu juga membuka peluang adanya proses pidana terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Kepala Bappisus, Andap Budhi Revianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada sanksi administratif semata. Menurutnya, seluruh temuan hasil pemeriksaan akan dianalisis secara menyeluruh untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang bisa dijerat kepada para pelaku.

"Kami menjamin kasus ini diusut tuntas. Tidak ada ruang untuk menutup-nutupi. Jika ditemukan indikasi pidana, kami akan koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut," kata Andap dalam keterangan resminya di Jakarta.

Ia menjelaskan, pengusutan dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal yang melibatkan tim pemeriksa dari Bappisus. Tim tersebut diterjunkan langsung ke Lapas Cibinong guna mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk petugas lapas, warga binaan, serta pihak-pihak lain yang relevan.

Dugaan Pelanggaran dan Barang Terlarang

Kasus di Lapas Cibinong mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan peredaran barang terlarang di dalam lingkungan lapas. Sejumlah temuan awal mengarah pada lemahnya pengawasan internal serta potensi keterlibatan oknum petugas.

Bappisus menyatakan, fokus pemeriksaan mencakup tiga aspek utama. Pertama, dugaan pelanggaran prosedur pengamanan dan pengawasan. Kedua, kemungkinan adanya kerja sama antara petugas dan warga binaan dalam praktik yang melanggar aturan. Ketiga, potensi penyalahgunaan fasilitas dan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

"Kami periksa dari hulu sampai hilir. Mulai dari pola pengawasan harian, sistem kontrol, hingga kemungkinan adanya jaringan yang memanfaatkan celah aturan," ujar Andap.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Namun, ia belum merinci bentuk kejanggalan tersebut karena proses pemeriksaan masih berjalan.

Buka Peluang Pidana

Yang menjadi sorotan utama adalah pernyataan Bappisus mengenai peluang proses pidana. Menurut Andap, sanksi administratif seperti mutasi, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat tidak menutup kemungkinan adanya jerat hukum pidana.

"Kami tidak ingin sekadar menghukum secara administratif lalu selesai. Jika perbuatan itu memenuhi unsur pidana, seperti pemufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang, atau keterlibatan dalam peredaran barang terlarang, maka harus diproses secara hukum," tegasnya.

Bappisus menyatakan telah menjalin komunikasi dengan Kepolisian Resor Bogor dan Kejaksaan Negeri setempat untuk memastikan penanganan kasus berjalan paralel. Koordinasi ini mencakup pertukaran data hasil pemeriksaan internal dengan penyidik.

"Kami tidak bekerja sendiri. Ada mekanisme lintas instansi yang kami jalankan agar penanganan kasus ini transparan dan akuntabel," jelas Andap.

Respons Kementerian dan Langkah Perbaikan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan mendukung penuh langkah Bappisus. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik menyimpang di lingkungan pemasyarakatan.

"Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai aturan. Tidak ada yang boleh kebal hukum, termasuk petugas sendiri. Kami minta proses ini berjalan cepat dan transparan," ujar Agus.

Selain mengusut kasus, kementerian juga menyiapkan langkah perbaikan sistemik. Salah satunya adalah penguatan pengawasan berbasis teknologi, seperti penambahan kamera pengawas, sistem pelaporan elektronik, serta rotasi penempatan petugas secara berkala.

Langkah lain yang disiapkan adalah evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur pengamanan lapas. Kementerian menilai, kasus di Cibinong menjadi alarm bagi seluruh unit pemasyarakatan di Indonesia untuk membenahi tata kelola.

Pengawasan Eksternal dan Keterlibatan Publik

Pengamat pemasyarakatan menilai, pengusutan kasus Lapas Cibinong harus melibatkan pengawasan eksternal. Menurut mereka, pengawasan internal saja tidak cukup untuk membongkar praktik yang sudah berjalan lama.

"Harus ada mekanisme kontrol dari luar, misalnya dari Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional, atau lembaga pemantau independen. Ini penting agar hasilnya tidak dianggap tebang pilih," kata seorang pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia.

Bappisus merespons dengan menyatakan keterbukaan terhadap pengawasan eksternal. Andap menegaskan, pihaknya tidak akan menghalangi langkah lembaga lain yang ingin turut mengawasi proses hukum tersebut.

"Kami terbuka. Silakan siapa pun mengawasi. Justru dengan pengawasan berlapis, kepercayaan publik bisa pulih," ujarnya.

Dampak dan Harapan

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membenahi sektor pemasyarakatan. Selama bertahun-tahun, lapas di Indonesia kerap dikaitkan dengan berbagai persoalan, mulai dari overkapasitas, peredaran narkoba, hingga praktik pungutan liar.

Jika Bappisus mampu menuntaskan kasus Lapas Cibinong secara transparan dan berkeadilan, hal itu bisa menjadi preseden positif. Sebaliknya, jika prosesnya berhenti di tengah jalan, kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan akan semakin tergerus.

Bappisus menegaskan, pengusutan tidak akan berhenti pada satu-dua nama. Seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik petugas maupun pihak eksternal, akan diproses sesuai tingkat kesalahannya.

"Kami berkomitmen menyelesaikan ini sampai tuntas. Tidak ada tebang pilih. Siapa pun yang bersalah akan menerima konsekuensinya, termasuk jika harus diproses secara pidana," pungkas Andap.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Farid Saputra

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter