Bareskrim Bongkar Jaringan Live Streaming Pornografi di TikTok-Tevi, 6 Orang Ditangkap
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan kriminalitas yang melakukan live streaming pornografi melalui platform TikTok dan Tevi. Operasi penangkapan ini berhasil mengamankan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Kepala Bareskrim Komisari Jenderal Polisi Agus Andrianto mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Polri dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan pihak platform digital terkait.
Modus Operasi Jaringan Penyebaran Konten Porno
Menurut Agus Andrianto, jaringan ini menggunakan metode yang cukup canggih dalam menyebarkan konten pornografi. Mereka memanfaatkan platform TikTok untuk melakukan promosi awal dengan menampilkan konten yang menarik perhatian pengguna. Setelah mendapatkan cukup banyak followers, mereka kemudian mengarahkan pengguna ke platform Tevi untuk melakukan live streaming berisi adegan porno.
"Modusnya adalah mereka membuat akun TikTok dengan konten yang menarik, lalu mengundang pengguna untuk bergabar di platform lain yang lebih 'bebas'," jelas Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/3).
Tim Bareskrim berhasil mengidentifikasi enam orang yang menjadi otak di balik operasi ini. Mereka adalah RS (35), warga Jakarta Selatan sebagai perencana; HN (28), warta Depok sebagai teknis IT; dan empat orang lainnya yang bertugas sebagai model dalam live streaming tersebut, yaitu MN (22), warta Bekasi; SN (20), warta Tangerang; AP (25), warta Bogor; dan DW (19), warta Jakarta Barat.
Mekanisme Penanganan dan Penyidikan
Operasi penangkapan dilakukan di beberapa lokasi sejak Jumat (10/3) hingga Selasa (14/3) lalu. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 unit ponsel, 2 laptop, dan sejumlah rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi finansial terkait kegiatan ilegal ini.
"Kami juga menemukan bukti bahwa jaringan ini sudah beroperasi selama sekitar enam bulan dan telah menghasilkan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari berlangganan para penonton," ujar Agus.
Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim bekerja sama dengan KPI untuk melakukan pemantauan konten digital dan melaporkan adanya pelanggaran. Pihak TikTok dan Tevi juga turut memberikan dukungan informasi dan teknis untuk membantu proses penyidikan.
Tindakan Hukum yang akan Dikenakan
Enam tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur tentang larangan menyebarkan konten yang melanggar norma agama, moral, atau kesusilaan.
Kasus ini menunjukkan adanya peningkatan modus kejahatan digital yang memanfaatkan platform media sosial untuk kegiatan ilegal. Polri berkomitmen untuk terus mengawasi dan membongkar berbagai bentuk kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.
Dampak bagi Pengguna dan Masyarakat
Dampak negatif dari kegiatan live streaming pornografi ini sangat luas. Bagi pengguna, terutama anak-anak dan remaja, akses mudah terhadap konten porno dapat merusak mental dan perkembangan psikologis mereka. Selain itu, kegiatan ini juga dapat memicu kekerasan seksual dan perilaku tidak sehat di tengah masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di dunia maya. Pantau aktivitas mereka dan edukasi tentang bahaya konten negatif," ujar Agus.
Polri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di dunia digital. Lapor jika menemukan hal mencurigakan atau konten yang meresahkan melalui aplikasi myPOLRI atau layanan darurat 110.
Langkah Pencegahan di Masa Depan
Dalam rangka mencegah kejadian serupa, Bareskrim akan meningkatkan kerja sama dengan platform digital, penyedia konten, dan lembaga penegak hukum lainnya. Rencananya akan dibentuk satuan tugas khusus yang fokus pada penanganan kejahatan siber terkait konten negatif.
Selain itu, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang literasi digital dan cara melindungi diri dari konten berbahaya. Kepolisian juga akan memperketat pengawasan terhadap platform yang digunakan untuk menyebarkan konten ilegal.
"Kami tidak akan mengizinkan adanya ruang bagi kejahatan siber berkembang di tanah air. Semua pihak harus turut andil menjaga keamanan dunia digital," pungkas Agus.
Komentar (0)