Bareskrim Polri Bekuk Dua Jambret Spesialis Pengguna Jalan di Bekasi
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penjambretan terhadap seorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kedua tersangka, berinisial RS dan AF, ditangkap setelah aksi mereka terekam kamera pengawas dan viral di media sosial. Peristiwa tersebut menyebabkan korban berinisial NH terjungkal dari sepeda motornya dan mengalami luka di bagian kepala serta tangan.
Penangkapan dilakukan Tim Unit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa dini hari. Menurut keterangan penyidik, RS berperan sebagai pengemudi sepeda motor, sementara AF bertindak sebagai eksekutor yang merampas tas korban. Keduanya merupakan warga Kabupaten Bekasi yang telah lama menjadi target operasi kepolisian karena serangkaian aksi serupa di wilayah Jabodetabek.
Kronologi Aksi Penjambretan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi penjambretan terjadi pada Senin sore sekitar pukul 16.30 WIB. Korban tengah melintas di Jalan Raya Jatiasih dengan sepeda motor matik. Dari arah berlawanan, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekat dan langsung menarik tas selempang yang digantung di bahu korban. Tarikan keras itu membuat korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke aspal.
Rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi memperlihatkan korban tersungkur di badan jalan sementara kedua pelaku melaju tanpa menghiraukan kondisi korban. Warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit terdekat. Video kejadian itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu kemarahan publik karena aksi pelaku dinilai sangat brutal.
Penyidik menyatakan bahwa kedua pelaku sempat berpindah-pindah tempat persembunyian setelah identitas mereka terungkap. Polisi melacak keberadaan tersangka melalui rekaman kamera pengawas di sejumlah titik serta keterangan saksi mata. Keduanya akhirnya ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi.
Barang Bukti dan Peran Masing-Masing Tersangka
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, tas milik korban, ponsel, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan barang rampasan.
Dalam pemeriksaan, RS mengaku telah melakukan penjambretan di lebih dari sepuluh lokasi berbeda dalam beberapa bulan terakhir. Ia mengaku beraksi rata-rata dua kali dalam sepekan dengan menyasar perempuan yang berkendara sendirian, terutama pada pagi atau sore hari. Menurut pengakuannya, sasaran dipilih karena dianggap lebih mudah dikalahkan dan kurang waspada terhadap kendaraan yang mendekat dari belakang.
AF, yang berperan sebagai eksekutor, mengaku menerima bagian hasil penjualan barang curian. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli minuman keras. Penyidik menduga keduanya terhubung dengan jaringan penadah barang hasil kejahatan di wilayah Bekasi dan Jakarta Timur.
Ancaman Hukuman dan Perluasan Penyidikan
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena aksi dilakukan secara berkelanjutan dan terencana.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Polisi mengimbau warga, khususnya pengendara perempuan, untuk lebih berhati-hati dan tidak menggantung tas secara longgar saat berkendara. Penggunaan tas yang diselipkan di dalam jaket atau diletakkan di bagasi dinilai lebih aman.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Polisi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah mengalami aksi serupa di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Selain itu, penyidik tengah menelusuri peran pihak lain yang diduga membantu menyembunyikan atau menjual barang hasil kejahatan.
Respons Masyarakat dan Imbauan Keamanan
Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan kejahatan jalanan yang masih menjadi ancaman bagi pengguna jalan di kawasan perkotaan. Sejumlah organisasi masyarakat dan komunitas pengendara mendesak aparat meningkatkan patroli di titik-titik rawan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore. Mereka menilai penambahan kamera pengawas di ruas jalan utama perlu diperluas agar pelaku lebih mudah dilacak.
Pengamat kepolisian menilai pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya pemanfaatan teknologi pengawasan dalam penyidikan. Namun, ia juga menekankan bahwa pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya setelah peristiwa viral di media sosial. Koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci menekan angka kejahatan jalanan.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan penjambretan tersebut. Korban yang masih menjalani perawatan diharapkan segera pulih dan telah menerima pendampingan dari pihak kepolisian selama proses hukum berlangsung.
Komentar (0)