30, 2026
Internasional

Bareskrim Tangkap Bos 3 Situs Judol Internasional di Thailand

Bareskrim Polri menangkap buronan judi online FP di Thailand. Penangkapan ini hasil kerja sama internasional untuk proses hukum lebih lanjut.]]>

Nadia Kusuma
Nadia Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Bareskrim Tangkap Bos 3 Situs Judol Internasional di Thailand

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara Indonesia yang diduga menjadi otak di balik tiga situs judi online berskala internasional. Penangkapan dilakukan di Thailand setelah penyidik menelusuri aliran dana dan jejak digital yang menghubungkan tersangka dengan jaringan perjudian lintas negara tersebut.

Penangkapan di Thailand Usai Penyidikan Panjang

Menurut keterangan penyidik, tersangka berinisial WNI tersebut ditangkap di sebuah kawasan di Thailand setelah keberadaannya terdeteksi melalui kerja sama dengan otoritas setempat. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Penyidik menyebut tersangka selama ini berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pelacakan, termasuk memanfaatkan yurisdiksi negara lain yang dianggap lebih aman bagi operasional jaringan judi online yang dikelolanya.

Ketiga situs yang dikendalikan tersangka disebut melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Situs-situs tersebut menawarkan beragam jenis permainan judi, mulai dari taruhan olahraga hingga permainan kasino daring. Penyidik menduga jaringan ini telah beroperasi cukup lama dan menghasilkan perputaran uang yang signifikan.

Peran Tersangka dalam Jaringan Tiga Situs

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka berperan sebagai pengendali utama. Ia disebut mengatur operasional ketiga situs, mulai dari penyediaan platform, pengelolaan tim operator, hingga pengaturan rekening penampung dana. Penyidik juga menduga tersangka memiliki sejumlah anak buah yang tersebar di beberapa negara untuk menjalankan fungsi teknis dan pemasaran.

Penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penyedia jasa pembayaran dan pengelola server. Sejauh ini, penyidik belum merinci jumlah total dana yang berhasil dihimpun jaringan tersebut. Namun, indikasi awal menunjukkan nilai transaksi yang besar seiring banyaknya pengguna yang terdaftar di ketiga situs.

Modus Operandi dan Aliran Dana

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan sejumlah rekening dan dompet digital untuk menampung setoran dari para pemain. Dana tersebut kemudian dialirkan melalui beberapa lapisan transaksi untuk menyamarkan asal-usulnya. Penyidik menyebut praktik ini sebagai upaya pencucian uang yang menyertai kegiatan perjudian.

Selain itu, tersangka disebut memanfaatkan server di luar negeri untuk menghindari pemblokiran. Ia juga diduga aktif mengganti nama domain situs secara berkala agar tetap dapat diakses meski ada upaya penutupan dari otoritas. Pola ini, menurut penyidik, menjadi ciri khas jaringan judi online yang beroperasi lintas yurisdiksi.

Kerja Sama Lintas Negara

Penangkapan tersangka di Thailand menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam memberantas judi online. Bareskrim Polri bekerja sama dengan aparat Thailand serta melibatkan kanal bantuan hukum antarnegara. Proses ekstradisi atau pemulangan tersangka disebut tengah disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik menyatakan akan terus menelusuri aset tersangka, baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang menikmati hasil kejahatan serta untuk memberikan efek jera bagi jaringan serupa.

Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan pidana terkait perjudian dan pencucian uang. Ancaman hukuman yang menyertainya pun tidak ringan, mengingat aktivitas yang dilakukan bersifat lintas negara dan berdampak luas.

Penyidik menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan judi online yang selama ini meresahkan masyarakat. Judi online tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelakunya, tetapi juga memicu persoalan sosial, seperti utang, kehancuran keluarga, dan meningkatnya tindak kriminal.

Imbauan kepada Masyarakat

Polri mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk yang berkedok permainan daring. Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan indikasi situs judi online yang masih beroperasi. Laporan tersebut dinilai penting untuk mempercepat penindakan dan memutus rantai jaringan yang terus bermunculan.

Dengan penangkapan bos tiga situs internasional ini, penyidik berharap dapat mengungkap jaringan yang lebih luas. Penyelidikan masih berlanjut, termasuk untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dan memastikan tidak ada celah yang membuat praktik serupa kembali tumbuh.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Nadia Kusuma

Fokus pada kesehatan anak, imunisasi, dan tumbuh kembang.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter