27, 2026
Teknologi

Bea Cukai Ungkap 127 Kasus Emas Ilegal, Nilainya Tembus Rp 1,02 Triliun

Rizal Fahmi
Rizal Fahmi Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Bea Cukai Ungkap 127 Kasus Penyelundupan Emas Ilegal dengan Nilai Rp 1,02 Triliun

Badan Kepabeanan dan Cukai (BK) secara resmi mengumumkan telah berhasil mengungkap 127 kasus penyelundupan emas ilegal dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Nilai total emas yang disita dalam operasi ini mencapai angka Rp 1,02 triliun, menunjukkan skala masalah yang cukup signifikan dalam perdagangan logam mulia di Indonesia.

Operasi Pemberantasan Penyelundupan Terus Dilakukan

Kepala BK, Heru Pambudi, mengungkapkan bahwa operasi pemberantasan penyelundupan emas ilegal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara dan melindungi industri perbankan yang terancam oleh aliran uang hasil kejahatan. "Emas ilegal menjadi salah satu sarana yang sering digunakan untuk money laundering. Dengan mengendalikan arus masuknya emas secara ilegal, kita tidak hanya memastikan penerimaan negara tetap terjaga, tetapi juga mencegah masuknya dana hasil kejahatan ke dalam sistem perbankan," ujar Heru dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (15/3) lalu.

Dari total 127 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 85 di antaranya merupakan kasus penyelundupan melalui jalur udara, sementara 42 kasus lainnya melalui jalur laut. Modus operandi yang paling umum digunakan pelaku adalah menyembunyikan emas dalam bagasi penumpang, menyelipkannya dalam barang-barang impor, atau bahkan menggunakan metode smuggling dengan menyelipkannya di dalam badan penumpang.

Peningkatan Kasus Seiring Permintaan Emas Global

Data yang dirilis BK menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam kasus penyelundupan emas dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2021 tercatat 98 kasus dengan nilai total Rp 845 miliar, maka pada tahun 2022 kasus meningkat menjadi 127 dengan nilai mencapai Rp 1,02 triliun. Kenaikan ini sejalan dengan fluktuasi harga emas global yang cenderung meningkat sejak awal tahun 2022.

"Permintaan emas global terus meningkat, terutama sebagai instrumen investasi yang dianggap lebih aman di tengah ketidakpastian ekonomi global. Situasi ini membuat beberapa pihak tidak segan melakukan penyelundupan untuk memperoleh keuntungan ilegal," jelas Kepala Divisi Penindakan Bea Cukai, Novie Riyanto.

Dampak Terhadap Perekonomian Nasional

Arus emas ilegal ternyata memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Selain merugikan negara karena kehilangan penerimaan pajak, masuknya emas ilegal juga mengganggu stabilitas pasar logam mulia di dalam negeri. Emas yang masuk tanpa melalui jalur resmi cenderung dijual dengan harga lebih murah, sehingga menekan harga emas legal yang dijual oleh produsen dan penjual resmi.

"Kami bekerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Logam Mulia Indonesia (ALGI) untuk memastikan harga emas yang stabil dan adil. Keberadaan emas ilegal jelas merusak ekosistem ini. Oleh karena itu, pemberantasan kegiatan ini menjadi prioritas utama," tambah Novie.

Tindakan Pencegahan dan Penindakan yang Dilakukan

Untuk mengantisipasi peningkatan kasus penyelundupan emas, BK telah mengimplementasikan berbagai langkah pencegahan dan penindakan. Beberapa di antaranya adalah peningkatan pengawasan di pelabuhan dan bandara internasional, pemasangan alat deteksi canggih, serta pelatihan khusus bagi petugas di lapangan.

"Kami juga melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait seperti Direktorat Jenderal Pajak, Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas PPK), serta kepolisian. Sinergi ini sangat penting untuk memastikan setiap kasus dapat ditindaklanjuti secara maksimal," jelas Heru.

Selain itu, BK juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan hukuman yang akan diterima jika terlibat dalam kegiatan penyelundupan emas. "Kami ingin masyarakat sadar bahwa kegiatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat merugikan diri sendiri di kemudian hari," tambahnya.

Target Peningkatan Penerimaan Negara

Dengan mengungkap kasus-kasus penyelundupan emas ilegal, BK berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor Bea Cukai. Pada tahun anggaran 2023, target penerimaan Bea Cukai ditetapkan sebesar Rp 252,7 triliun, dengan sektor bea masuk dan cukai menjadi kontributor terbesar.

"Emas ilegal ini jelas menjadi ancaman terhadap target penerimaan negara. Oleh karena itu, setiap langkah yang kita ambil untuk memberantasnya juga merupakan bagian dari upaya memenuhi target penerimaan negara," pungkas Heru Pambudi.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizal Fahmi

Menulis review produk kesehatan, suplemen, dan teknologi wearables.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter