30, 2026
Ekonomi

Beli iPhone 18 dan iPhone Duo dari Luar Negeri, Ini Besaran Pajaknya

Beli iPhone 18 dan Duo dari luar negeri? Ketahui pajak dan bea masuk yang harus dibayar. Simak perhitungan dan cara pendaftaran IMEI di sini!]]>

Julia Halim
Julia Halim Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Beli iPhone 18 dan iPhone Duo dari Luar Negeri, Ini Besaran Pajaknya

Beli iPhone 18 dan iPhone Duo dari Luar Negeri, Ini Besaran Pajaknya

Para pecinta teknologi yang berencana membeli iPhone generasi terbaru, termasuk iPhone 18 dan iPhone Duo yang baru saja diumumkan, perlu mempertimbangkan secara matang jika berencana membawanya dari luar negeri. Selain harga pembelian yang mungkin lebih murah, pembeli juga harus siap menghadapi bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak sedikit.

Kategori Pajak untuk Gadget Impor

Menurut regulasi yang berlaku di Indonesia, setiap barang elektronik yang dibawa dari luar negeri akan dikenakan tarif bea masuk dan PPN. Bea masuk dikenakan berdasarkan jenis barang dan nilai-nilainya, sedangkan PPN selalu dikenakan sebesar 11 persen dari nilai barang setelah ditambah bea masuk. Untuk smartphone seperti iPhone, klasifikasinya termasuk dalam golongan barang elektronik yang memiliki tarif bea masuk tertentu.

Untuk smartphone dengan harga pembelian di atas 2 juta rupiah, tarif bea masuk yang berlaku adalah 10 persen dari nilai barang. Selain itu, masih ada PPN sebesar 11 persen yang dikenakan di atas nilai barang ditambah bea masuk. Artinya, total pajak yang harus dikeluarkan oleh pembeli bisa mencapai sekitar 21-22 persen dari harga pembelian awal.

Perhitungan Pajak untuk iPhone 18 dan iPhone Duo

Dengan harga iPhone 18 yang diperkirakan mencapai 15 juta rupiah untuk varian teratas dan iPhone Duo yang mungkin dijual dengan harga di atas 20 juta rupiah, besarnya bea masuk dan PPN yang harus dikeluarkan tidaklah sedikit. Berikut perhitungan perkiraan pajak yang harus dibayar:

Untuk iPhone 18 dengan harga 15 juta rupiah: - Bea masuk 10%: 1,5 juta rupiah - PPN 11% (dihitung dari 15 juta + 1,5 juta): 1,815 juta rupiah - Total pajak: 3,315 juta rupiah

Untuk iPhone Duo dengan harga 20 juta rupiah: - Bea masuk 10%: 2 juta rupiah - PPN 11% (dihitung dari 20 juta + 2 juta): 2,42 juta rupiah - Total pajak: 4,42 juta rupiah

Dengan demikian, harga iPhone 18 yang seharusnya 15 juta rupiah akan menjadi sekitar 18,3 juta rupiah setelah pajak, sedangkan iPhone Duo yang seharusnya 20 juta rupiah akan menjadi sekitar 24,42 juta rupiah setelah ditambah pajak.

Kewajiban Deklarasi di Bandara

Para wisatawan atau pebisnis yang membawa smartphone dari luar negeri wajib mendeklarasikan barang tersebut di kustom bandara. Untuk barang elektronik yang masih dalam kondisi baru dan belum digunakan, wajib membayar bea masuk sesuai tarif yang berlaku. Namun, jika barang tersebut sudah digunakan dan dibawa untuk keperluan pribadi, aturan yang berlaku mungkin berbeda tergantung durasi tinggal di luar negeri.

Berbeda halnya jika barang tersebut dibawa melalui jalur kargo atau pengiriman internasional, di mana semua barang elektronik yang nilainya melebihi batas bebas pajak akan dikenakan bea masuk dan PPN penuh. Batas bebas pajak untuk barang bawaan pribadi saat ini adalah 800 dolar AS atau setara dengan 1,2 juta rupiah per orang per hari.

Alternatif Membeli di Dalam Negeri

Mengingat besarnya pajak yang harus dikeluarkan, banyak konsumen mempertimbangkan untuk membeli iPhone secara resmi di dalam negeri. Meskipun harga di dalam negeri mungkin sedikit lebih tinggi karena sudah termasuk pajak, konsumen tidak perlu repot menghadapi prosedur bea masuk dan risiko barang ditahan oleh pihak berwenang.

Salah satu keuntungan membeli di dalam negeri adalah adanya garansi resmi yang dapat dinikmati tanpa harus membawa barang ke luar negeri jika terjadi masalah. Selain itu, konsumen juga dapat langsung mengakses layanan after-sales service yang disediakan oleh Apple melalui authorized resmi di Indonesia.

Tips Hindari Pajak Mahal

Bagi mereka yang tetap ingin membawa iPhone dari luar negeri dengan pajak minimal, beberapa tips dapat diperhatikan. Pertama, hindari membawa barang dalam kemasan baru yang masih berisi aksesoris resmi seperti charger dan earphone, karena ini akan menandakan bahwa barang tersebut baru dibeli.

Kedua, pastikan untuk menggunakan barang tersebut sebelum membawanya kembali ke Indonesia. Ketiga, hindari membawa lebih dari satu unit smartphone jika tidak diperlukan, karena ini akan menimbulkan keraguan dari petugas bea cukai.

Terakhir, selalu siapkan uang tunai untuk membayar bea masuk jika petugas menilai bahwa barang tersebut memang masuk kategori wajib kena pajak. Kepatuhan terhadap peraturan akan menghindarkan Anda dari masalah hukum di kemudian hari.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Julia Halim

Kolumnis yang gemar mengupas isu perdagangan internasional dan rantai pasok.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter