30, 2026
Ekonomi

Beli iPhone 18 Pro dan Pro Max di Singapura? Segini Pajaknya Saat Masuk Indonesia

Anisa Permata
Anisa Permata Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Jakarta – Rencana pembelian iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di Singapura menjadi perhatian sejumlah konsumen Indonesia yang ingin mendapatkan perangkat terbaru Apple dengan harga lebih kompetitif. Namun, pembelian dari luar negeri tidak lepas dari kewajiban membayar pajak dan bea masuk saat perangkat dibawa masuk ke Indonesia.

Pemerintah Indonesia menerapkan pungutan impor terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet. Aturan ini berlaku bagi setiap penumpang yang membawa perangkat tersebut dari luar wilayah pabean Indonesia, baik melalui bandara maupun pelabuhan laut.

Dasar Hukum dan Batas Pembebasan

Ketentuan mengenai barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PMK Nomor 96 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, setiap penumpang yang tiba dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk untuk barang pribadi dengan nilai maksimal 500 dolar Amerika Serikat per orang.

Selain itu, terdapat pembebasan khusus untuk barang kiriman atau bawaan tertentu. Khusus untuk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet, pembebasan bea masuk diberikan paling banyak dua unit per penumpang dalam jangka waktu satu tahun. Namun, pembebasan ini tetap memperhitungkan batas nilai 500 dolar AS per penumpang.

Jika nilai perangkat melebihi batas pembebasan tersebut, selisihnya dikenakan pungutan impor berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). PDRI terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan dalam hal tertentu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kategori barang tertentu.

Tarif yang Dikenakan

Untuk telepon seluler dan komputer genggam, tarif bea masuk yang berlaku adalah 0 persen. Meskipun demikian, konsumen tetap wajib membayar PPN sebesar 11 persen atau sesuai tarif yang berlaku, serta PPh sebesar 10 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Dengan demikian, total pungutan yang harus dibayar untuk perangkat seluler pada umumnya berkisar 21 persen dari nilai pabean dikurangi batas pembebasan, bagi pemilik NPWP. Nilai pabean dihitung berdasarkan harga perangkat ditambah biaya asuransi dan pengangkutan jika ada.

Sebagai ilustrasi, apabila harga iPhone 18 Pro di Singapura setara dengan 1.500 dolar AS, maka nilai yang dikenakan pungutan adalah 1.000 dolar AS setelah dikurangi pembebasan 500 dolar AS. Dengan asumsi tarif PPN dan PPh yang berlaku, konsumen perlu menyiapkan tambahan biaya sekitar 21 persen dari nilai tersebut, atau sekitar 210 dolar AS.

Prosedur Deklarasi di Bandara

Penumpang yang membawa perangkat dari luar negeri wajib mengisi dan menyerahkan Customs Declaration atau e-CD melalui aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Deklarasi ini mencakup informasi jumlah, jenis, dan nilai barang yang dibawa.

Petugas bea cukai akan menghitung nilai pabean dan besaran pungutan yang harus dibayar. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal resmi yang tersedia di bandara. Jika konsumen tidak mendeklarasikan barang bawaannya, terdapat risiko sanksi administratif hingga penyitaan barang.

Bea Cukai juga mengingatkan bahwa pembebasan dua unit perangkat seluler per penumpang per tahun berlaku kumulatif. Artinya, jika seseorang telah menggunakan hak pembebasan tersebut pada kedatangan sebelumnya, maka pembelian berikutnya dalam periode yang sama akan dikenakan pungutan penuh tanpa pengurangan batas nilai.

Perbandingan Harga

Selisih harga antara Singapura dan Indonesia sering menjadi pertimbangan utama konsumen. Harga resmi perangkat Apple di Singapura umumnya lebih rendah dibandingkan harga resmi di Indonesia, terutama karena perbedaan tarif pajak dan struktur distribusi. Namun, tambahan pungutan impor dapat mengurangi besaran penghematan yang diperoleh.

Konsumen disarankan menghitung secara cermat total biaya yang meliputi harga perangkat, biaya perjalanan, pungutan impor, serta potensi biaya lain seperti garansi internasional. Perangkat yang dibeli di luar negeri umumnya tetap mendapatkan layanan garansi resmi Apple Indonesia selama memenuhi syarat yang berlaku.

Kesimpulan

Membeli iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di Singapura tetap dimungkinkan, tetapi konsumen harus memahami kewajiban perpajakan saat membawa perangkat masuk ke Indonesia. Pembebasan bea masuk sebesar 500 dolar AS per penumpang dan pembebasan dua unit perangkat seluler per tahun menjadi faktor utama dalam perhitungan pungutan.

Dengan tarif PPN dan PPh yang berlaku, tambahan biaya yang perlu disiapkan berkisar 21 persen hingga 31 persen dari nilai pabean setelah dikurangi pembebasan, tergantung kepemilikan NPWP. Deklarasi yang jujur dan lengkap di bandara menjadi kewajiban setiap penumpang untuk menghindari sanksi administratif.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Anisa Permata

Penulis yang mendalami isu sosial, pendidikan, dan kebijakan publik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter