15, 2026
Nasional

Bima Setyawan Jadi Tersangka KPK, Ini Profil Adik Kepala BNPB Suharyanto

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/14/6acf621da3ad0-tahanan-kpk-dalam-kasus-operasi-tangkap-tangan-di-linglungam-bnpb-keluar-dari-gedung-merah-putih-kpk_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Fajar Hidayat
Fajar Hidayat Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Bima Setyawan Jadi Tersangka KPK, Profil Adik Kepala BNPB Suharyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bima Setyawan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Bima merupakan adik dari Kepala BNPB Suharyanto. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bima ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Rabu (11/10/2023).

Menurut informasi dari KPK, Bima Setyawan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya. Keempat orang tersebut ditangkap dalam kondisi sedang melakukan transaksi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Nilai suap yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah.

Latar Belakang Bima Setyawan

Bima Setyawan merupakan adik kandung dari Suharyanto, yang saat menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Informasi yang beredar, Bima menjabat sebagai staf khusus di BNPB. Meskipun posisinya tidak terlalu tinggi, peran Bima dinilai cukup signifikan dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi yang dipimpin kakaknya tersebut.

Sebelum bekerja di BNPB, Bima Setyawan dikenal pernah menjabat di beberapa posisi di pemerintah daerah. Ia juga sempat menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri. Profil Bima yang sebelumnya kurang dikenal publik menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kronologi OTT KPK

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (11/10/2023) berlangsung di beberapa lokasi. Salah satu lokasi utama adalah di Gedung Merah Putih KPK, di mana Bima Setyawan dan dua orang lainnya ditangkap. Dalam operasi ini, KPK berhasil menyita sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi suap.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa operasi ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan korupsi di lingkungan BNPB. "Kami telah melakukan pemantauan selama beberapa bulan dan menemukan adanya indikasi kuat adanya praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB," ujar Firli dalam konferensi pers.

Reaksi dari Berbagai Pihak

Penetapan Bima Setyawan sebagai tersangka langsung mencuatkan reaksi dari berbagai pihak. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar KPK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait kasus ini. "Kami mendukung langkah KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan," ujar Tito.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) meminta agar penyidikan tidak hanya berhingga pada Bima Setyawan, tetapi juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. "Kami mendesak KPK untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di BNPB," kata Koordinator KMAK, Ahmad Fauzi.

Status Hukum Suharyanto

Sebagai kakak dari tersangka Bima Setyawan, status hukum Kepala BNPB Suharyanto menjadi sorotan. Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, Suharyanto diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Suharyanto sendiri belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus yang menjerat adiknya ini. Namun, dalam sambutannya pada acara di Jakarta, Suharyanto menyatakan akan mendukung penuh proses hukum yang berjalan. "Saya akan bekerja sama dengan pihak berwajib dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujar Suharyanto singkat.

Perkembangan Selanjutnya

KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Pihak berwenang akan memeriksa semua saksi dan barang bukti yang telah disita untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas. "Kami akan bekerja keras untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Dalam waktu dekat, KPK akan menggelar gelar perkara untuk menetapkan status para tersangka dan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerumuskan hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Fajar Hidayat

Penulis berita kesehatan nasional dan kebijakan layanan medis.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter