20, 2026
Nasional

Bocah Di-bully hingga Tewas: 1 Pelaku Dibina 6 Bulan, 1 Saksi Dipondokkan

2 anak terlibat kasus bullying bocah disabilitas di Surabaya. 1 saksi ditempatkan di pondok pesantren, sementara pelaku menjalani pembinaan di Rumah Perubahan.]]>

Nadia Kusuma
Nadia Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Bocah Di-bully hingga Tewas: 1 Pelaku Dibina 6 Bulan, 1 Saksi Dipondokkan

Kasus perundungan yang berujung hilangnya nyawa seorang bocah kembali menjadi sorotan publik. Dalam penanganan perkara tersebut, satu orang pelaku diketahui menjalani pembinaan selama enam bulan, sementara satu orang saksi ditempatkan di sebuah pondok pesantren atau "dipondokkan". Dua bentuk penanganan yang berbeda itu memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana negara dan lembaga pendidikan merespons kekerasan antaranak yang berakhir dengan kematian.

Perundungan bukan lagi persoalan kecil yang cukup diselesaikan dengan saling memaafkan di ruang guru. Ketika dampaknya merenggut nyawa, kasus semacam ini masuk ke ranah hukum, sekaligus menjadi cermin bagaimana sistem perlindungan anak bekerja di lapangan. Publik menuntut keadilan bagi keluarga korban, tetapi di sisi lain juga dihadapkan pada kenyataan bahwa pelaku dalam banyak kasus masih berstatus anak yang tunduk pada rezim peradilan khusus.

Pembinaan Enam Bulan untuk Pelaku

Penanganan terhadap pelaku dilakukan melalui jalur pembinaan, bukan pidana penjara. Model penanganan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menempatkan keadilan restoratif sebagai pendekatan utama. Dalam kerangka itu, anak yang berkonflik dengan hukum tidak semata-mata dijatuhi hukuman badan, melainkan diarahkan untuk menjalani pembinaan, pendampingan, dan pemulihan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Durasi pembinaan selama enam bulan menjadi titik perdebatan. Sebagian pihak menilai lamanya pembinaan tidak sebanding dengan beratnya akibat yang ditimbulkan, yakni hilangnya nyawa seseorang. Argumen yang berkembang adalah bahwa pembinaan seharusnya disertai evaluasi berkala, pendampingan psikologis yang terukur, serta kewajiban pertanggungjawaban kepada keluarga korban. Sebagian pihak lain menegaskan bahwa hukum Indonesia memang membedakan perlakuan terhadap pelaku anak, dan bahwa tujuan pemidanaan bukan pembalasan semata, melainkan perbaikan perilaku.

Terlepas dari perdebatan tersebut, satu hal yang disorot adalah transparansi prosesnya. Masyarakat perlu mengetahui dasar pertimbangan penetapan pembinaan, siapa yang mengawasi pelaksanaannya, dan bagaimana hasil pembinaan dievaluasi. Tanpa keterbukaan itu, keadilan restoratif berisiko dipandang sebagai jalan pintas yang menguntungkan pelaku dan mengecewakan korban.

Saksi yang Dipondokkan

Selain pelaku, perhatian tertuju pada seorang saksi yang ditempatkan di pondok pesantren. Penempatan itu menimbulkan tafsir ganda. Di satu sisi, langkah tersebut dapat dibaca sebagai upaya perlindungan dan pembinaan agar anak terhindar dari tekanan sosial pascakejadian, sekaligus mendapat lingkungan yang lebih terkontrol. Di sisi lain, penempatan seorang saksi di sebuah lembaga dinilai perlu dijelaskan dasar hukum dan mekanismenya, mengingat saksi semestinya berada dalam posisi memberikan keterangan, bukan menjalani pembinaan.

Jika penempatan itu merupakan bagian dari perlindungan anak, maka negara wajib memastikan bahwa hak anak atas pendidikan, pendampingan hukum, dan komunikasi dengan keluarga tetap terpenuhi. Saksi dalam kasus kekerasan antaranak kerap menghadapi risiko intimidasi, tekanan dari lingkungan, bahkan stigma. Karena itu, perlindungan terhadap saksi anak seharusnya bersifat terukur, terdokumentasi, dan tidak menghilangkan hak-hak dasarnya.

Perundungan dan Tanggung Jawab Lingkungan

Kematian korban menegaskan bahwa perundungan dapat berlangsung lama tanpa terdeteksi. Dalam banyak kasus, kekerasan antaranak terjadi di ruang yang luput dari pengawasan orang dewasa: lorong sekolah, ruang kelas tanpa guru, grup percakapan digital, hingga lingkungan permainan di luar jam belajar. Korban sering kali tidak melapor karena takut, malu, atau tidak yakin akan mendapat perlindungan.

Regulasi sebenarnya sudah tersedia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin hak anak atas rasa aman di lingkungan pendidikan. Sementara itu, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan mewajibkan setiap sekolah memiliki tim pencegahan dan penanganan kekerasan. Persoalannya, implementasi di lapangan belum merata, dan banyak sekolah belum memiliki mekanisme pelaporan yang benar-benar aman bagi korban.

Evaluasi yang Dibutuhkan

Kasus ini semestinya mendorong evaluasi menyeluruh, mulai dari pengawasan di lingkungan sekolah, peran orang tua, hingga cara aparat penegak hukum menangani perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun saksi. Keadilan restoratif hanya bermakna jika dijalankan dengan pengawasan ketat, melibatkan keluarga korban, dan disertai pemulihan bagi pihak yang dirugikan.

Bagi keluarga korban, yang paling mendesak bukan sekadar durasi pembinaan, melainkan pengakuan atas peristiwa yang menimpa anak mereka serta jaminan bahwa hal serupa tidak terulang. Bagi pelaku dan saksi, pembinaan seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar formalitas administratif yang berakhir tanpa perubahan perilaku. Tanpa itu, perundungan akan terus berulang, dan anak-anak akan tetap menjadi pihak yang paling rentan menanggung akibatnya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Nadia Kusuma

Fokus pada kesehatan anak, imunisasi, dan tumbuh kembang.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter