Dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, Bumitama Agri Ltd dan First Resources Ltd, membantah temuan organisasi lingkungan Greenpeace yang menuding sejumlah konsesi pemasok mereka menjadi lokasi titik panas dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) di Indonesia. Kedua perusahaan menyatakan temuan tersebut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan dan menegaskan komitmen mereka terhadap kebijakan tanpa pembakaran.
Bantahan itu disampaikan menyusul publikasi laporan Greenpeace yang menganalisis sebaran titik panas dari data satelit dan menautkannya dengan peta konsesi sejumlah perusahaan sawit. Laporan tersebut menempatkan Bumitama dan First Resources sebagai dua di antara perusahaan yang dinilai perlu menjelaskan asal-usul titik panas di sekitar wilayah operasi dan rantai pasoknya.
Posisi Bumitama
Bumitama Agri, melalui anak usahanya PT Bumitama Gunajaya Agro, menyatakan bahwa pihaknya menjalankan kebijakan larangan membuka lahan dengan cara membakar sejak lama. Perusahaan menyebut seluruh kegiatan pembukaan lahan dilakukan secara mekanis dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Manajemen Bumitama menegaskan bahwa kemunculan titik panas di sekitar konsesi tidak otomatis berarti kebakaran terjadi di dalam area yang mereka kelola. Menurut perusahaan, titik panas dapat berasal dari lahan milik masyarakat, area penggunaan lain, atau wilayah yang berbatasan langsung dengan konsesi. Selain itu, tingkat akurasi koordinat citra satelit dinilai perlu diverifikasi melalui pengecekan lapangan sebelum disimpulkan sebagai kebakaran di dalam konsesi.
Perusahaan juga menyatakan memiliki tim pemadam dan prosedur tanggap darurat yang diterjunkan ketika muncul laporan titik panas, termasuk bekerja sama dengan pemerintah desa dan instansi terkait di sekitar wilayah operasi.
Bantahan First Resources
First Resources Ltd menyampaikan hal serupa. Perusahaan menyebut tidak mentoleransi praktik pembakaran dalam pembukaan lahan dan menerapkan kebijakan keberlanjutan yang mengikat seluruh pemasok tandan buah segar. First Resources menegaskan bahwa pihaknya secara rutin memantau titik panas melalui sistem pemantauan berbasis satelit dan menindaklanjuti setiap indikasi yang muncul di sekitar konsesi.
Menurut perusahaan, sebagian titik panas yang disorot dalam laporan tersebut berada di luar batas konsesi yang mereka kuasai, atau muncul di lahan yang statusnya bukan milik perusahaan. First Resources juga menekankan bahwa pihaknya terbuka terhadap verifikasi pihak ketiga dan telah menjalani sejumlah audit keberlanjutan.
Persoalan Metodologi
Perbedaan penafsiran atas data titik panas menjadi inti dari bantahan ini. Analisis berbasis citra satelit memang lazim digunakan untuk memantau karhutla, tetapi data tersebut memiliki keterbatasan, antara lain resolusi piksel yang tidak selalu presisi, kemungkinan titik panas berasal dari area di luar konsesi, serta keterlambatan waktu pemrosesan data.
Di sisi lain, organisasi lingkungan menilai data titik panas tetap menjadi indikator penting untuk menelusuri keterkaitan perusahaan dengan kebakaran, terutama bila titik panas berulang muncul di lokasi yang sama dalam beberapa tahun. Verifikasi lapangan dan keterbukaan data konsesi dinilai menjadi kunci untuk menyelesaikan perbedaan tafsir tersebut.
Konteks Karhutla Nasional
Kebakaran hutan dan lahan menjadi persoalan tahunan di sejumlah provinsi, terutama di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Puncak karhutla biasanya terjadi pada musim kemarau, dan kondisinya memburuk ketika fenomena El Nino memperpanjang periode kering.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat karhutla sebagai sumber emisi dan kabut asap yang berdampak pada kesehatan masyarakat serta aktivitas ekonomi. Penegakan hukum dilakukan terhadap perusahaan maupun perorangan yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar, sementara pemerintah daerah diminta memperkuat patroli terpadu dan sistem deteksi dini.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perusahaan sawit yang konsesinya terbakar dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembekuan izin. Namun, proses pembuktian di lapangan sering memakan waktu karena harus memastikan lokasi pasti kebakaran dan status kepemilikan lahan.
Tekanan dari Rantai Pasok
Isu ini tidak hanya berdampak pada citra perusahaan, tetapi juga pada hubungan dagang. Sejumlah pembeli dan pedagang besar menerapkan kebijakan tanpa deforestasi, tanpa gambut, dan tanpa eksploitasi (NDPE) yang mewajibkan pemasok bebas dari praktik pembakaran. Temuan organisasi lingkungan kerap menjadi dasar permintaan klarifikasi dari pembeli, bahkan dapat memicu penangguhan pasokan.
Karena itu, baik Bumitama maupun First Resources menekankan pentingnya verifikasi berbasis bukti sebelum kesimpulan diambil. Kedua perusahaan menyatakan siap memberikan data dan penjelasan tambahan kepada pemangku kepentingan, termasuk pembeli dan lembaga sertifikasi.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai langkah lanjutan dari otoritas terkait atas temuan tersebut. Perdebatan antara organisasi lingkungan dan perusahaan pun masih berlangsung, dengan data satelit, verifikasi lapangan, dan keterbukaan informasi menjadi tiga hal yang menentukan arah penyelesaiannya.
Komentar (0)