02, 2026
Ekonomi

Buntut Pembalut Kena PPN, Seorang Perempuan Gugat UU Pajak ke MK Menuntut Keadilan

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2021/04/09/607039bb58b8c-ilustrasi-menstruasi-haid-pembalut_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Intan Permata
Intan Permata Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Buntut PPN Pembalut, Perempuan Gugat UU Pajak ke Mahkamah Konstitusi

Seorang perempuan menyiapkan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih bahwa pajak yang dikenakan atas produk kesehatan reproduksi perempuan, termasuk pembalut, melanggar hak konstitusional perempuan.

Perempuan yang identitasnya masih dirahasiakan ini melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa pemberlakuan PPN sebesar 10% atas produk pembalut menstruasi merupakan bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak perempuan atas kesehatan reproduksi dan akses terhadap produk kesehatan yang layak.

Dasar Gugatan: Diskriminasi Terhadap Hak Perempuan

Dalam gugatan yang diajukan pada akhir tahun lalu, terdakwa menyoroti bahwa produk kesehatan reproduksi perempuan seharusnya dikecualikan dari penerapan PPN. Menurutnya, produk-produk ini bukanlah barang mewah melainkan kebutuhan dasar bagi perempuan yang tidak dapat dihindari.

"Pajak atas pembalut menstruasi adalah bentuk double discrimination bagi perempuan. Pertama, karena perempuan secara biologis membutuhkan produk ini, dan kedua, karena pemerintang membebani mereka dengan pajak untuk kebutuhan dasar ini," ujar kuasa hukum terdakwa dalam konferensi pers persiapan sidang.

Gugatan ini juga menyoroti bahwa pemberlakuan PPN pada produk kesehatan reproduksi perempuan berdampak langsung terhadap aksesibilitas dan terjangkau produk bagi kalangan ekonomi lemah. Akibatnya, banyak perempuan terutama di daerah terpencil yang tidak mampu membeli pembalut sehingga beralih menggunakan bahan-bahan tidak layak seperti kain bekas, kertas koran, atau bahkan daun-daunan yang membahayakan kesehatan.

Respons dari Pemerintah dan Ahli Pajak

Sebagai respons terhadap gugatan ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penerapan PPN atas pembalut menstruasi telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi dalam penerapan pajak ini karena PPN bersifat umum dan berlaku untuk semua barang dan jasa kecuali yang termasuk dalam daftar kecualian.

"Kecuali untuk barang-barang yang secara eksplisit dikecualikan dalam undang-undang, semua produk dikenakan PPN. Pembalut menstruasi tidak masuk dalam daftar kecualian tersebut," jelas pejabat dari Kementerian Keuangan.

Sementara itu, para ahli pajak dan ekonomi memberikan pandangan yang beragam. Beberapa di antaranya setuju dengan gugatan ini dengan alasan bahwa produk kesehatan reproduksi perempuan seharusnya dianggap sebagai kebutuhan dasar dan dikecualikan dari PPN. Mereka mengutip contoh negara-negara seperti Kanada, Australia, dan beberapa negara Eropa yang telah menghapuskan pajak atas produk menstruasi.

"Secara ekonomi, mengenakan pajak atas produk kebutuhan dasal seperti pembalut akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan perempuan, terutama yang berpenghasilan rendah," kata se ekonom dari universitas ternama.

Dampak Sosial dan Perubahan Persepsi

Pembahasan mengenai pajak atas pembalut menstruasi telah memicu kesadaran luas mengenai isu menstruasi yang sering dianggap tabu dalam masyarakat. Gerakan "Menstrual Equity" atau "Keadilan Menstruasi" semakin kuat dengan menyoroti bahwa akses terhadap produk menstruasi yang aman dan bersih adalah hak dasar perempuan, bukan komoditas mewah.

Beberapa organisasi perempuan dan aktivis hak asasi manusia telah mendukung gugatan ini dengan menyebutnya sebagai langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak reproduksi perempuan. Mereka menyoroti bahwa isu menstruasi bukan hanya masalah kesehatan semata, tetapi juga masalah keadilan sosial dan ekonomi.

"Menstruasi adalah proses biologis alami yang dialami perempuan setiap bulan. Membebani mereka dengan pajak untuk produk yang diperlukan dalam proses ini adalah bentuk ketidakadilan yang tidak dapat diterima," kata aktivis dari koalisi perempuan.

Perkiraan Putusan MK

Menurut para ahli hukum konstitusi, gugatan ini memiliki peluang yang cukup besar untuk diterima Mahkamah Konstitusi. Alasannya adalah bahwa MK dalam beberapa putusan sebelumnya telah menunjukkan kecenderungan untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara, terutama kelompok rentan termasuk perempuan.

"Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali membatasi penerapan undang-undang jika dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia. Jika MK menerima gugatan ini, maka dapat berdampak signifikan terhadap kebijakan pemerintah mengenai pajak produk kesehatan reproduksi perempuan," sebut seorang profesor hukum tata negara.

Sidang gugatan ini rencananya akan digelar pada semester pertama tahun ini dan diprediksi akan menjadi sorotan luas mengenai isu hak perempuan dan keadilan fiskal di Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Intan Permata

Spesialis konten kuliner sehat, diet, dan resep rendah kalori.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter