30, 2026
Teknologi

Cara Bikin STNK Digital di HP, Tak Perlu Khawatir Lupa Bawa STNK Fisik

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2025/01/07/677caffe63bbd-ilustrasi-stnk-dan-bpkb_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Galih Nasution
Galih Nasution Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengoperasikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digital melalui aplikasi Signal. Kebijakan ini menjadi langkah transformasi layanan administrasi lalu lintas yang memungkinkan pemilik kendaraan menyimpan dokumen legalitas kendaraan dalam bentuk digital di ponsel, sehingga tidak perlu lagi khawatir terkena tilang hanya karena lupa membawa STNK fisik.

Latar Belakang Kebijakan STNK Digital

Digitalisasi STNK merupakan bagian dari program Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam mengintegrasikan seluruh data kendaraan bermotor ke dalam satu platform digital. Selama ini, pemilik kendaraan diwajibkan membawa STNK fisik setiap kali mengendarai kendaraan di jalan raya. Ketiadaan dokumen tersebut dapat berujung pada sanksi tilang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan kehadiran STNK digital, dokumen resmi tersebut kini dapat diakses melalui aplikasi Signal yang dikembangkan Korlantas Polri. Aplikasi ini menyimpan data kendaraan secara elektronik dan dilengkapi dengan fitur keamanan berupa barcode, kode QR, serta tanda tangan digital yang dapat diverifikasi petugas di lapangan.

Cara Membuat STNK Digital di Ponsel

Pembuatan STNK digital dilakukan melalui beberapa tahapan yang relatif sederhana. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan pemilik kendaraan:

1. Mengunduh Aplikasi Signal

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Signal Korlantas Polri melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi yang dikembangkan langsung oleh Korlantas Polri, bukan aplikasi pesan instan bernama serupa.

2. Melakukan Registrasi Akun

Setelah aplikasi terpasang, pengguna diminta melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon aktif, dan alamat email. Data yang dimasukkan harus sesuai dengan dokumen kependudukan resmi agar proses verifikasi berjalan lancar.

3. Verifikasi Data Kendaraan

Pengguna kemudian memasukkan data kendaraan berupa nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kendaraan. Sistem akan mencocokkan data tersebut dengan basis data kendaraan yang dimiliki Korlantas Polri dan Samsat.

4. Mengunggah Dokumen Pendukung

Beberapa dokumen pendukung seperti foto STNK fisik, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) perlu diunggah sebagai bagian dari proses verifikasi. Pastikan seluruh dokumen terbaca jelas agar tidak menghambat proses validasi.

5. Menunggu Verifikasi dan Aktivasi

Setelah seluruh data dan dokumen dikirim, sistem akan melakukan verifikasi. Jika dinyatakan valid, STNK digital akan aktif dan dapat diakses melalui menu utama aplikasi. Pengguna juga dapat mengunduh salinan digital STNK dalam format PDF untuk disimpan sebagai cadangan.

Fitur dan Keamanan STNK Digital

STNK digital dilengkapi dengan sejumlah fitur keamanan untuk mencegah penyalahgunaan. Setiap dokumen digital memiliki kode QR unik yang dapat dipindai petugas untuk memverifikasi keasliannya secara langsung. Selain itu, terdapat fitur enkripsi data yang melindungi informasi pribadi pemilik kendaraan.

Aplikasi Signal juga memungkinkan pengguna memperbarui data kendaraan, seperti perpanjangan masa berlaku STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tanpa harus datang ke kantor Samsat. Fitur ini diharapkan mempercepat proses administrasi dan mengurangi antrean di kantor pelayanan.

Keunggulan dan Tantangan Implementasi

Kehadiran STNK digital memberikan sejumlah keunggulan, antara lain kemudahan akses karena dokumen tersimpan di ponsel, mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik, serta mendukung program pemerintah menuju layanan berbasis digital. Namun, implementasi kebijakan ini juga menghadapi tantangan, seperti kesiapan infrastruktur jaringan internet di daerah terpencil, tingkat literasi digital masyarakat, dan kesiapan petugas di lapangan dalam memverifikasi dokumen digital.

Selain itu, masih terdapat kekhawatiran terkait keamanan data pribadi pengguna. Korlantas Polri menegaskan bahwa sistem yang digunakan telah melalui uji keamanan dan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan perlindungan data pemilik kendaraan.

Dasar Hukum dan Pemberlakuan

Pemberlakuan STNK digital merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Regulasi tersebut mengatur bahwa dokumen registrasi kendaraan dapat diterbitkan dalam bentuk elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik.

Dengan demikian, pemilik kendaraan yang telah mengaktifkan STNK digital tidak perlu membawa STNK fisik saat berkendara. Petugas kepolisian di jalan raya dapat memverifikasi dokumen melalui aplikasi Signal yang terpasang di perangkat petugas.

Antisipasi bagi Pemilik Kendaraan

Meski STNK digital menawarkan kemudahan, pemilik kendaraan tetap disarankan menyimpan salinan digital STNK di beberapa perangkat atau mengunduh versi PDF sebagai cadangan. Hal ini penting untuk mengantisipasi situasi darurat, seperti ponsel kehabisan daya atau hilang saat perjalanan.

Selain itu, pengguna diimbau selalu memperbarui aplikasi Signal ke versi terbaru agar mendapatkan fitur keamanan terkini dan menghindari kendala teknis saat verifikasi. Pemilik kendaraan juga dapat menghubungi layanan bantuan Korlantas atau kantor Samsat terdekat apabila mengalami kendala dalam proses pembuatan STNK digital.

Digitalisasi STNK diharapkan menjadi langkah awal menuju integrasi seluruh dokumen kendaraan dan identitas dalam satu platform nasional, sejalan dengan agenda transformasi digital Indonesia di sektor pelayanan publik.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Galih Nasution

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter