Komisi XIII DPR Jadwalkan Kunjungan ke Lapas Cibinong untuk Verifikasi Temuan Ombudsman
Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengagendakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, lusa. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengecek langsung temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dan sejumlah persoalan yang terjadi di lapas tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari Ombudsman RI mengenai sejumlah temuan di Lapas Cibinong. Laporan itu mencakup dugaan pungutan liar, pengelolaan fasilitas yang tidak sesuai standar, hingga persoalan pembinaan narapidana yang dinilai belum optimal. "Kami akan turun langsung untuk memastikan apa yang dilaporkan Ombudsman sesuai dengan kondisi di lapangan," ujar Dewi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Menurut Dewi, kunjungan ke Lapas Cibinong merupakan tindak lanjut dari rapat internal Komisi XIII yang membahas berbagai temuan Ombudsman di sejumlah lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Indonesia. Lapas Cibinong menjadi salah satu prioritas karena jumlah penghuni yang jauh melampaui kapasitas atau overkapasitas. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi memicu berbagai masalah, mulai dari gangguan keamanan hingga buruknya layanan kesehatan dan pembinaan.
Fokus Pemeriksaan: Overkapasitas hingga Dugaan Pungli
Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII akan memeriksa beberapa aspek utama. Pertama, kapasitas dan daya tampung lapas. Berdasarkan data yang dihimpun, Lapas Cibinong dihuni oleh ribuan narapidana dengan tingkat hunian yang jauh di atas standar. Overkapasitas ini diduga menyebabkan tidak meratanya akses terhadap layanan dasar seperti air bersih, sanitasi, dan ruang tidur yang layak.
Kedua, Komisi XIII akan menelusuri dugaan pungutan liar yang melibatkan petugas lapas. Ombudsman sebelumnya menerima pengaduan dari keluarga narapidana mengenai biaya tidak resmi untuk berbagai keperluan, termasuk kunjungan, pengurusan kamar, hingga akses layanan kesehatan. Praktik semacam ini, jika terbukti, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Ketiga, legislator akan meninjau program pembinaan dan pendidikan bagi warga binaan. Komisi XIII menilai pembinaan keterampilan dan pendidikan di banyak lapas masih bersifat formalitas. Padahal, pembinaan merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan menyiapkan narapidana agar dapat kembali ke masyarakat. "Kami ingin memastikan pembinaan berjalan, bukan hanya ada di atas kertas," kata Dewi.
Ombudsman Soroti Berbagai Maladministrasi
Ombudsman RI sebelumnya merilis temuan hasil pemeriksaan atas Lapas Cibinong. Dalam laporan tersebut, Ombudsman menyoroti sejumlah dugaan maladministrasi, antara lain keterlambatan penanganan pengaduan warga binaan, tidak transparannya pengelolaan anggaran, serta minimnya pengawasan internal terhadap perilaku petugas. Ombudsman juga mencatat adanya ketidaksesuaian antara standar pelayanan minimal dengan kondisi nyata di lapangan.
Asisten Ombudsman RI, Yudha Pradana, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ombudsman merekomendasikan perbaikan tata kelola, peningkatan pengawasan, serta penindakan tegas terhadap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. "Kami mendorong adanya perbaikan sistemik, bukan hanya penanganan kasus per kasus," ujarnya.
Rekomendasi Ombudsman juga mencakup perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengisian lapas. Salah satu akar masalah overkapasitas adalah tingginya jumlah tahanan yang masuk sementara kapasitas bangunan tidak bertambah. Ombudsman mendorong pemerintah mempercepat penerapan keadilan restoratif dan alternatif pidana non-penjara bagi perkara tertentu.
DPR Dorong Perbaikan Sistem Pemasyarakatan
Komisi XIII DPR menegaskan bahwa kunjungan ke Lapas Cibinong bukan sekadar seremonial. Hasil kunjungan akan dijadikan bahan rekomendasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta menjadi dasar dalam pembahasan anggaran di komisi. DPR berencana memanggil sejumlah pejabat terkait untuk meminta penjelasan dan komitmen perbaikan.
Anggota Komisi XIII, M. Husni, menilai permasalahan di Lapas Cibinong mencerminkan persoalan lebih besar dalam sistem pemasyarakatan nasional. Menurutnya, banyak lapas dan rutan mengalami kondisi serupa: kelebihan penghuni, minim fasilitas, dan lemahnya pengawasan. "Ini bukan kasus tunggal. Perlu pembenahan menyeluruh dari hulu ke hilir," tuturnya.
Komisi XIII juga akan mendorong penguatan sistem pengaduan bagi warga binaan dan keluarganya. Selama ini, banyak pengaduan tidak tersampaikan karena takut mendapat intimidasi atau tidak mengetahui saluran resmi. DPR menilai transparansi dan akuntabilitas layanan lapas harus ditingkatkan agar praktik maladministrasi dapat dicegah sejak dini.
Kunjungan ke Lapas Cibinong dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/2/2025). Rombongan Komisi XIII akan diterima oleh kepala lapas dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Barat. Selain meninjau blok hunian, dapur, dan ruang layanan kesehatan, legislator akan berdialog dengan perwakilan warga binaan serta petugas. Hasil kunjungan akan disampaikan dalam rapat kerja dengan kementerian terkait pada pekan berikutnya.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rizky Amelia, menilai langkah Komisi XIII perlu diapresiasi, namun harus diikuti tindak lanjut konkret. Menurutnya, temuan Ombudsman dan kunjungan DPR sering kali berhenti pada rekomendasi tanpa perubahan nyata. "Yang dibutuhkan adalah perbaikan regulasi dan anggaran yang berpihak pada pembinaan, bukan sekadar kunjungan sesaat," katanya.
Dengan kunjungan ini, publik menanti apakah Komisi XIII dan pemerintah mampu mendorong perbaikan nyata di Lapas Cibinong dan lembaga pemasyarakatan lainnya. Persoalan overkapasitas, pungli, dan lemahnya pembinaan merupakan masalah lama yang hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh.
Komentar (0)