7 Mahasiswi Tertipu Melalui TikTok, Terlantar di Bandara Soetta
Sebuah kasus penipuan melalui platform TikTok menjerat tujuh mahasiswi yang akhirnya terlantar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Korban yang berusia 19-21 tahun ini menjadi korban skema penipuan yang menjanjikan tiket pesawat murah melalui aplikasi media sosial yang sedang populer tersebut.
Kepala Unit Reskrim Polresta Tangerang Kompol Eko Haryono mengungkapkan bahwa modus penipuan ini dimulai ketika korban melihat iklan penawaran tiket pesawat dengan harga sangat murah di TikTok. Pelaku yang mengaku sebagai agen perjalanan menawarkan harga tiket pesawat yang jauh lebih murah daripada harga pasaran dengan alasan ada promo khusus atau flash sale.
"Korban tertarik dengan penawaran tersebut lalu melakukan pemesanan melalui aplikasi pesan yang disarankan oleh pelaku. Setelah melakukan pembayaran, pelaku memberikan tiket palsu atau tidak valid sehingga korban tidak bisa naik pesawat," jelas Kompol Eko dalam konferensi pers, Rabu (15/3).
Kronologi Penipuan dan Keterlantan
Kasus ini berawal pada pertengahan Februari lalu ketika tujuh mahasiswi asal berbagai universitas di Jakarta dan Banten melihat iklan di TikTok yang menawarkan tiket pesawat rute Jakarta-Pontianak dengan harga hanya Rp 500 ribu per orang. Harga ini jauh lebih murah dibandingkan harga normal yang berkisar Rp 1,5-2 juta untuk tiket ekonomi.
Kepada korban, pelaku mengaku sebagai agen resmi maskapai penerbangan dan menunjukkan bukti nomor penerbangan serta jadwal penerbangan yang valid. Setelah korban melakukan pembayaran sebesar Rp 3,5 juta untuk tujuh orang tiket, pelaku mengirimkan kode booking melalui aplikasi pesan yang digunakan.
Saat tiba di bandara dan akan check-in, para mahasiswi ini mendapat kejutan saat petugas maskapai menyatakan bahwa kode booking yang mereka miliki tidak terdaftar dalam sistem. Setelah ditelusuri, ternyata tiket yang dibeli palsu dan nomor penerbangan yang diberikan tidak valid.
Kondisi ini membuat para mahasiswi terlantar di bandara tanpa uang cukup untuk membeli tiket pesawat baru atau kembali ke tempat asal. Mereka sempat menghubungi pelaku, namun nomor telepon dan akun media sosial pelaku sudah tidak bisa dijangkau.
Tindakan Hukum dan Penyelidikan
Setelah melaporkan kejadian ini ke polisi, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan laporan korban dan bukti digital yang ada, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang diduga merupakan kelompok terorganisir yang beroperasi secara online.
"Kami sudah mengamankan beberapa barang bukti seperti ponsel pelaku dan rekening bank yang digunakan untuk menerima transfer dari korban. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang masih buron," ujar Kompol Eko.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa modus serupa pernah dilakukan oleh pelaku terhadap korban lain di beberapa daerah. Pelaku biasanya menargetkan korban yang mudah tergoda dengan penawaran murah dan tidak melakukan verifikasi keabsahan agen atau maskapai yang ditawarkan.
Peringatan bagi Publik
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran mencurigakan di media sosial. Polisi menyarankan agar masyarakat selalu melakukan verifikasi keabsahan agen perjalanan sebelum melakukan pembelian tiket pesawat.
"Selalu pastikan bahwa agen perjalanan yang digunakan memiliki izin resmi dan cek ulang informasi melalui website resmi maskapai. Jangan tergiur dengan harga yang tidak masuk akal dan selalu lakukan transaksi melalui jalur resmi," tambah Kompol Eko.
Bagi korban yang sudah menjadi korban penipuan, polisi meminta agar segera melapor ke pihak berwajib agar bisa ditindaklanjuti. Selain itu, polisi juga mengimbau agar platform media sosial seperti TikTok meningkatkan pengawasan terhadap iklan-iklan yang berpotensi menipu pengguna.
Sementara itu, tujuh mahasiswi yang menjadi korban dalam kasus ini sudah dibantu oleh pihak kampus dan keluarga untuk kembali ke tempat asal. Mereka juga masih menjalani proses pendalaman kasus oleh pihak kepolisian guna menuntaskan penyelesaian kasus ini.
Komentar (0)