Konferensi Para Pihak ke-31 (COP31) dijadwalkan berlangsung di Antalya, Turki, pada 2026, dengan Australia memegang presidensi jalur perundingan. Bagi Indonesia, forum itu bukan sekadar arena diplomasi iklim tahunan. COP31 menjadi titik uji bagi strategi Jakarta mengubah komitmen dekarbonisasi menjadi nilai tambah ekonomi: dari penjual bahan mentah menjadi pemasok produk rendah karbon, sekaligus penarik pendanaan transisi.
Posisi Indonesia dalam negosiasi iklim selama ini bertumpu pada tiga hal: besarnya basis sumber daya alam, tingginya kebutuhan pembiayaan transisi, dan kerentanan sebagai negara kepulauan. Ketiganya bertemu dalam satu pertanyaan yang sama di setiap konferensi: bagaimana negara berkembang memperoleh ruang ekonomi, bukan hanya kewajiban menurunkan emisi.
Kerangka NDC Kedua dan Target 2035
Pemerintah telah menetapkan target penurunan emisi dalam Dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Kedua, yang memakai tahun 2035 sebagai tonggak baru setelah target 2030. Pendekatan yang dipilih bergeser dari sekadar persentase penurunan terhadap skenario business as usual menuju target absolut, dengan sektor energi, kehutanan dan penggunaan lahan (FOLU), limbah, serta pertanian sebagai lini utama.
Perubahan cara hitung ini punya konsekuensi praktis. Target absolut menuntut data emisi yang lebih rapi, verifikasi yang lebih ketat, dan kebijakan sektoral yang dapat diukur. Di sisi lain, format tersebut memudahkan Indonesia menegosiasikan pendanaan berbasis hasil, karena capaian dapat dihitung langsung dalam satuan ton karbon dioksida ekuivalen.
Sejumlah inisiatif domestik menjadi penopang, antara lain program FOLU Net Sink 2030, rehabilitasi mangrove, perhutanan sosial, serta pengendalian kebakaran lahan dan hutan. Keberhasilan program-program ini menentukan kredibilitas Indonesia ketika berbicara mengenai pasar karbon di tingkat global.
Dari Komoditas ke Rantai Nilai Rendah Karbon
Gagasan utama yang dibawa Indonesia ke forum iklim adalah hilirisasi. Selama bertahun-tahun, nilai tambah mineral dijual dalam bentuk bahan mentah. Kebijakan larangan ekspor bijih nikel dan pembangunan smelter mengubah lanskap itu, meski juga memunculkan persoalan lingkungan dan tata kelola yang belum tuntas.
Tahap berikutnya adalah menggeser rantai nilai ke produk yang lebih hilir: katoda baterai, sel, paket baterai, hingga kendaraan listrik. Dalam kerangka ini, rendahnya intensitas karbon menjadi keunggulan kompetitif, bukan beban biaya. Indonesia memiliki modal untuk itu melalui potensi energi terbarukan yang besar, termasuk surya, hidro, panas bumi, angin, dan bioenergi.
Transisi energi sebagai prasyarat
Namun keunggulan itu hanya berlaku jika pasokan listrik untuk industri hilir benar-benar bersih. Hingga kini, bauran energi nasional masih didominasi batu bara, sementara kapasitas energi terbarukan yang terpasang belum sebanding dengan potensi yang tersedia. Kesenjangan antara potensi dan realisasi inilah yang menjadi titik lemah argumen diplomasi Indonesia.
Skema Just Energy Transition Partnership (JETP) senilai sekitar 20 miliar dolar Amerika Serikat, yang diumumkan pada 2022, dirancang untuk mempercepat pensiun dini pembangkit batu bara dan mendorong energi terbarukan. Pelaksanaannya menghadapi kendala struktural: sebagian besar dana berbentuk pinjaman dengan syarat komersial, sementara kebutuhan utama negara ini adalah pembiayaan hibah dan pinjaman berbiaya rendah.
Instrumen lain adalah Energy Transition Mechanism dan berbagai kemitraan transisi yang menawarkan pendanaan campuran. Pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kesepakatan di atas kertas tidak otomatis berujung pada pembangkit terbarukan yang beroperasi. Persoalan perizinan, jaringan transmisi, dan kesiapan lahan kerap menjadi penyebab tertundanya proyek.
Pasar Karbon dan Harga yang Belum Terbentuk
Indonesia telah memiliki bursa karbon, IDXCarbon, sejak 2023, serta kerangka regulasi nilai ekonomi karbon. Perdagangan masih tipis dan sebagian besar berlangsung antarentitas domestik. Pajak karbon, yang diamanatkan undang-undang, penerapannya berulang kali ditunda.
Tanpa sinyal harga yang jelas, insentif untuk berinvestasi pada teknologi rendah karbon melemah. Di sisi lain, Indonesia berpotensi besar menjadi pemasok kredit karbon alam, terutama dari sektor hutan dan lahan gambut. Persoalannya adalah integritas kredit: risiko penghitungan ganda, klaim berlebihan, dan keberlanjutan kredit jangka panjang. Standar yang longgar akan merusak reputasi, sedangkan standar yang terlalu ketat tanpa dukungan kapasitas akan mematikan partisipasi.
Tekanan Standar Hijau di Pasar Ekspor
Dorongan ekonomi hijau tidak hanya datang dari dalam. Mitra dagang utama Indonesia menerapkan persyaratan karbon yang semakin ketat. Mekanisme Penyesuaian Perbatasan Karbon Uni Eropa (CBAM) memasuki tahap penerapan penuh, mencakup antara lain baja, aluminium, semen, pupuk, listrik, dan hidrogen. Aturan serupa dibahas di sejumlah yurisdiksi lain.
Bagi eksportir Indonesia, konsekuensinya langsung: produk dengan jejak karbon tinggi akan dikenai biaya tambahan di perbatasan, sehingga harga jual tertekan. Sebaliknya, produk yang dapat membuktikan jejak karbon rendah berpeluang memperoleh premi harga. Di sinilah nilai tambah ekonomi hijau menjadi konkret, bukan retorika.
Kesiapan verifikasi menjadi faktor penentu. Pelaku usaha membutuhkan data emisi yang teraudit, metodologi yang diakui, dan lembaga verifikasi yang kredibel. Tanpa itu, eksportir berisiko kehilangan daya saing meski secara teknis sudah melakukan perbaikan proses.
Agenda yang Perlu Dikawal
Dalam negosiasi di COP31, beberapa hal layak menjadi prioritas Indonesia. Pertama, memastikan arsitektur pendanaan iklim pascakesepakatan target kolektif baru benar-benar dapat diakses negara berkembang, termasuk melalui penyederhanaan prosedur dan porsi hibah yang lebih besar.
Kedua, memperjuangkan pengakuan atas jalur transisi yang berbeda-beda, tanpa menutup ruang bagi negara penghasil energi fosil untuk bertransformasi secara bertahap dan terukur. Ketiga, mendorong pengakuan atas produk rendah karbon dalam perdagangan internasional, agar kebijakan iklim tidak berubah menjadi bentuk proteksionisme baru.
Keempat, menjaga integritas pasar karbon melalui aturan penghitungan yang jelas, transparan, dan dapat diverifikasi.
Yang paling menentukan sesungguhnya ada di dalam negeri. Kredibilitas diplomasi Indonesia di Antalya akan diukur dari hal-hal sederhana: apakah target sektoral konsisten dengan kebijakan energi, apakah izin usaha energi terbarukan dipercepat, apakah tata kelola tambang dan hutan membaik, dan apakah insentif fiskal benar-benar mengarahkan investasi ke teknologi bersih.
COP31 memberi Indonesia panggung untuk menawarkan narasi yang lebih matang: negara berkembang yang tidak hanya meminta bantuan, tetapi juga menyediakan rantai pasok, kredit karbon, dan pasar bagi ekonomi rendah karbon. Narasi itu hanya akan dipercaya jika dibuktikan dengan angka, kebijakan, dan proyek yang berjalan di lapangan.
Komentar (0)