31, 2026
Nasional

Dini Hari Digerebek, Polisi Sita Ekskavator dan Tangkap Operator Alat Berat Tambang Ilegal di Pasaman

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/31/6ae5fc57290e9-direktur-reserse-kriminal-khusus-polda-sumbar-kombes-pol-siswantoro-kiri-didampingi-oleh-kabid-humas-di-mapolda-sumbar_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Lestari Maharani
Lestari Maharani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Dini Hari Digerebek, Polisi Sita Ekskavator dan Tangkap Operator Alat Berat Tambang Ilegal di Pasaman

Tim gabungan dari Polres Pasaman dan Polda Sumatera Barat berhasil menggerebek tambang illegal di wilayah Kecamatan Mapolres Pasaman. Operasi yang dilakukan dini hari ini berhasil menyita satu unit ekskavator dan menangkap seorang operator alat berat yang sedang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Siswantoro mengatakan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sebelumnya. Menurutnya, aktivitas penambangan illegal sudah berlangsung cukup lama di lokasi tersebut tanpa izin yang jelas dari pihak berwenang.

Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Menurut Siswantoro, penindakan ini dilakukan setelah menerima laporan berulang kali dari masyarakat setempat. Masyarakat khawatir aktivitas penambangan illegal tersebut akan merusak lingkungan dan berdampak buruk terhadap ekosistem di sekitar lokasi.

Sementara itu, Kapolres Pasaman AKBP Dodi Irawan menjelaskan bahwa lokasi tambang illegal tersebut berada di daerah terpencil yang sulit dijangkau. Oleh karena itu, tim harus berangkat sebelum subuh untuk bisa tiba di lokasi tepat waktu.

Alat Berat Disita, Operator Ditangkap

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita satu unit ekskavator beserta peralatan pendukungnya. Selain itu, seorang operator alat berat berinisial R (35) juga berhasil diamankan oleh tim.

Menurutnya, R merupakan warga setempat yang sudah lama bermukim di daerah tersebut. Dia diduga terlibat dalam aktivitas penambangan illegal selama beberapa bulan terakhir.

Dampak bagi Lingkungan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman, Drs. Hendrianto, mengatakan aktivitas penambangan illegal tersebut berpotensi merusak ekosistem di sekitar lokasi. Menurutnya, penambangan tanpa rencana dan izin yang jelas akan mengakibatkan kerusakan tanah dan degradasi lahan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penilaian dampak lingkungan di lokasi tersebut setelah operasi penindakan selesai dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengetahui sejauh mana kerusakan yang terjadi dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memulihkannya.

Tindakan Lanjutan

Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman, Kompol Eko Suryanto, mengatakan bahwa tersangka R akan dikenakan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan menyita dokumen-dokumen yang ditemukan di lokasi penambangan untuk mengetahui asal muasal alat berat dan bahan galian yang dieksploitasi.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Maharani

Kolumnis yang gemar mengupas isu perdagangan internasional dan rantai pasok.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter