08, 2026
Ekonomi

DPR Tutup Masa Sidang, Puan Soroti Isu Tata Kelola Lapas hingga PKWT

DPR RI menutup Masa Persidangan I 2026-2027. Puan Maharani menekankan pentingnya kedaulatan rakyat dan penanganan isu sosial-ekonomi dalam pidatonya.]]>

Kevin Handayani
Kevin Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

DPR Tutup Masa Sidang, Puan Soroti Isu Tata Kelola Lapas hingga PKWT

DPR Tutup Masa Sidang, Puan Soroti Isu Tata Kelola Lapas hingga PKWT

Jakarta — DPR RI menutup masa sidang dan memasuki masa reses. Sejumlah isu strategis menjadi sorotan dalam rangkaian penutupan tersebut, di antaranya persoalan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) dan ketenagakerjaan, khususnya terkait kontrak kerja waktu tertentu atau PKWT.

Ketua DPR Puan Maharani menyoroti sejumlah permasalahan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah selama masa reses berlangsung. Menurut Puan, isu tata kelola lapas bukan semata persoalan teknis pengelolaan rutan, melainkan menyangkut hukum, hak asasi manusia, serta keamanan publik.

Tata Kelola Lapas Jadi Atensi

Puan menilai kelebihan kapasitas atau overcapacity masih menjadi masalah klasik di sebagian besar lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Kondisi tersebut berdampak pada penurunan kualitas layanan, termasuk di bidang kesehatan, pendidikan, dan pembinaan warga binaan. Selain itu, overcapacity juga meningkatkan risiko keamanan di dalam lapas.

Isu lain yang mengemuka adalah terbatasnya jumlah petugas dibanding jumlah warga binaan. Ketidakseimbangan rasio petugas dan narapidana membuat pengawasan menjadi kurang optimal. Akibatnya, berbagai pelanggaran disiplin hingga upaya penyelundupan barang terlarang kerap terjadi di dalam blok hunian.

Puan juga menyinggung pentingnya penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi. Digitalisasi layanan pemasyarakatan, mulai dari sistem kunjungan hingga pengelolaan data warga binaan, dinilai mampu memperkecil celah penyimpangan. Transparansi dalam pengelolaan anggaran lapas juga disorot agar alokasi dana dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran.

Prioritaskan Rehabilitasi dan Pembinaan

Dalam pandangan Puan, fungsi pembinaan harus menjadi fokus utama lembaga pemasyarakatan, bukan sekadar tempat menahan. Program rehabilitasi, pelatihan keterampilan, serta pendidikan formal bagi warga binaan dinilai penting agar mereka memiliki bekal saat kembali ke masyarakat.

Penguatan kerja sama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk dunia usaha, diharapkan dapat memperluas akses pelatihan vokasi. Dengan demikian, warga binaan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan setelah bebas dan menekan angka pengulangan tindak pidana atau residivisme.

Puan mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan lapas membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Ia menekankan bahwa DPR sebagai representasi rakyat akan terus mengawasi jalannya program-program pemasyarakatan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PKWT dan Ketenagakerjaan

Selain isu lapas, Puan juga mengangkat persoalan kontrak kerja waktu tertentu atau PKWT yang dinilai masih kerap menimbulkan sengketa hubungan industrial. Praktik pemberlakuan kontrak kerja secara berulang tanpa kejelasan alih status ke perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT menjadi keluhan yang kerap disuarakan pekerja.

Banyak pekerja yang mengeluhkan ketidakpastian status kerja setelah kontrak berakhir. Sebagian perusahaan dinilai memanfaatkan celah aturan untuk memperpanjang kontrak secara berkali-kali, sehingga pekerja tidak memperoleh kepastian penghasilan dan jaminan sosial yang memadai. Kondisi ini berpotensi melemahkan posisi tawar buruh di meja negosiasi.

Puan menekankan pentingnya penegakan aturan mengenai PKWT agar tidak merugikan pekerja maupun menghambat iklim investasi. Ia menyebut bahwa hubungan industrial yang sehat hanya mungkin terwujud apabila hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja berjalan seimbang.

Sorotan terhadap Implementasi UU Ketenagakerjaan

Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengatur berbagai aspek terkait jenis hubungan kerja, termasuk PKWT. Dalam aturan tersebut, PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak terus-menerus. Namun, di lapangan, implementasi aturan itu masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari penegakan hingga literasi pekerja terkait hak-hak mereka.

Menurut Puan, edukasi kepada pekerja perlu diperkuat agar mereka memahami hak yang melekat pada kontrak kerja. Pemerintah dan serikat pekerja diharapkan aktif melakukan sosialisasi, termasuk memastikan pekerja memahami mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila terjadi konflik.

Di sisi lain, pengawasan ketenagakerjaan juga perlu diperkuat. Inspeksi tenaga kerja diharapkan dapat menindak perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PKWT, baik dari sisi durasi kontrak, upah, maupun jaminan sosial.

Pengawasan DPR Selama Masa Reses

Puan menyatakan bahwa masa reses akan dimanfaatkan anggota DPR untuk turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing. Melalui kegiatan tersebut, para legislator diharapkan dapat menyerap aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan, termasuk layanan pemasyarakatan dan kondisi ketenagakerjaan di daerah.

Aspirasi yang terhimpun nantinya akan menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan serta pengawasan terhadap program pemerintah. Puan berharap seluruh fraksi di DPR dapat bekerja sama menyikapi isu-isu strategis tersebut demi kepentingan masyarakat luas.

Dengan ditutupnya masa sidang, DPR memasuki jeda kerja yang akan digunakan untuk konsolidasi dan penjaringan aspirasi. Isu tata kelola lapas dan PKWT diprediksi akan kembali mengemuka pada masa sidang berikutnya seiring bertambahnya laporan dan temuan dari lapangan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kevin Handayani

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter