07, 2026
Nasional

Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp 346,7 Miliar dan USD 440 Ribu

Budi Santoso
Budi Santoso Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai total mencapai Rp 346,7 miliar dan USD 440 ribu. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Febrie diduga menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi melalui serangkaian transaksi keuangan dan perbuatan hukum lainnya.

Duduk Perkara dan Konstruksi Dakwaan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menguraikan bahwa Febrie Adriansyah diduga melakukan pencucian uang secara berlanjut dalam kurun waktu tertentu. Nilai Rp 346,7 miliar serta USD 440 ribu yang disebut dalam dakwaan merupakan akumulasi dari sejumlah transaksi yang diduga digunakan untuk mengaburkan jejak asal dana. Jaksa menyebut transaksi tersebut dilakukan melalui berbagai instrumen, mulai dari rekening bank, pembelian aset, hingga penggunaan pihak lain sebagai penerima manfaat.

Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Febrie diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, dakwaan juga dikaitkan dengan pasal-pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal atau predicate crime. Jaksa berpendapat terdapat cukup bukti untuk membawa perkara ini ke persidangan.

Menurut jaksa, modus yang digunakan mencakup penyamaran kepemilikan aset, pemindahan dana antarrekenig, serta penggunaan nama pihak ketiga. Jaksa juga menyoroti adanya pembelian barang-barang bernilai tinggi yang diduga dibiayai dengan dana hasil tindak pidana. Seluruh rangkaian perbuatan itu disebut dilakukan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang sebenarnya.

Sidang dan Agenda Pemeriksaan

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atau eksepsi. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menyatakan telah menyiapkan sejumlah saksi dan alat bukti, termasuk dokumen keuangan dan keterangan ahli, untuk mendukung dakwaan.

Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Posisi tersebut menempatkannya sebagai pejabat yang menangani sejumlah perkara besar. Penetapan status hukumnya menjadi sorotan publik karena bersangkutan dengan penegakan hukum di lingkungan institusi kejaksaan. Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempelajari materi dakwaan secara menyeluruh sebelum menyampaikan pembelaan. Mereka menegaskan komitmen untuk mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Majelis hakim menetapkan jadwal persidangan lanjutan untuk mendengar keterangan saksi dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan.

Konstruksi Pencucian Uang dan Pasal yang Diterapkan

Pencucian uang dalam konteks perkara ini didakwakan sebagai rangkaian perbuatan yang bertujuan menyamarkan asal-usul dana. Pasal-pasal yang diterapkan mencakup ketentuan tentang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang lain, atau menyembunyikan harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana. Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tersebut.

Nilai kerugian yang disebut dalam dakwaan, yakni Rp 346,7 miliar dan USD 440 ribu, menjadi perhatian karena jumlahnya signifikan. Jaksa berpendapat angka tersebut merupakan akumulasi transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya secara sah. Untuk membuktikan hal itu, jaksa akan menghadirkan analisis transaksi keuangan, keterangan ahli, serta dokumen-dokumen terkait.

Perkara ini juga menyoroti pentingnya penerapan rezim antipencucian uang dalam penanganan dugaan korupsi. Pendekatan tersebut memungkinkan penegak hukum menelusuri aliran dana yang diduga disembunyikan, termasuk melalui berbagai lapisan transaksi. Dalam banyak perkara, pencucian uang didakwakan bersama-sama dengan tindak pidana asalnya.

Dampak dan Atensi Publik

Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan pejabat di lingkungan penegak hukum. Publik menantikan bagaimana proses persidangan berjalan dan apakah dakwaan dapat dibuktikan di pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sepanjang proses hukum belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan akan memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan, baik oleh jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum. Hakim akan menilai apakah unsur-unsur pasal terpenuhi dan apakah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan. Putusan akhir akan menentukan sikap hukum atas perkara ini.

Sejumlah pengamat hukum menilai perkara ini menjadi ujian bagi konsistensi pemberantasan korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Mereka menyoroti pentingnya transparansi proses peradilan serta independensi hakim dalam memutus perkara yang melibatkan pejabat penegak hukum. Proses persidangan diharapkan berjalan sesuai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Institusi itu juga menyatakan akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi serta pencucian uang secara menyeluruh. Sementara itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menggunakan seluruh hak hukumnya dalam proses persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Jaksa penuntut umum akan menghadirkan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan, sementara penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan pada tahap yang sesuai. Majelis hakim memastikan persidangan berjalan terbuka untuk umum kecuali ada alasan yang sah menurut hukum.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Budi Santoso

Penulis kesehatan pria dan pencegahan penyakit degeneratif.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter