27, 2026
Nasional

Febrie Adriansyah Protes Ferry Boboho Dilindungi LPSK

Maya Anggraini
Maya Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Febrie Adriansyah Protes Ferry Boboho Dilindungi LPSK

Febrie Adriansyah, mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjabat sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengungkapkan protesnya terkait perlindungan yang diberikan kepada Ferry Boboho, mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie menilai perlindungan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ferry Boboho, yang sebelumnya menjadi saksi dalam kasus dugaan suap penanganan kasus PT Asuransi Jiwa Central Asia (AJCA), kini mendapat perlindungan dari LPSK. Keputusan ini menuai kritik luas, termasuk dari Febrie Adriansyah yang menilai ada ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus ini.

Protes Febrie Adriansyah

Dalam konferensi pers yang diadakan pekan lalu, Febrie Adriansyah secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya atas perlindungan yang diberikan kepada Ferry Boboho. Ia menegaskan bahwa mekanisme perlindungan saksi dan korban yang berlaku seharusnya tidak digunakan sebagai alat untuk melindungi individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana.

"Perlindungan saksi dan korban seharusnya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan perlindungan karena khawatir akan keselamatan mereka, bukan sebagai alat untuk menyembunyikan informasi atau melindungi tersangka," ujar Febrie.

Ia menambahkan bahwa proses pemberian perlindungan kepada Ferry Boboho melanguti prosedur yang telah ditetapkan. Menurutnya, LPSK seharusnya melakukan evaluasi mendalam sebelum memberikan status perlindungan, bukan hanya berdasarkan permintaan pihak tertentu.

Reaksi dari Pihak Terkait

Protes yang dilontarkan Febrie Adriansyah memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. Beberapa tokoh hukum mendukung sikap Febrie dengan menyatakan perlunya integritas dalam penanganan kasus-kasus hukum, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum.

"Jika benar Ferry Boboho mendapat perlindungan karena posisinya sebagai saksi dalam kasus suap AJCA, maka ini mencerminkan adanya penyelewengan dalam sistem peradangan kita. Saksi seharusnya memberikan keterbukaan, bukan dilindungi untuk menyembunyikan informasi," kata separator aktivis hukum yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, pihak yang mendukung perlindungan bagi Ferry Boboho menilai bahwa langkah LPSK tersebut dilakukan demi keamanan saksi. Mereka menganggap bahwa Ferry Boboho berada dalam posisi yang rentan karena informasi yang dimilikinya dapat membongkar jaringan korupsi yang lebih besar.

"Sebagai saksi kunci, Ferry Boboho menerima ancaman yang serius. Perlindungan yang diberikan LPSK adalah langkah preventif untuk memastikan ia dapat memberikan keterangan tanpa tekanan," ujar kuasa hukum Ferry Boboho.

Kronologi Kasus

Ferry Boboho sebelumnya menjadi perbincangan publik terkait kasus dugaan suap dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwa Central Asia (AJCA). Dalam kasus ini, Ferry diduga menjadi perantara dalam penyerahan uang kepada pejabat Kejaksaan Agung agar kasus yang menjerat kliennya ditunda.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Ferry Boboho telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait dugaan adanya praktik suap dalam penanganan kasus tersebut. Namun, pihak Kejaksaan Agung membantah adanya penundaan penanganan kasus karena adanya suap.

Kasus ini semakin rumit dengan adanya dugaan adanya keterlibatan beberapa pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Penyidikan yang dilakukan KPK masih berlangsung hingga saat ini.

Tanggapan LPSK

Sebagai respons terhadap protes yang dilontarkan Febrie Adriansyah, LPSK mengeluarkan pernyataan resmi menjelaskan alasan pemberian perlindungan kepada Ferry Boboho. LPSK menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi risiko yang dilakukan tim independen.

"Tim kami telah melakukan asesmen mendalam terhadap kondisi dan risiko yang dihadapi oleh Ferry Boboho. Berdasarkan asesmen tersebut, kami menilai ia memerlukan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas juru bicara LPSK.

LPSK juga menegaskan bahwa pemberian perlindungan kepada Ferry Boboho tidak bermaksud untuk menghalang-halangi proses hukum yang berjalan. Sebaliknya, langkah tersebut diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Febrie Adriansyah sendiri belum memberikan tanggapan resmi terhadap pernyataan dari LPSK. Namun, sumber dekat dengannya menyebutkan bahwa ia akan mengadakan rapat internal untuk membahas masalah ini lebih lanjut.

Implikasi bagi Reformasi Birokrasi

Kasus ini semakin menyoroti pentingnya peran LPSK dalam menjaga integritas sistem peradangan di Indonesia. Sebagai lembaga yang berfungsi melindungi saksi dan korban, LPSK diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara netral dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu.

Reformasi birokrasi, terutama di lembaga penegak hukum, memerlukan komitmen kuat dari semua pihak untuk membersihkan diri dari praktik-praktik yang merugikan negara. Kasus Ferry Boboho yang mendapat perlindungan dari LPSK menjadi cerminan dari tantangan yang masih dihadapi dalam upaya reformasi di Indonesia.

Masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendorong transparansi dalam setiap proses penanganan hukum. Hanya dengan transparansi dan integritas yang tinggi, reformasi di bidang hukum dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Maya Anggraini

Fokus pada kesehatan mental, mindfulness, dan produktivitas.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter