30, 2026
Nasional

Ferry Boboho Kembalikan Rp 5 Miliar ke Kejagung

Kevin Handayani
Kevin Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 1 dibaca

Ferry Boboho Kembalikan Uang Rp 5 Miliar ke Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menerima restitusi sebesar Rp 5 miliar dari Ferry Boboho, mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III. Uang tersebut merupakan bagian dari kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan BUMN tersebut. Restitusi dilakukan secara sukarela oleh Ferry Boboho sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas perbuatannya.

Ferry Boboho menyerahkan uang tersebut kepada pejabat dari Kejaksaan Agung pada Rabu (15/3) di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya. Menurut keterangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidum), Febry Arianto, restitusi tersebut merupakan bentuk komitmen Ferry Boboho untuk mengembalikan kerugian negara.

Latar Belakang Kasus

Kasus yang menjerat Ferry Boboho bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan benih kelapa sawit pada tahun 2014-2015. Saat menjabat sebagai Dirut PTPN III, Ferry Boboho diduga terlibat dalam praktik mark up harga pembelian benih kelapa sawit dari suatu pemasok. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan jaksa menemukan adanya indikasi penyelewengan dalam proses pengadaan. Dimana harga pembelian benih kelapa sawit yang dilakukan oleh PTPN III jauh lebih mahal daripada harga pasar. Selisih harga yang tidak wajar ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Ferry Boboho ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2019 dan menjalani persidangan. Pada tahun 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ferry Boboho dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Ferry Boboho juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 11,8 miliar sebagai ganti kerugian negara.

Proses Restitusi

Setelah vonis menjadi tetap, Ferry Boboho memulai proses restitusi. Pada tahap pertama, ia telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara. Penyerahan Rp 5 miliar kali ini merupakan bagian dari pelunasan restitusi yang dijatuhkan pengadilan.

"Kami terus mendorong agar para terpidana korupsi dapat mengembalikan kerugian negara. Restitusi ini bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban terhadap negara," ujar Febry Arianto dalam keterangannya.

Febry menjelaskan bahwa proses restitusi ini berjalan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik. Uang yang diserahkan akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Respons Pihak Terkait

Tim kuasa hukum Ferry Boboho mengatakan bahwa kliennya memilih mengembalikan uang tersebut secara sukarela sebagai bentuk pertanggungjawaban. "Klien kami sadar akan kesalahannya dan ingin menunjukkan komitmen untuk mengembalikan apa yang menjadi hak negara," kata kuasa hukum Ferry Boboho.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menilai positif langkah yang dilakukan Ferry Boboho. Menurutnya, restitusi yang dilakukan oleh mantan Dirut PTPN III ini harus menjadi contoh bagi para terpidana korupsi lainnya.

"Restitusi ini menunjukkan bahwa ada kesadaran dari terpidana untuk mengembalikan kerugian negara. Harapannya ini bisa menjadi motivasi bagi para terpidana korupsi lainnya yang belum melakukan restitusi," ujar Febri.

Tantangan Restitusi Korupsi

Meskipun demikian, tantangan dalam proses restitusi kerugian akibat tindak pidana korupsi masih sangat besar. Data dari Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa dari total putusan pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, baru sekitar 40% yang telah dilakukan restitusi.

Banyak faktor yang menjadi hambatan dalam proses restitusi, antara lain kesulitan menemukan aset terpidana, keterbatasan waktu pelaksanaan, serta kurangnya kesadaran dari terpidana untuk melaksanakan kewajiban restitusi.

Kejaksaan Agung sendiri terus berupaya untuk mempercepat proses restitusi kerugian negara. Beberapa strategi yang dilakukan antara lain membentuk tim khusus yang menangani restitusi, memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, serta memberikan edukasi kepada para terpidana tentang pentingnya restitusi.

Dengan penyerahan Rp 5 miliar oleh Ferry Boboho, diharapkan dapat memberikan contoh positif bahwa restitusi dapat dilakukan secara sukarela dan menjadi bagian dari budang pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kevin Handayani

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter