30, 2026
Olahraga

Heboh Kolektor Cari Rupiah Tanda Tangan Purbaya-Perry, BI Buka Suara!

Media sosial dihebohkan dengan fenomena adanya masyarakat yang ingin mengoleksi uang kertas rupiah tahun emisi 2022 cetakan 2026]]>

Lestari Saputra
Lestari Saputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 1 dibaca

Heboh Kolektor Cari Rupiah Tanda Tangan Purbaya-Perry, BI Buka Suara!

Bank Indonesia Buka Suara soal Rupiah Tanda Tangan Purbaya-Perry

Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan tanggapan resmi menyusul hebohnya fenomena kolektor yang memburu uang Rupiah dengan tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Fenomena itu mencuat setelah sejumlah unggahan di media sosial memperlihatkan uang kertas pecahan tertentu dijual dengan harga berlipat ganda karena dianggap memiliki nilai koleksi tersendiri. Bank Indonesia menegaskan bahwa seluruh uang Rupiah yang diterbitkan dan diedarkan tetap sah sebagai alat pembayaran yang resmi, terlepas dari siapa pun pejabat yang membubuhkan tanda tangan pada lembaran tersebut.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia menegaskan bahwa tanda tangan pada uang Rupiah merupakan bagian dari unsur pengaman dan identitas resmi penerbitan. Perubahan pejabat yang menandatangani uang kertas adalah hal yang lazim terjadi seiring pergantian masa jabatan, baik di Kementerian Keuangan maupun di Bank Indonesia. Karena itu, kemunculan tanda tangan pasangan pejabat tertentu tidak mengubah fungsi, nilai, maupun keabsahan uang tersebut di mata hukum.

Uang Tetap Sah, Nilai Tidak Berubah

Bank Indonesia menekankan bahwa nilai uang Rupiah yang beredar tidak ditentukan oleh kombinasi tanda tangan pejabat, melainkan oleh nominal yang tercetak pada lembaran tersebut. Uang pecahan Rp100.000 tetap bernilai Rp100.000, begitu pula pecahan lain sesuai angka yang tertera. Masyarakat diimbau tidak ragu menggunakan uang bergambar tanda tangan pejabat mana pun untuk transaksi sehari-hari.

Meski demikian, BI memahami bahwa sebagian kalangan memiliki minat khusus terhadap uang kertas sebagai objek koleksi. Praktik mengoleksi uang berdasarkan tahun emisi, nomor seri unik, atau tanda tangan pejabat tertentu memang dikenal luas di kalangan numismatis. Namun, BI mengingatkan bahwa nilai jual yang terbentuk di pasar kolektor sepenuhnya merupakan mekanisme permintaan dan penawaran, bukan penetapan resmi dari bank sentral.

Fenomena Pasar Kolektor

Heboh pencarian uang bertanda tangan Purbaya-Perry muncul di sejumlah platform jual beli daring. Beberapa penjual menawarkan uang kertas dengan harga jauh di atas nominal, bahkan ada yang mengklaim kelangkaannya. Antusiasme ini dipicu oleh anggapan bahwa kombinasi tanda tangan tersebut hanya beredar dalam jumlah terbatas. Sebagian kolektor meyakini bahwa uang dengan tanda tangan pasangan pejabat tertentu akan semakin sulit ditemukan seiring waktu, sehingga dinilai menjanjikan kenaikan harga di kemudian hari.

Pengamat numismatik menilai fenomena semacam ini berulang setiap kali terjadi pergantian pejabat tinggi di bidang keuangan dan moneter. Pola serupa pernah terjadi pada periode-periode sebelumnya, ketika uang dengan tanda tangan menteri keuangan dan gubernur bank sentral tertentu diburu kolektor. Menurut mereka, faktor kelangkaan, kondisi fisik uang yang masih mulus, serta nomor seri yang dinilai cantik menjadi penentu utama harga di pasar sekunder.

Imbauan kepada Masyarakat

Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi tren tersebut. Bagi yang ingin mengoleksi uang, transaksi dapat dilakukan dengan memahami risiko, termasuk kemungkinan harga tidak kembali seperti semula. Bagi masyarakat umum, tidak ada alasan untuk menolak uang Rupiah hanya karena tanda tangan yang tercetak di dalamnya berbeda dari yang biasa dilihat.

BI juga terus memperkuat sosialisasi mengenai ciri keaslian uang Rupiah. Masyarakat diingatkan untuk selalu memeriksa unsur pengaman dengan metode tiga dimensi, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Langkah ini penting untuk mencegah peredaran uang palsu yang kerap menyusup di tengah tingginya minat terhadap uang edisi tertentu.

Transaksi Tetap Normal

Hingga kini, tidak ada laporan yang menunjukkan gangguan terhadap kelancaran transaksi pembayaran akibat fenomena ini. Aktivitas jual beli di pasar kolektor berjalan terpisah dari fungsi uang sebagai alat tukar resmi. Bank Indonesia memastikan pasokan uang Rupiah yang beredar tetap mencukupi kebutuhan masyarakat, baik untuk transaksi maupun untuk keperluan penukaran di bank umum dan kantor kas BI.

Dengan penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu panik atau tergiur spekulasi berlebihan. Uang Rupiah dengan tanda tangan siapa pun tetap merupakan legal tender yang dilindungi undang-undang. Adapun nilai tambah yang muncul di kalangan kolektor merupakan fenomena pasar yang bersifat sementara dan sangat bergantung pada selera serta dinamika permintaan kolektor itu sendiri.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Saputra

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter