WNA yang penerbangannya terdampak erupsi Anak Krakatau dapat memperoleh ITKT karena kondisi darurat.
Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA Terdampak Erupsi Krakatau
← Artikel Sebelumnya
Wamendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Kuasai Tanah Ulayat secara Sepihak
Artikel Selanjutnya →
Komentar (0)