06, 2026
Nasional

Itjen Imipas Ungkap Temuan 13 Bangunan di Lapas Cibinong Tak Tercatat BMN

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/06/6ac43d4cd89bd-itjen-kemnimipas_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Dewi Lestari
Dewi Lestari Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Imipas) mengungkap temuan signifikan berupa 13 bangunan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat, yang tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Temuan ini mencuat dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Itjen Imipas terhadap pengelolaan aset di lingkungan satuan kerja pemasyarakatan.

Kronologi Temuan

Temuan tersebut berawal dari inspeksi mendadak dan audit pengelolaan BMN yang dilakukan tim Itjen Imipas di Lapas Cibinong. Dalam proses verifikasi data fisik dan dokumen, tim menemukan sejumlah bangunan berdiri di atas lahan yang masuk dalam kawasan lapas, namun tidak memiliki catatan resmi dalam sistem inventarisasi BMN. Ketidaksesuaian antara kondisi fisik di lapangan dan data administrasi ini menjadi dasar utama laporan hasil pemeriksaan.

Menurut hasil pemeriksaan, ke-13 bangunan tersebut terdiri dari berbagai fungsi, mulai dari ruang hunian, gudang, hingga bangunan pendukung operasional lapas. Bangunan-bangunan itu diduga telah berdiri dalam kurun waktu yang cukup lama, tetapi tidak pernah dilaporkan atau diperbarui statusnya dalam sistem pencatatan BMN. Akibatnya, aset-aset tersebut berada di luar pengawasan administratif yang seharusnya menjadi kewajiban satuan kerja.

Dampak terhadap Tata Kelola Aset

Ketidaktercatatan bangunan sebagai BMN menimbulkan sejumlah konsekuensi serius. Pertama, aset negara berpotensi tidak terkontrol dalam hal pemanfaatan, pemeliharaan, maupun pengamanan. Kedua, kondisi ini membuka celah terjadinya penyalahgunaan, mulai dari okupasi tanpa hak, pengalihan fungsi tanpa izin, hingga potensi konflik kepemilikan di kemudian hari.

Selain itu, absennya data resmi membuat proses audit dan pelaporan aset menjadi tidak akurat. Kementerian Imipas sebagai pengelola barang milik negara di lingkungan pemasyarakatan dituntut memiliki basis data yang mutakhir dan valid. Temuan di Lapas Cibinong menunjukkan adanya kelemahan pada aspek pengendalian internal dan kepatuhan prosedur di tingkat satuan kerja.

Respons dan Langkah Tindak Lanjut

Itjen Imipas menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini melalui serangkaian langkah perbaikan. Salah satunya adalah meminta satuan kerja Lapas Cibinong segera melakukan inventarisasi ulang seluruh bangunan yang ada di kawasan tersebut. Proses inventarisasi akan disinkronkan dengan dokumen kepemilikan, riwayat pembangunan, serta data pada sistem BMN.

Tindak lanjut lain mencakup pengusulan pencatatan resmi bagi bangunan yang memenuhi syarat, serta penelusuran lebih lanjut terhadap bangunan yang statusnya dipertanyakan. Itjen juga akan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian pencatatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur yang harus diproses sesuai ketentuan.

Pihak Kementerian Imipas menegaskan komitmen untuk menertibkan pengelolaan aset di seluruh unit pemasyarakatan. Kasus Lapas Cibinong dijadikan contoh untuk mendorong satuan kerja lain melakukan pembenahan serupa, sehingga tidak ada lagi aset negara yang berada di luar pencatatan resmi.

Kontekstualisasi Masalah Aset Pemasyarakatan

Persoalan ketidaktercatatan BMN di lapas bukanlah hal baru, namun temuan dalam jumlah besar seperti di Lapas Cibinong memperlihatkan bahwa masalah ini masih berulang. Kompleksitas pengelolaan lapas yang terus berkembang, termasuk pembangunan sarana secara bertahap dan ad hoc, sering kali tidak diimbangi dengan pembaruan administrasi yang tertib.

Para pengamat tata kelola pemerintahan menilai penguatan sistem pencatatan aset harus menjadi prioritas. Tanpa basis data yang rapi, upaya optimalisasi aset negara sulit dilakukan. Selain itu, transparansi data BMN penting untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Dengan temuan ini, publik menantikan hasil tindak lanjut yang konkret. Pengungkapan 13 bangunan tak tercatat di Lapas Cibinong menjadi ujian bagi keseriusan Kementerian Imipas dalam membenahi tata kelola aset, sekaligus momentum untuk memperkuat akuntabilitas di seluruh jajaran pemasyarakatan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dewi Lestari

Penulis kesehatan & nutrisi. Fokus pada topik gizi keluarga dan pola hidup sehat alami.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter