Kecelakaan Maut di Bekasi, Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal
KECELAKAAN lalu lintas yang melibatkan truk dan sepeda motor terjadi di Jalan Raya Bekasi, tepatnya di dekat Simpang Gemini, pada Rabu (1/11) pagi. Insiden tragis ini menewaskan satu orang dan melukai dua lainnya. Jasa Raharja sebagai penyelenggara jaminan sosial untuk korban kecelakaan lalu lintas segera menindaklanjuti kasus ini dengan memberikan santunan kepada korban.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jasa Raharja Bekasi, Ahmad Yani, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan santunan sebesar Rp 50 juta untuk korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. "Kami sudah memberikan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal. Prosesnya berjalan lancar dan sudah kami serahkan secara penuh," ujar Yani saat dikonfirmasi, Kamis (2/11).
Kronologi Kecelakaan
Menurut informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Truk yang dikemudikan oleh Supriatno (45) warga Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, diduga mengalami rem blong saat melaju di Jalan Raya Bekasi. Truk yang sedang membawa muatan batu kali ini menabrak sepeda motor yang sedang melaju di depannya.
Korban tewas adalah Suryadi (35), warga Kecamatan Tambun, yang sedang mengendarai sepeda motor. Suryadi mengalami luka serius di bagian kepala dan dada akibat tertabrak truk. Sementara itu, dua korban luka berat adalah penumpang sepeda motor, yaitu istrinya Siti Aminah (32) dan anaknya Ahmad Rizki (10). Keduanya masih dirawat di RSUD Kabupaten Bekasi dengan kondisi yang masih dirawat intensif.
Polisi lalu lintas yang datang ke lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pengemudi truk. Polisi juga menyita surat-surat kendaraan truk untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tanggapan Jasa Raharja
Jasa Raharja menindaklanjuti kecelakaan ini dengan segera. Selain memberikan santunan kepada korban meninggal, pihaknya juga menanggung biaya perawatan medis untuk dua korban yang masih dirawat di rumah sakit. "Untuk korban yang luka-luka, Jasa Raharja akan menanggung seluruh biaya perawatan hingga sembuh," jelas Yani.
Ia menjelaskan bahwa besaran santunan Rp 50 juta untuk korban meninggal sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Santunan ini diberikan berdasarkan Permenhub No. KM 79 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Korban Kecelakaan Lalu Lintas," ujarnya.
Yani menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan keluarga korban untuk memastikan proses klaim berjalan lancar. "Kami juga memberikan bantuan psikologis bagi keluarga korban yang ditinggalkan," katanya.
Upaya Pencegahan
Dalam kesempatan yang sama, Yani mengingatkan kepada seluruh pengemudi untuk selalu waspada saat berkendara terutama di ruas jalan yang rawan kecelakaan. "Kita minta para pengemudi untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum berkendara, terutama sistem rem. Jangan sampai rem blong saat berkendara karena bisa menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa," pesannya.
Ia juga menyebutkan bahwa Jasa Raharja terus melakukan sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. "Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk melakukan sosialisasi secara berkala, terutama kepada para pengemudi angkutan umum dan truk," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Polsek Bekasi Kota, Kompol Eko Purnomo, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kecelakaan ini. "Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi truk," ujarnya.
Menurut Eko, dari hasil pemeriksaan sementara, diduga kecelakaan terjadi karena pengemudi truk mengalami kelelahan. "Truk itu sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Bekasi. Diduga pengemudi sedang mengantuk sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraannya dengan baik," katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara ini ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. "Jika terbukti bersalah, pengemudi bisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang perbuatan tidak sengaja menewaskan orang," pungkasnya.
Komentar (0)