Ketua PMI Jakarta Telusuri Edaran Minta Sumbangan ke ASN: Kalau Ada Saya Tarik
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta, Arifin M. Siregar, memerintahkan timnya untuk menyelidiki adanya edaran yang meminta sumbangan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika ditemukan bukti adanya praktik tersebut, Arifin menegaskan akan menarik kembali edaran tersebut.
Arifin mengatakan bahwa PMI tidak pernah dan tidak akan meminta sumbangan secara paksa atau melalui mekanisme hierarkis kepada ASN. Menurutnya, sumbangan untuk kemanusiaan harus bersifat sukarela dan tidak ada tekanan apapun.
"Kalau ada edaran yang menyebutkan ASN wajib menyumbang, itu tidak benar. PMI tidak pernah menyampaikan hal seperti itu. Kami meminta tim untuk segera menyelidiki dan jika memang ada, kami akan menarik edaran tersebut," ujar Arifin, Kamis (15/9/2023).
Menurut Arifin, PMI sebagai organisasi kemanusiaan harus menjalankan visi dan misinya dengan jujur dan transparan. Ia menegaskan bahwa setiap sumbangan yang diterima PMI harus didasarkan pada kesadaran dan kepedulian masyarakat.
Edaran yang Dituding Meminta Sumbangan ASN
Informasi mengenai adanya edaran yang meminta sumbangan dari ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pertama kali beredar di beberapa grup komunikasi internal ASN. Edaran tersebut menyebutkan bahwa ASN diminta untuk menyumbang sebesar Rp50.000 per bulan untuk program PMI.
Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa sumbangan tersebut bersifat wajib dan akan dipotong langsung dari gaji ASN. Edaran ini menimbulkan kecaman dari sejumlah ASN yang merasa bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan aturan.
"Kami mendapatkan laporan dari beberapa ASN yang merasa tidak nyaman dengan edaran tersebut. Mereka khawatir praktik ini akan menjadi contoh buruk dan melanggar prinsip sukarela dalam kegiatan kemanusiaan," ujar sejumlah ASN yang meminta namanya tidak disebutkan.
Kebijakan PMI Terkait Sumbangan
Arifin menjelaskan bahwa PMI memiliki aturan yang jelas mengenai penerimaan sumbangan. Menurutnya, PMI menerima sumbangan dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari masyarakat, perusahaan, atau lembaga, tetapi tidak boleh ada paksaan.
Arifin menambahkan bahwa PMI juga menerapkan prinsip transparansi dalam setiap penerimaan dan penggunaan sumbangan. Setiap donatur akan mendapatkan laporan tentang bagaimana sumbangan tersebut digunakan.
Langkah yang Akan Diambil PMI
Arifin menyatakan bahwa PMI akan segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk menanggapi isu tersebut. Pertama, tim investigasi akan dibentuk untuk menyelidiki kebenaran adanya edaran yang meminta sumbangan ASN.
Kedua, PMI akan menyampaikan klarifikasi resmi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bahwa tidak ada keharusan untuk menyumbang. Ketiga, PMI akan melakukan evaluasi internal untuk memastikan tidak ada praktik serupa di masa depan.
Reaksi dari ASN
Beberapa ASN menyambut baik sikap Arifin yang menyatakan tidak akan memaksa ASN untuk menyumbang. Mereka berharap PMI dapat memberikan kejelasan mengenai aturan sumbangan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa depan.
Sementara itu, beberapa ASN lainnya berharap ada aturan yang lebih jelas mengenai batasan antara sumbangan sukarela dan praktik yang dapat dikategorikan sebagai pemerasan.
Komitmen PMI terhadap Keterbukaan
Arifin menegaskan bahwa PMI DKI Jakarta akan terus berkomitmen menjalankan program-program kemanusiaan dengan prinsip keterbukaan dan transparansi. Ia mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama membantu sesama tanpa ada paksaan.
Ia menambahkan bahwa PMI akan terus meningkatkan kualitas program-programnya untuk memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan.
Komentar (0)