30, 2026
Internasional

Komdigi Bakal Bagi Zona Bangun Akses Internet, Ini Kecepatan Masing-masing Area

Komdigi bakal menetapkan standar kecepatan internet berdasarkan zonasi, yakni zona hijau, kuning, merah. Ini kecepatan koneksi internet tiap zonanya.]]>

Rizal Fahmi
Rizal Fahmi Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Komdigi Bakal Bagi Zona Bangun Akses Internet, Ini Kecepatan Masing-masing Area

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan kebijakan pembagian zona dalam pembangunan akses internet di Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk memetakan wilayah berdasarkan tingkat kelayakan ekonomi dan kebutuhan infrastruktur, sehingga penyedia layanan telekomunikasi dapat menentukan prioritas pembangunan jaringan secara lebih terukur.

Tiga Zona Pembangunan Akses Internet

Dalam kerangka yang disiapkan Komdigi, wilayah Indonesia dibagi ke dalam tiga kategori zona. Zona pertama adalah area yang sudah memiliki ekosistem digital matang dan tingkat persaingan usaha yang sehat. Zona kedua mencakup wilayah dengan permintaan pasar yang tumbuh, tetapi infrastruktur masih terbatas. Zona ketiga adalah daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang secara komersial belum menarik bagi operator swasta sehingga membutuhkan intervensi negara.

Pembagian zona ini bertujuan menghindari penumpukan pembangunan jaringan di wilayah yang sama. Selama ini, operator cenderung membangun infrastruktur di kota-kota besar karena jumlah pelanggan tinggi dan biaya investasi lebih cepat kembali. Akibatnya, kesenjangan akses internet antara perkotaan dan perdesaan tetap lebar.

Kecepatan Target di Setiap Area

Zona 1: Wilayah Perkotaan dan Ekonomi Maju

Pada zona ini, target kecepatan unduh ditetapkan minimal 100 Mbps untuk jaringan tetap dan 50 Mbps untuk jaringan seluler generasi kelima (5G). Wilayah yang masuk kategori ini meliputi Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Makassar, dan kawasan industri penyangga lainnya. Pemerintah mendorong operator menawarkan layanan hingga 1 Gbps bagi segmen rumah tangga dan usaha di kawasan padat.

Zona 2: Wilayah Semi-Perkotaan dan Pertumbuhan

Untuk zona kedua, kecepatan minimum yang ditargetkan adalah 50 Mbps pada jaringan tetap dan 20 Mbps pada jaringan seluler. Cakupan wilayahnya mencakup ibu kota kabupaten, kawasan pariwisata, serta kawasan ekonomi khusus yang belum sepenuhnya terlayani jaringan serat optik. Pemerintah memberi insentif berupa kemudahan perizinan dan penggunaan infrastruktur pasif bersama agar biaya pembangunan lebih efisien.

Zona 3: Daerah 3T dan Terpencil

Pada zona ketiga, target kecepatan minimal ditetapkan 10 Mbps. Layanan di wilayah ini dapat disediakan melalui satelit, jaringan seluler 4G, atau teknologi nirkabel lainnya. Pembangunan di zona ini sebagian besar dibiayai melalui skema kewajiban universal service obligation (USO) dan dana cadangan layanan telekomunikasi. Contoh wilayah yang masuk kategori ini antara lain pulau-pulau kecil di Maluku, Papua bagian pegunungan, serta kecamatan terpencil di Kalimantan dan Nusa Tenggara.

Dasar Penentuan Zona

Penentuan zona tidak hanya melihat letak geografis, tetapi juga mempertimbangkan kepadatan penduduk, daya beli masyarakat, ketersediaan listrik, serta kondisi medan. Komdigi menggunakan data dari Badan Pusat Statistik dan pemetaan jaringan eksisting untuk menetapkan status setiap kabupaten dan kota.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan memperjelas peran masing-masing pihak. Operator swasta didorong membangun di zona 1 dan 2 secara komersial, sementara pemerintah mengambil peran lebih besar di zona 3 melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI).

Respons Industri dan Tantangan

Asosiasi penyelenggara jasa telekomunikasi menyambut baik pemetaan zona karena memberi kepastian usaha. Namun, sejumlah operator mengingatkan bahwa target kecepatan di zona 2 dan 3 sulit dicapai tanpa dukungan pasokan listrik yang stabil dan perlindungan investasi jangka panjang.

Pengamat kebijakan digital menilai pembagian zona perlu disertai pengawasan berkala agar tidak menjadi sekadar dokumen administratif. Mereka juga menyoroti pentingnya transparansi data cakupan jaringan supaya masyarakat dapat mengetahui kualitas layanan yang seharusnya diterima di wilayahnya.

Kaitan dengan Transformasi Digital Nasional

Kebijakan zona ini merupakan bagian dari agenda transformasi digital nasional yang menargetkan perluasan akses internet cepat ke seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah menempatkan infrastruktur digital sebagai fondasi layanan publik berbasis elektronik, pendidikan jarak jauh, telemedicine, dan ekonomi digital.

Dengan pembagian zona yang jelas, diharapkan pembangunan jaringan menjadi lebih merata. Wilayah yang selama ini tertinggal mendapat perhatian lebih besar, sementara wilayah maju tetap didorong meningkatkan kualitas layanan. Kecepatan internet minimum di setiap area menjadi tolok ukur yang dapat dievaluasi secara berkala oleh regulator maupun publik.

Komdigi menyatakan rincian final mengenai pembagian zona, termasuk daftar kabupaten dan kota di setiap kategori, akan diumumkan setelah proses konsultasi publik dengan pemerintah daerah dan pelaku industri selesai. Tahapan ini penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizal Fahmi

Menulis review produk kesehatan, suplemen, dan teknologi wearables.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter