Komisi II DPR dan Ombudsman Bahas Temuan Lapas Cibinong
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat bersama Ombudsman Republik Indonesia pada hari ini, Selasa (8/7/2025), untuk membahas sejumlah temuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat. Rapat tersebut menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman atas dugaan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan lapas.
Rapat yang berlangsung tertutup di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dihadiri jajaran pimpinan Komisi II serta perwakilan Ombudsman. Agenda utama pertemuan adalah mendalami laporan temuan lapangan, mulai dari persoalan tata kelola, layanan pembinaan narapidana, hingga dugaan penyimpangan yang berpotensi melanggar standar penyelenggaraan pemasyarakatan.
Latar Belakang Temuan Ombudsman
Temuan di Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Dalam inspeksi tersebut, tim menemukan sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi menghambat pemenuhan hak pembinaan warga binaan. Ombudsman mencatat adanya permasalahan pada aspek prosedur pelayanan, pengelolaan sarana, serta tata kelola administrasi yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.
Lapas Cibinong sendiri merupakan salah satu lapas dengan tingkat hunian yang tinggi. Kondisi kelebihan kapasitas menjadi salah satu isu klasik yang kerap disebut memperparah berbagai persoalan di lingkungan pemasyarakatan, mulai dari layanan kesehatan, pembinaan, hingga potensi gangguan keamanan. Ombudsman menilai persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada kualitas pembinaan narapidana.
Fokus Pembahasan Rapat
Dalam rapat hari ini, Komisi II dan Ombudsman membahas beberapa fokus utama. Pertama, identifikasi temuan yang bersifat administratif dan struktural. Kedua, penilaian atas sejauh mana rekomendasi perbaikan telah dijalankan oleh otoritas terkait. Ketiga, langkah tindak lanjut yang perlu diambil agar persoalan serupa tidak terulang, baik di Lapas Cibinong maupun di unit pemasyarakatan lain.
Anggota Komisi II menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan lapas. Mereka mempertanyakan mekanisme pengawasan internal yang selama ini dijalankan, termasuk seberapa rutin evaluasi dilakukan dan apakah temuan lapangan ditindaklanjuti secara sistematis. Komisi II menegaskan bahwa persoalan pemasyarakatan merupakan isu yang berkaitan langsung dengan hak asasi manusia serta kualitas sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
Pendekatan Pengawasan dan Hak Warga Binaan
Dari sisi Ombudsman, penekanan diberikan pada aspek pemenuhan hak warga binaan. Lembaga pengawas layanan publik itu menilai standar pelayanan minimum di lapas harus dipenuhi secara konsisten, tanpa terkecuali. Temuan di Lapas Cibinong menjadi dasar untuk mendorong perbaikan tata kelola yang lebih tertata dan akuntabel.
Ombudsman juga menyoroti pentingnya pencegahan, bukan hanya penanganan setelah masalah muncul. Menurutnya, penguatan sistem pengawasan berlapis, baik di tingkat internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun melalui pengawasan eksternal, menjadi kunci agar persoalan di lapas dapat dideteksi lebih dini.
Dampak dan Tindak Lanjut
Rapat hari ini menghasilkan kesepakatan untuk mendalami temuan secara menyeluruh. Komisi II akan meminta penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk pengelola Lapas Cibinong dan instansi di atasnya. Hasil pendalaman itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah pengawasan berikutnya, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Komisi II menegaskan bahwa rapat ini bukan sekadar seremonial. Pengawasan terhadap lapas dinilai penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap negara dalam menjalankan fungsi pembinaan dan penegakan hukum. Persoalan di Lapas Cibinong dipandang sebagai cerminan persoalan yang lebih luas dalam sistem pemasyarakatan nasional, sehingga penanganannya harus menyentuh akar masalah, bukan hanya gejala permukaan.
Sorotan terhadap Sistem Pemasyarakatan
Berbagai pihak menilai persoalan di Lapas Cibinong tidak berdiri sendiri. Kelebihan kapasitas, keterbatasan sumber daya manusia, dan minimnya sarana pendukung menjadi persoalan struktural yang dialami banyak lapas di Indonesia. Kondisi itu membuat pengelolaan lapas rentan terhadap berbagai penyimpangan, mulai dari lemahnya pengawasan hingga potensi praktik yang merugikan warga binaan.
Karena itu, hasil rapat Komisi II bersama Ombudsman diharapkan menjadi titik awal perbaikan yang lebih serius. Perbaikan tidak cukup dilakukan dengan mengganti pejabat atau menyelesaikan temuan secara administratif, tetapi perlu disertai pembenahan sistem, penguatan pengawasan, serta pemenuhan anggaran yang memadai. Tanpa itu, persoalan serupa berpotensi kembali muncul di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola Lapas Cibinong mengenai temuan tersebut. Komisi II menyatakan akan terus mengawal proses tindak lanjut agar rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti di atas kertas dan benar-benar dijalankan di lapangan.
Komentar (0)