27, 2026
Nasional

⁠Kondisi Terkini Ojol yang Dilindas Sopir BYD Melamun di Blok M

Kondisi terkini sopir ojol yang dilindas BYD di Blok M. Pengemuda BYD sudah ditetapkan menjadi tersangka.]]>

Intan Kusuma
Intan Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

⁠Kondisi Terkini Ojol yang Dilindas Sopir BYD Melamun di Blok M

Kondisi Terkini Ojol yang Dilindas Sopir BYD Melamun di Blok M

Seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi sorotan usai menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil listrik BYD di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Kecelakaan yang menimpa Fahrizal (25) ini menarik perhatian banyak pihak karena kondisinya yang dinyatakan kritis setelah dilindas roda belakang kendaraan bermotor listrik tersebut.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan terjadi pada Sabtu (15/7) sekitar pukul 14.30 WIB di jalan HR Rasuna Said dekat pertigaan Blok M. Menurut keterangan saksi mata, Fahrizal sedang menunggu penumpang di sekitar lokasi kejadian. Tiba-tiba, mobil listrik BYD berwarna putih yang dikemudikan oleh Ahmad Zaki (32) melaju dengan kecepatan tinggi.

"Korban sedang melamun sambil menunggu orderan. Tiba-tiba mobil datang dengan kecepatan tinggi dan menghantam korban dari samping," ujar salah satu saksi mata yang tidak mau disebutkan namanya.

Setelah menabrak Fahrizal, mobil BYD terus melaju hingga menabrak tiang listrik di sebelahnya. Akibatnya, roda belakang mobil tersebut melinduh korban yang sempat terseret sejauh sekitar 5 meter.

Respons Penanganan Awal

Setelah kejadian, warga sekitar segera membantu korban dan melaporkan kejadian ke pihak berwajib. Petugas Polresta Jakarta Selatan tiba di lokasi sekitar 15 menit kemudian dan langsung melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

"Korban langsung dilarikan ke RS Fatmawati dalam kondisi tidak sadar dengan luka serius di bagian dada dan kaki," kata Kepala Polsek Kebayoran Baru, Kompol Budi Santoso kepada wartawan.

Sementara itu, pengemudi mobil BYD, Ahmad Zaki, diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan. Zaki dinyatakan dalam kondisi shock setelah kejadian.

Kondisi Koran Saat Ini

Menurut informasi dari pihak RS Fatmawati, kondisi Fahrizal masih kritis. Ia mengalami pendarahan internal dan beberapa tulang rusuknya patah.

"Korban masih dalam perawatan di ICU (Intensive Care Unit). Tim medis masih melakukan tindakan resusitasi untuk menjaga stabilitas kondisinya," ucap dr. Rina, dokter yang menangani korban.

Keluarga korban yang sudah tiba di rumah sakit tampat sangat terpukul. Mereka minta agar pihak berwajit segera mengusut tuntas kejadian ini.

Tanggapan Pihak BYD

Perusahaan pemilik mobil listrik BYD, PT BYD Indonesia, turun tangan menyikapi insiden ini. Mereka mengutus tim untuk memantau perkembangan kondisi korban dan berkoordinasi dengan keluarga korban.

"Kami menyayangkan kejadian ini dan akan sepenuhnya mendukung proses hukum yang berjalan. Tim kami juga akan membantu biaya pengobatan korban," ujar Corporate Communications Head PT BYD Indonesia, Maya Sari.

Perusahaan juga menyatakan akan melakukan investigasi internal untuk mengetahui penyebab kejadian. Sementara itu, mobil BYD yang terlibat kecelakaan sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Reaksi Masyarakat dan Regulasi

Insiden ini memicu kecaman dari berbagai pihak, terutama terkait keamanan pengemudi ojek online yang seringkali menjadi korban kecelakaan di jalan raya. Banyak pihak menyoroti perlunya aturan yang lebih ketat bagi pengemudi kendaraan listrik yang dinilai sering melanggar aturan lalu lintas.

"Ini bukan kali pertama kendaraan listrik terlibat kecelakaan berbahaya. Pemerintah perlu segera mengatur regulasi yang jelas agar keamanan semua pengguna jalan terjamin," ujar aktivis lalu lintas, Ahmad Yani.

Polri sendiri mengimbau pengemudi kendaraan, termasuk mobil listrik, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan bersama.

Perkiraan Proses Hukum

Polisi mengungkapkan bahwa pengemudi BYD, Ahmad Zaki, akan diperiksa lebih lanjut setelah kondisinya membaik. Zaki dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian dan juga akan memeriksa saksi-saksi yang ada," kata Kompol Budi Santoso menambahkan.

Insiden ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran keselamatan berkendara bagi semua pengguna jalan, baik pengemudi kendaraan pribadi maupun profesional. Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Intan Kusuma

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter