30, 2026
Politik

KPK Buka Suara soal Menteri dengan 'Kode RAMA' yang Mencuat di Sidang Silmy Karim

Rizky Amelia
Rizky Amelia Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

KPK Buka Suara soal Menteri dengan 'Kode RAMA' yang Mencuat di Sidang Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan klarifikasi terkait adanya sebutan "kode RAMA" yang muncul dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pengurusan izin usaha jasa konstruksi yang menjerat mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Kode tersebut disebutkan dalam keterlibatan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Koordinator Marves, Silmy Karim, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Penjelasan KPK tentang Kode RAMA

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa kode "RAMA" yang muncul dalam persidangan merupakan singkatan dari "Rancangan Anggaran Menteri Anggaran". Menurutnya, kode ini digunakan untuk menyebutkan alokasi anggaran yang menjadi perhatian dalam suatu proyek. Alexander menegaskan bahwa kode tersebut bukanlah istilah resmi yang digunakan dalam sistem keuangan negara, melainkan istilah internal yang digunakan oleh sejumlah pejabat dalam kaitan dengan proyek-proyek tertentu.

Keterlibatan Menteri Luhut Binsar Pandjaitan

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta beberapa waktu lalu, sejumlah saksi menyebutkan adanya peran Menteri Luhut Binsar Pandjaitan dalam pengurusan izin usaha jasa konstruksi PT Indonusa Dwipatama Mandiri. Perusahaan ini diduga memberikan suap kepada Silmy Karim sebagai Sekjen Kementerian Koordinator Marves agar proyek yang diusul bisa mendapatkan persetujuan dari Luhut sebagai menteri yang memimpin.

Salah satu saksi yang bernama Yunus mengungkapkan bahwa dalam percakapan dengan Silmy, disebutkan adanya kode "RAMA" yang merujuk pada Luhut. "Dalam percakapan, Silmy menyebutkan bahwa kode RAMA itu merujuk pada Bapak Menteri Luhut," ujar Yunus saat memberikan keterangan saksi.

Reaksi KPK dan Langkah Selanjutnya

Setelah adanya pengakuan dari saksi tersebut, KPK melakukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut terkait kode tersebut. Alexander Marwata menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan dokumen untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Menurut Alexander, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah adanya keterlibatan Menteri Luhut dalam dugaan suap tersebut. "Kami masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti. Semua pihak yang terlibat akan diperiksa secara objektif dan profesional," ujarnya.

Perkembangan Kasus Silmy Karim

Silmy Karim telah resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan izin usaha jasa konstruksi PT Indonusa Dwipatama Mandiri. Ia didakwa menerima suap sebesar Rp 5 miliar dari perusahaan tersebut melalui rekening pihak ketiga.

Dalam sidang yang berlangsung, jaksa penuntut umum (JPU) KPU menuntut Silmy Karim dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, kuasa hukum Silmy Karim, Hotman Paris Hutapea, membantah adanya keterlibatan kliennya dalam dugaan suap tersebut. Menurutnya, semua aliran uang yang masuk ke rekening Silmy merupakan pemberian hadiah atau hadiah dalam rangka HUT Kementerian Koordinator Marves.

Respon dari Pihak Terkait

Hingga kini, Menteri Luhut Binsar Pandjaitan belum memberikan komentar resmi mengenai tuduhan yang menyebutkan namanya dalam kasus tersebut. Pihak Sekretariat Kementerian Koordinator Marves juga belum merespons secara resmi terkait pengakuan saksi tentang kode RAMA yang merujuk pada Menteri Luhut.

KPK sendiri menegaskan akan melanjutkan penyelidikan secara objektif dan profesional. "Kami akan terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini," tutup Alexander Marwata.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizky Amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter