17, 2026
Nasional

KPK Sebut Pengadaan HT untuk Penanganan Karhutla Dikorupsi dalam Kasus BNPB

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/16/6ad21f8877aa3-plt-direktur-penyidikan-kpk-achmad-taufik-husein-saat-jumpa-pers-di-gedung-merah-putih-kpk-jaksel-jumat-16102026_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Rizky Amelia
Rizky Amelia Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan HT untuk Penanganan Karhutla di BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Hand Talk (HT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan berbagai pemeriksaan dan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan peralatan komunikasi tersebut.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya indikasi kerugian negara dalam pengadaan HT senilai puluhan miliar rupiah. "Kita menerima laporan bahwa ada dugaan penyelewengan dalam pengadaan peralatan komunikasi yang seharusnya digunakan untuk penanganan karhutla," ujar Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Mekanisme Penyelewengan yang Terungkap

Penyidik KPK telah mengungkap mekanisme penyimpangan dalam pengadaan HT di BNPB. Dalam kasus ini, terungkap bahwa pengadaan dilakukan tanpa melalui prosedur yang transparan dan mengikuti aturan yang berlaku. Dugaan penyelewengan meliputi penetapan pemenang pengadaan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta penentuan harga yang jauh di atas nilai pasar.

"Kita menemukan bahwa ada beberapa perusahaan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Mereka diduga bekerja sama dengan pejabat di BNPB untuk memenangkan tender pengadaan HT," jelas Taufik. Penyidik juga menemukan adanya markup harga yang mencolok dalam pengadaan HT yang seharusnya bernilai sekitar Rp 15 juta per unit namun dianggarkan hingga Rp 45 juta per unit.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya indikasi adanya dokumen palsu dalam proses pengadaan tersebut. Dokumen yang seharusnya menunjukkan kualitas produk yang sesuai standar ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. "Beberapa dokumen yang diajukan dalam proses pengadaan ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ini menunjukkan adanya niat untuk menipu dalam proses pengadaan," tambah Taufik.

Tersangka yang Ditetapkan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat di BNPB yang bertanggung jawab dalam pengadaan HT serta pihak dari perusahaan yang terlibat dalam pengadaan tersebut. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, menekankan bahwa kasus ini menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan terkait penanganan bencana. "BNPB adalah lembaga yang berfungsi untuk menangani bencana, termasuk karhutla. Kegiatan pengadaan yang dilakukan haruslah transparan dan akuntabel demi efektivitas penanganan bencana," ujar Agus.

Agus juga menambahkan bahwa KPK akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar masalahnya. "Kita tidak akan menghentikan penyidikan sampai semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini dapat diproses secara hukum," tegasnya.

Reaksi dari BNPB

Sementara itu, BNPB menyatakan akan mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan KPK. "Kami mengapresiasi langkah KPK yang tegas dalam mengungkap dugaan korupsi ini. Kami akan memberikan seluruh dokumen dan informasi yang diperlukan oleh KPK dalam penyidikannya," ujar Plt. Kepala BNPB, Suharyanto.

Suharyanto juga menegaskan bahwa BNPB akan melakukan evaluasi internal terkait prosedur pengadaan di lingkungan instansinya. "Kami akan memastikan bahwa semua proses pengadaan di BNPB berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada lagi praktik yang merugikan negara," tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingkat BNPB adalah lembaga krusial dalam penanganan bencana di Indonesia. Dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan untuk penanganan karhutla tentu akan berdampak langsung pada efektivitas penanganan bencana yang selama ini menjadi tanggung jawab BNPB.

KPK sendiri mengatakan akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan dokumen untuk memastikan kita dapat mengungkap seluruh jaringan dari kasus ini," pungkas Taufik.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizky Amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter