01, 2026
Ekonomi

KPK Sita Rp 1 M dan USD 49 Ribu dari 2 ASN di Kasus Pajak Banjarmasin

KPK memeriksa 2 ASN terkait kasus korupsi Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Dari saksi tersebut, KPK menyita Rp 1 miliar dan USD 49.000.]]>

Teguh Setiawan
Teguh Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

KPK Sita Rp 1 M dan USD 49 Ribu dari 2 ASN di Kasus Pajak Banjarmasin

KPK Sita Rp 1 Miliar dan USD 49 Ribu dari Dua ASN dalam Kasus Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar dan USD 49.000 dari dua aparatur sipil negara (ASN) yang terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan perpajakan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang menjerat sejumlah pejabat dan pelaku usaha di daerah tersebut.

Juru Bicara KPK mengonfirmasi bahwa penyitaan dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor dan kediaman para pihak yang diduga terlibat. Uang tunai dalam dua mata uang asing dan domestik itu ditemukan dalam bentuk pecahan besar yang diduga merupakan hasil transaksi tidak resmi terkait pengurusan kewajiban pajak.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya paksa yang sah dalam proses penyidikan. Kami masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk apakah ada aliran dana ke pejabat lain,” ujar sumber di KPK, dikutip dari keterangan resmi lembaga antirasuah tersebut.

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Banjarmasin beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah ASN dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat bersama pihak swasta yang diduga menjadi perantara. OTT itu diduga terkait dengan permintaan sejumlah uang untuk menurunkan nilai kewajiban pajak sejumlah perusahaan.

Setelah penangkapan, KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, meliputi kantor pajak, rumah dinas, dan tempat usaha milik pihak swasta. Dari penggeledahan itu, selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, catatan transaksi, serta barang elektronik yang diduga menyimpan bukti komunikasi dan rekaman kesepakatan.

Dua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial MR dan TH. Keduanya memiliki jabatan strategis dalam struktur administrasi perpajakan di wilayah Banjarmasin. Sementara itu, dari pihak swasta, seorang pengusaha berinisial AB juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi penghubung antara wajib pajak dan pejabat pajak.

Modus Operandi yang Diduga Dilakukan

Berdasarkan hasil penyidikan awal, modus yang diduga dilakukan adalah negosiasi tidak resmi antara wajib pajak dan petugas pajak untuk mengurangi atau bahkan menghapus sanksi administrasi serta pokok pajak yang seharusnya dibayarkan. Kesepakatan itu dilakukan secara tertutup dengan imbalan sejumlah uang yang diserahkan secara tunai.

Uang yang disita, menurut keterangan KPK, diduga kuat berasal dari transaksi semacam itu. Nilai Rp 1 miliar dan USD 49.000 dinilai tidak wajar bagi penghasilan resmi dua ASN tersebut. KPK akan menelusuri asal-usul dana tersebut melalui analisis transaksi keuangan dan keterangan saksi, termasuk dari bank dan pihak-pihak yang pernah berurusan dengan kedua tersangka.

“Kami akan menggunakan instrumen undang-undang tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri jika ada upaya menyamarkan asal dana. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan,” tambah sumber tersebut.

Ancaman Hukuman dan Respons Institusi

Kedua ASN tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara ditambah denda hingga Rp 1 miliar. Sementara pihak swasta yang terlibat dapat dikenakan pasal penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dalam keterangan tertulisnya, DJP menegaskan tidak akan mentoleransi praktik korupsi di lingkungan instansi dan siap memberikan sanksi administratif berat kepada pegawai yang terbukti bersalah. DJP juga menyatakan telah menonaktifkan kedua ASN tersebut dari jabatannya selama proses hukum berlangsung.

Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini menjadi pukulan bagi upaya reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan. Menurutnya, praktik suap dalam pengurusan pajak masih menjadi persoalan struktural yang membutuhkan perbaikan tata kelola, transparansi, dan pengawasan berlapis. “Penyitaan uang dalam jumlah besar seperti ini menunjukkan bahwa celah korupsi masih terbuka lebar. Perlu ada digitalisasi penuh dan pemisahan fungsi yang ketat antara verifikator dan penagih pajak,” ujarnya.

Langkah Lanjutan KPK

KPK menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini ke arah hulu. Penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat lebih tinggi di lingkungan kantor wilayah pajak maupun pihak lain yang menikmati aliran dana. Selain itu, KPK berencana memeriksa sejumlah saksi dari kalangan wajib pajak yang diduga pernah melakukan transaksi tidak resmi dengan para tersangka.

Dalam waktu dekat, KPK akan melimpahkan berkas perkara ke penuntutan setelah seluruh bukti dan keterangan saksi dinilai cukup. Masyarakat diminta mengawal proses hukum ini agar tidak berhenti di tengah jalan. Transparansi penanganan kasus menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan dan penegakan hukum di Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Teguh Setiawan

Penulis yang mendalami isu sosial, pendidikan, dan kebijakan publik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter