26, 2026
Nasional

KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

Putri Gunawan
Putri Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa dirampas negara. Usulan ini menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK berpendapat bahwa adanya harta tak terlaporkan menunjukkan indikasi pelanggaran hukum yang perlu ditindak tegas.

Dasar Hukus dan Alasan Usulan

Menurut KPK, usulan ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 26 ayat (2) UU Tipikor menyatakan bahwa barang bukti yang merupakan hasil atau manfaat dari tindak pidana korupsi dapat disita, dibekukan, dan disita oleh negara.

"Harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dianggap sebagai hasil atau manfaat dari tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, negara berhak untuk menyita hartanya," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers.

KPK menyoroti bahwa banyak pejabat yang memiliki harta jauh melampaupotensi penghasilan mereka namun tidak tercantum dalam LHKPN. Kondisi ini menjadi indikasi kuat adanya praktik korupsi yang telah terjadi.

Mekanisme Penyitaan Harta Tak Terlaporkan

Menurut rencana KPK, mekanisme penyitaan harta tak terlaporkan akan melalui beberapa tahap. Pertama, KPK akan melakukan verifikasi terhadap LHKPN yang telah disampaikan pejabat. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara harta yang dimiliki dengan yang dilaporkan, KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kedua, jika terbukti adanya harta tak terlaporkan yang mencurigakan, KPK akan mengajukan usulan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyelidikan administratif. Selanjutnya, PPNS akan menyampaikan hasilnya kepada instansi terkait untuk memutuskan apakah harta tersebut akan disita atau tidak.

Ketiga, jika instansi terkait menyetujui usulan penyitaan, harta tersebut akan disita oleh negara sesuai dengan prosedur yang berlaku. Harta yang disita nantinya akan dimasukkan ke dalam kas negara.

Respon dari Pihak Terkait

Usulan ini mendapat berbagai respons dari pihak terkait. Beberapa pihak mendukung langkah KPK dengan alasan bahwa ini merupakan upaya efektif untuk memberantas korupsi. "Langkah ini akan memberikan efek jera bagi para pejabat yang berpotensi melakukan korupsi," ujar aktivis anti korupsi, Almas Kurniawan.

Di sisi lain, ada pihak yang khawatir dengan potensi penyalahgunaan wewenang dalam mekanisme ini. "Kami mendukung pemberantasan korupsi, namun mekanisme yang jelas dan adil harus dijamin untuk menghindari penyalahgunaan wewenang," kata anggota Komisi III DPR, Ahmad Rizki.

Pemerintah sendiri belum memberikan sikap resmi terkait usulan ini. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan usulan KPK secara matang sebelum membuat keputusan.

Dampak terhadap Pemberantasan Korupsi

Jika usulan ini disetujui, diharapkan akan memberikan dampak signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurat KPK, langkah ini akan mempersempit ruang bagi pejabat untuk menyembunyikan henta hasil korupsi.

"Dengan adanya mekanisme ini, para pejabat akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan LHKPN mereka. Mereka akan sadar bahwa setiap hartanya akan diperiksa secara cermat," kata Alexander Marwata.

Selain itu, penyitaan harta tak terlaporkan juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara yang bisa digunakan untuk kepentingan publik. "Harta hasil korupsi seharusnya kembali kepada negara dan digunakan untuk masyarakat, bukan dinikmati oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Tantangan yang Dihadapi

Meskipun dianggap langkah yang efektif, usulan KPK ini menghadapi beberapa tantangan. Pertama, sulitnya membuktikan bahwa harta tak terlaporkan merupakan hasil korupsi. KPK harus dapat menunjukkan bukti yang kuat bahwa harta tersebut memang berasal dari tindak pidana korupsi.

Kedua, potensi konflik antara lembaga antikorupsi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Terutama dalam hal penentuan harta yang dapat dikategorikan sebagai hasil korupsi.

"Kami siap menghadapi tantangan ini. KPK akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan mekanisme ini berjalan dengan baik dan adil," kata Alexander Marwata menutup konferensi pers.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Putri Gunawan

Analis pasar modal dengan pengalaman lebih dari satu dekade di industri.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter