Kronologi Penganiayaan Tiga Mahasiswa Untad oleh Senior di Sulteng
Kasus penganiayaan terhadap tiga mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) Sulawesi Tengah mencuat ke publik setelah video kekerasan tersebut beredar luas di media sosial. Ketiga korban yang merupakan mahasiswa baru diduga menjadi sasaran aksi kekerasan oleh sejumlah senior di lingkungan kampus. Peristiwa ini menambah daftar panjang persoalan kekerasan dalam kegiatan pengenalan kehidupan kampus di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika seorang dosen menegur sejumlah mahasiswa senior yang tengah menjalankan kegiatan pengenalan kampus. Teguran itu diduga memicu kemarahan pihak senior sehingga melampiaskan kekesalan kepada mahasiswa baru yang berada di bawah bimbingan mereka. Insiden tersebut kemudian berkembang menjadi tindak penganiayaan yang melibatkan lebih dari satu korban.
Rangkaian Peristiwa Sebelum Penganiayaan
Menurut sejumlah keterangan, kegiatan pengenalan kampus di Untad tengah berlangsung ketika seorang dosen menemukan sejumlah mahasiswa senior melakukan tindakan yang dinilai menyimpang dari aturan resmi kampus. Dosen tersebut langsung memberikan teguran keras agar kegiatan tidak berlanjut ke arah yang membahayakan mahasiswa baru.
Teguran itu disebut tidak diterima dengan baik oleh sebagian senior. Ketegangan di antara mereka meningkat, dan kemarahan tersebut diduga dialihkan kepada tiga mahasiswa baru yang dianggap menjadi penyebab dosen mengetahui praktik tersebut. Ketiga korban kemudian dipanggil dan dianiaya di sebuah lokasi yang diduga berada di lingkungan kampus.
Aksi kekerasan itu terekam dalam video berdurasi pendek yang belakangan viral di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah orang melakukan pemukulan terhadap korban. Warganet pun mengecam tindakan tersebut dan mendesak pihak kampus serta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
Korban Mengalami Luka dan Trauma
Ketiga mahasiswa yang menjadi korban dilaporkan mengalami luka fisik akibat pukulan dan tendangan. Selain luka fisik, mereka juga berpotensi mengalami trauma psikologis mengingat peristiwa itu terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat belajar yang aman. Pihak keluarga korban mendesak proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapat sanksi setimpal.
Sejumlah mahasiswa lain yang menyaksikan kejadian tersebut mengaku takut melapor karena khawatir menjadi sasaran berikutnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik kekerasan dalam kegiatan pengenalan kampus masih menjadi persoalan serius yang perlu ditangani secara menyeluruh, bukan hanya kasus per kasus.
Respons Pihak Kampus dan Aparat
Pihak Universitas Tadulako menyatakan tengah melakukan investigasi internal untuk mengidentifikasi pelaku dan kronologi lengkap peristiwa. Kampus menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi dan bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan. Tim pengawas kegiatan pengenalan mahasiswa baru disebut telah diterjunkan untuk mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Aparat kepolisian juga dikabarkan telah menerima laporan terkait kasus ini. Penyidik akan memeriksa sejumlah pihak, termasuk korban, saksi, dan terduga pelaku, untuk menentukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Desakan Penghentian Kekerasan di Kampus
Kasus ini kembali membuka diskusi tentang praktik perploncoan yang masih marak di berbagai perguruan tinggi. Berbagai organisasi mahasiswa dan lembaga perlindungan anak menyerukan penghentian segala bentuk kekerasan dalam kegiatan orientasi kampus. Mereka menilai kegiatan pengenalan kampus seharusnya berfungsi memperkenalkan kehidupan akademik, bukan menjadi ajang balas dendam atau penindasan terhadap junior.
Pengamat pendidikan menilai perlu ada pengawasan ketat dari pihak rektorat terhadap setiap kegiatan yang melibatkan mahasiswa senior dan mahasiswa baru. Sanksi tegas, termasuk sanksi akademik hingga proses hukum, dinilai penting agar menimbulkan efek jera. Selain itu, sistem pelaporan yang aman bagi korban dan saksi perlu dibangun agar kasus serupa tidak lagi tersembunyi.
Langkah Hukum dan Pemulihan Korban
Fokus penanganan saat ini tertuju pada proses hukum terhadap para pelaku serta pemulihan kondisi korban. Korban berhak mendapatkan pendampingan psikologis dan jaminan keamanan selama menjalani perkuliahan. Pihak kampus diminta memastikan korban tidak mengalami intimidasi lanjutan dari pihak mana pun.
Kasus penganiayaan tiga mahasiswa Untad menjadi pengingat bahwa kekerasan atas nama tradisi kampus tidak dapat dibenarkan. Penegakan aturan dan budaya akademik yang sehat menjadi kunci agar perguruan tinggi benar-benar menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa tanpa terkecuali.
Komentar (0)