Wacana pengurangan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari 106 menjadi 85 kursi atau berkurang 21 kursi terus menuai penolakan dari berbagai kalangan. Kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) itu dinilai perlu dibahas secara terbuka dan tidak dapat diputuskan secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Pengurangan Kursi Tertuang dalam RUU DKJ
Pasal yang mengatur pengurangan jumlah kursi DPRD Jakarta menjadi salah satu butir krusial dalam RUU DKJ yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Pengurangan 21 kursi tersebut ditetapkan seiring dengan perubahan status Jakarta dari daerah khusus ibu kota menjadi daerah khusus, setelah pemindahan ibu kota negara ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Sejumlah pihak menilai pengurangan kursi legislatif tidak sekadar persoalan efisiensi anggaran, melainkan menyangkut kualitas representasi warga. Dengan jumlah penduduk Jakarta yang mencapai belasan juta jiwa, pengurangan kursi berpotensi memperlebar rasio keterwakilan antara satu anggota dewan dengan jumlah warga yang harus dilayani.
Selain itu, struktur kelembagaan Jakarta sebagai daerah khusus memiliki kekhususan yang tidak dimiliki daerah lain, sehingga memerlukan kapasitas legislatif yang memadai dalam mengawasi kebijakan pembangunan, tata ruang, transportasi, hingga anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Desakan agar Revisi UU DKJ Masuk Prolegnas
Berbagai organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pengamat tata kelola pemerintahan mendesak agar revisi Undang-Undang DKJ dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) secara resmi. Menurut mereka, mekanisme Prolegnas memberikan ruang partisipasi publik yang lebih terstruktur, termasuk kesempatan mengikuti uji publik dan memberikan masukan tertulis terhadap draf rancangan.
Pengamat kebijakan publik menegaskan bahwa RUU DKJ menyangkut hajat hidup orang banyak di Jakarta. Karena itu, pembahasannya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru atau hanya untuk mengejar tenggat politik tertentu. Proses legislasi yang transparan dan akuntabel menjadi prasyarat agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat.
Desakan serupa datang dari kalangan akademisi yang menilai Jakarta pasca-ibu kota tetap menghadapi persoalan kompleks, seperti kemacetan, banjir, ketimpangan wilayah, hingga peralihan fungsi kawasan bekas ibu kota. Semua tantangan itu menuntut peran legislatif yang kuat, bukan justru diperkecil kapasitasnya.
Penolakan dari Berbagai Elemen
DPRD DKI Jakarta termasuk pihak yang menyuarakan keberatan terhadap rencana pengurangan kursi. Menurut sejumlah anggota dewan, pengurangan jumlah kursi akan berdampak pada berkurangnya kanal aspirasi warga, terutama di tingkat kecamatan dan kelurahan yang selama ini menjadi ujung tombak penyerapan aspirasi.
Partai politik juga dinilai perlu menghitung ulang dampak kebijakan ini terhadap konfigurasi politik lokal. Pengurangan kursi berarti daerah pemilihan harus ditata kembali, dan hal itu berpotensi menimbulkan sengketa serta memengaruhi peta kekuatan di parlemen Jakarta.
Yayasan dan lembaga pemantau pemilu mengingatkan pentingnya penghitungan rasio keterwakilan yang berbasis data kependudukan. Jika pengurangan kursi dilakukan tanpa kajian akademik yang mumpuni, maka kebijakan tersebut dikhawatirkan melemahkan kualitas demokrasi lokal dan memperjauh jarak antara wakil rakyat dan konstituen.
Dinamika Pembahasan di DPR
Hingga kini, pembahasan RUU DKJ masih bergulir di DPR. Sejumlah fraksi meminta agar pemerintah memberi penjelasan rinci mengenai dasar perhitungan pengurangan kursi, termasuk kajian dari Kementerian Dalam Negeri dan lembaga terkait. Beberapa fraksi lain menyatakan sikap menunggu hasil pembahasan panitia kerja sebelum menentukan posisi final.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa perubahan struktur kelembagaan Jakarta merupakan konsekuensi logis dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Meski demikian, pemerintah menegaskan pembahasan tetap akan mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan masyarakat Jakarta.
Implikasi bagi Tata Kelola Jakarta
Pengurangan 21 kursi DPRD berimplikasi pada beberapa hal mendasar. Pertama, beban kerja setiap anggota dewan dipastikan meningkat karena harus melayani jumlah konstituen yang lebih besar. Kedua, fungsi pengawasan terhadap eksekutif berpotensi melemah jika jumlah personel alat kelengkapan dewan berkurang.
Ketiga, efektivitas penyerapan aspirasi warga di tingkat lokal menjadi pertanyaan besar, terutama di wilayah padat penduduk dan kawasan permukiman yang menghadapi persoalan sosial ekonomi kompleks. Keempat, pengurangan kursi juga berdampak pada representasi kelompok rentan, seperti perempuan dan kelompok minoritas, yang selama ini diperjuangkan melalui mekanisme afirmasi.
Meski pengurangan kursi dapat mengurangi beban anggaran daerah, para pengamat menilai penghematan tersebut tidak sebanding dengan risiko melemahnya kualitas demokrasi dan pelayanan publik. Efisiensi anggaran semestinya dicapai melalui perbaikan sistem kerja, digitalisasi layanan, dan penguatan transparansi, bukan dengan memangkas jumlah wakil rakyat.
Menanti Kepastian Arah Kebijakan
Publik kini menanti kepastian arah kebijakan terkait jumlah kursi DPRD Jakarta. Jika RUU DKJ tetap disahkan dengan skema pengurangan kursi, maka perlu ada jaminan bahwa mekanisme pengawasan dan penyerapan aspirasi tetap berjalan optimal, misalnya melalui penguatan sistem aspirasi digital dan pembentukan forum warga di tingkat kelurahan.
Yang terpenting, proses legislasi harus mengedepankan partisipasi publik bermakna, transparansi, dan akuntabilitas. Kebijakan yang menyangkut masa depan Jakarta sebagai daerah khusus semestinya lahir dari musyawarah yang luas, bukan dari kalkulasi kekuasaan jangka pendek. Warga Jakarta berhak mendapatkan representasi yang setara dengan besarnya tantangan kota yang mereka hadapi setiap hari.
Komentar (0)