30, 2026
Teknologi

Mantan Kepala SMPN di Malang Dipolisikan Ortu Usai Tempeleng Siswa

Mantan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang dicopot setelah menampar siswa. Orang tua melaporkan ke polisi, menuntut keadilan.]]>

Lestari Saputra
Lestari Saputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Mantan Kepala SMPN di Malang Dipolisikan Ortu Usai Tempeleng Siswa

Mantan Kepala SMPN di Malang Dipolisikan Orang Tua Siswa Usai Tempeleng Anak

Seorang mantan kepala sekolah menengah pertama negeri di wilayah Malang, Jawa Timur, dilaporkan ke kepolisian oleh orang tua siswa. Laporan tersebut terkait dugaan tindakan kekerasan fisik berupa menempeleng seorang siswa yang terjadi di lingkungan sekolah. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban merasa keberatan atas perlakuan yang diterima anaknya dan memilih menempuh jalur hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa peristiwa itu diduga terjadi ketika oknum kepala sekolah tersebut masih menjabat di sekolah yang bersangkutan. Meski yang dilaporkan berstatus mantan kepala sekolah, pihak keluarga korban tetap mendesak proses hukum berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dituduhkan. Laporan resmi telah diterima unit kepolisian setempat dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi serta pengumpulan bukti.

Kronologi yang Dilaporkan

Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga korban, aksi penempelengan berlangsung saat jam sekolah. Kejadian tersebut diduga dipicu oleh persoalan disiplin siswa. Namun, pihak keluarga menilai respons yang diberikan tidak proporsional dan melampaui batas kewenangan seorang pendidik. Anak yang menjadi korban disebut mengalami dampak fisik maupun psikis, termasuk rasa takut dan trauma usai kejadian itu.

Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian setelah upaya penyelesaian secara internal di sekolah tidak mencapai kesepakatan. Pihak keluarga menginginkan agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil, tanpa menutup kemungkinan adanya pola kekerasan serupa terhadap siswa lain di masa lalu.

Respons Kepolisian

Aparat kepolisian menyatakan telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi, termasuk pihak sekolah dan keluarga korban, dijadwalkan dimintai keterangan. Polisi juga akan mengumpulkan bukti pendukung, seperti keterangan medis apabila korban menjalani pemeriksaan kesehatan, serta rekaman atau kesaksian yang relevan.

Penyidik menegaskan bahwa laporan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Status hukum pihak yang dilaporkan akan ditentukan setelah hasil penyelidikan dinilai cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak, kepolisian biasanya merujuk pada ketentuan perlindungan anak yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik.

Tanggapan Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan

Pihak sekolah maupun dinas pendidikan setempat belum memberikan keterangan rinci terkait laporan itu. Namun, dalam sejumlah kasus serupa, dinas pendidikan biasanya menempuh pemeriksaan internal untuk menelusuri apakah terjadi pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai. Apabila terbukti, sanksi dapat diberikan mulai dari teguran hingga pemberhentian sesuai aturan kepegawaian.

Pengamat pendidikan menilai kejadian ini menjadi pengingat bahwa pendekatan disiplin di sekolah seharusnya mengutamakan pembinaan, bukan hukuman fisik. Kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan karena berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi perkembangan anak.

Dorongan Perlindungan Anak

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses bagi siswa serta orang tua. Ketiadaan kanal pengaduan yang jelas sering membuat korban enggan melapor dan memilih menyimpan persoalan. Akibatnya, praktik kekerasan berulang kerap tidak terungkap ke permukaan.

Sejumlah lembaga perlindungan anak mendorong agar sekolah memperkuat kebijakan anti-kekerasan, termasuk pelatihan bagi guru mengenai disiplin positif. Mereka juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban agar dapat pulih dari trauma dan kembali menjalani kegiatan belajar dengan tenang.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Perkembangan kasus akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang dihimpun penyidik. Publik, terutama orang tua siswa, menantikan kejelasan agar peristiwa serupa tidak terulang di lingkungan sekolah mana pun.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Saputra

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter