27, 2026
Teknologi

Mekanik Kaget Ditagih Pajak Rp137 Juta, Samsat Curigai Leasing dan Showroom

Tania Sari
Tania Sari Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Mekanik Kaget Ditagih Pajak Rp137 Juta, Samsat Curigai Leasing dan Showroom

Seorang mekanik di Kabupaten Tangerang, Banten, terkejut saat menerima surat pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp137 juta. Pria yang hanya mengaku sebagai pengendara biasa ini mendadak menjadi korbannya praktik penggelapan pajak oleh pihak leasing dan showroom yang seharusnya menanggung kewajiban tersebut.

Mekanik bernama Abdul (42) ini mengaku bingal saat menerima surat tagihan dari Samsat Tangerang beberapa waktu lalu. Menurutnya, ia hanya membeli motor bekas dengan cicilan melalui perusahaan leasing pada 2018 lalu. Namun, tiba-tiba ia ditagih pajak untuk kendaraan yang sama selama lima tahun terakhir.

"Saya hanya jadi pengendara biasa. Motor itu dibeli secara kredit. Saya bayar cicilan ke leasing, tapi tiba-tiba saya yang ditagih pajak," ujar Abdul saat ditemui di kedai warungnya di wilip Periuk, Tangerang, Rabu (15/3).

Dinilai Keterlibatan Pihak Ketiga

Kepala Samsat Tangerang, Eko Prasetyo, mengatakan bahwa kasus ini dinilai melibatkan keterlibatan pihak ketiga. Menurutnya, modus yang sering terjadi adalah pihak leasing atau showroom yang tidak melunasi kewajiban pajak kendaraan yang dijual secara kredit kepada konsumen.

"Kami menduga ada praktik tidak wajar dari pihak leasing atau showroom. Mereka mungkin tidak melaporkan kendaraan yang sudah dijual secara kredit atau memanipulasi data pajak," jelas Eko.

Eko menjelaskan bahwa dalam proses pembelian secara kredit, pihak leasing atau showroom yang secara hukum menjadi pemilik kendaraan hingga cicilan lunas. Oleh karena itu, kewajiban pajak seharusnya ditanggung oleh pihak tersebut, bukan oleh konsumen yang hanya sebagai pengguna.

Mekanik Dilaporkan ke Polda Banten

Menanggapi kasus ini, Abdul telah melapor ke Polda Banten untuk meminta klarifikasi. Ia merasa menjadi korban dari sistem yang tidak jelas dan praktik curang oleh pihak leasing.

"Saya sudah melapor ke Polda Banten. Saya tidak punya uang untuk membayar pajak sebesar itu. Saya hanya mekanik biasa yang mencari nafkah," ujar Abdul yang tampah sedih.

Abdul mengungkapkan bahwa ia membeli motor bekas Honda Vario 150 dengan harga Rp18 juta melalui sistem cicilan. Ia sudah membayar cicilan selama empat tahun dengan total pembayaran mencapai Rp20 juta lebih. Namun, tiba-tiba ia menerima tagihan pajak sebesar Rp137 juta untuk periode 2018 hingga 2023.

Modus Penggelapan Pajak Kendaraan

Berdasarkan pengakuan Abdul, modus yang dilakukan oleh pihak leasing adalah dengan tidak mendaftarkan perpindahan kepemilikan kendaraan setelah dijual secara kredit. Akibatnya, kendaraan masih tercatat atas nama leasing sehingga kewajiban pajak tidak dilunasi.

"Saya tidak tahu detailnya. Tapi menurut informasi dari teman, mungkin mereka tidak mendaftarkan perpindahan kepemilikan ke Samsat sehingga pajak tidak dibayar," jelas Abdul.

Langkah Pencegahan dan Penindakan

Eko dari Samsat Tangerang mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penggelapan pajak kendaraan.

"Kami akan bekerja sama dengan Polda Banten untuk menyelidiki kasus ini. Jika terbukti ada praktik curang, kami akan tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujar Eko.

Ia juga menyarankan kepada masyarakat untuk berhati-hati saat membeli kendaraan secara kredit. Menurutnya, konsumen harus memastikan bahwa perusahaan leasing atau showroom yang bekerjasanya memiliki reputasi baik dan tidak terlibat dalam praktik curang.

Pengalaman Korban Lain

Kasus Abdul bukanlah satu-satunya kasus yang terjadi di wilayah Tangerang. Sejumlah korban lain juga mengalami hal serupa, di mana mereka ditagih pajak kendaraan yang seharusnya ditanggung oleh pihak leasing atau showroom.

"Sudah ada beberapa korban lain yang melapor ke kami. Mereka juga mengalami hal yang sama, ditagih pajak kendaraan yang dibeli secara kredit," tambah Eko.

Dengan semakin maraknya kasus penggelapan pajak kendaraan, pihak berwenang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan agar praktik curang ini dapat dicegah dan konsumen tidak menjadi korban.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Tania Sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter