30, 2026
Teknologi

Menkomdigi Minta Bos Meta Non Aktifkan Akun Anak Facebook dan IG

Menkomdigi mendesak Meta untuk menonaktifkan akun anak dan menerapkan regulasi pelindungan anak di ruang digital. Tindakan tegas akan diambil jika tidak patuh.]]>

Budi Santoso
Budi Santoso Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Menkomdigi Minta Bos Meta Non Aktifkan Akun Anak Facebook dan IG

Menkomdigi Minta Meta Nonaktifkan Akun Anak di Facebook dan Instagram

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta pihak Meta untuk menonaktifkan akun anak-anak yang terdaftar di platform Facebook dan Instagram. Permintaan tersebut disampaikan langsung kepada petinggi Meta dalam pertemuan yang membahas perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini menegaskan posisi pemerintah yang menuntut tanggung jawab lebih besar dari platform media sosial global dalam menekan risiko anak terhadap konten berbahaya, perundungan siber, serta eksploitasi daring.

Pemerintah menilai anak-anak yang memiliki akun media sosial tanpa pengawasan rentan terpapar berbagai ancaman digital. Anak juga berpotensi mengalami gangguan kesehatan mental akibat paparan konten yang tidak sesuai usia dan interaksi sosial yang tidak sehat. Karena itu, penonaktifan akun anak dianggap menjadi langkah awal yang mendesak untuk dilakukan sebelum regulasi perlindungan anak di ruang digital diterapkan secara menyeluruh.

Pemerintah Minta Meta Patuhi Aturan Batas Usia

Dalam komunikasi dengan perwakilan Meta, pemerintah menekankan pentingnya penegakan batas usia minimum pengguna. Kebijakan yang berlaku di Indonesia mensyaratkan usia minimal 13 tahun untuk dapat memiliki akun media sosial. Namun, dalam praktiknya masih banyak ditemukan akun yang dikelola oleh anak di bawah usia tersebut, baik secara mandiri maupun menggunakan data orang tua atau wali.

Kementerian Komunikasi dan Digital memandang kondisi ini sebagai persoalan serius. Pemerintah mendorong Meta melakukan verifikasi usia yang lebih ketat, termasuk memanfaatkan teknologi deteksi dini terhadap akun yang diduga dimiliki anak-anak. Permintaan penonaktifan akun anak tersebut ditujukan agar platform tidak menjadi ruang yang membahayakan tumbuh kembang anak.

Pemerintah juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas negara dalam menghadapi tantangan digital yang bersifat global. Kebijakan perlindungan anak tidak dapat berjalan efektif jika hanya diterapkan di satu negara sementara platform beroperasi lintas yurisdiksi. Karena itu, koordinasi dengan platform global menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat tata kelola ruang digital yang lebih ramah anak.

Dorong Sistem Moderasi dan Verifikasi Usia Lebih Ketat

Selain meminta penonaktifan akun anak, pemerintah mendorong Meta memperkuat sistem moderasi konten dan mekanisme pengaduan. Platform diharapkan lebih responsif terhadap laporan dari pengguna, terutama yang berkaitan dengan konten yang membahayakan anak. Kecepatan penanganan laporan menjadi indikator penting dalam menilai komitmen platform terhadap keselamatan pengguna.

Pemerintah menilai perlindungan anak di ruang digital bukan semata tanggung jawab negara. Platform media sosial memiliki peran besar karena mengendalikan sistem, algoritma, dan kebijakan komunitas yang memengaruhi pengalaman pengguna. Sinergi antara pemerintah, platform, sekolah, dan orang tua dinilai menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.

Menkomdigi juga menekankan pentingnya transparansi kebijakan platform, termasuk terkait data pengguna anak dan mekanisme penegakan aturan internal. Pemerintah mendorong Meta memberikan penjelasan yang jelas mengenai langkah yang diambil untuk mencegah anak mendaftar dan menggunakan layanan tanpa pengawasan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan nasional yang lebih tegas.

Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital Disiapkan

Permintaan kepada Meta sejalan dengan rencana pemerintah memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang mengatur batas usia pengguna, kewajiban verifikasi, serta tanggung jawab platform dalam menangani konten berisiko. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi penindakan terhadap pelanggaran yang melibatkan anak.

Sejumlah kalangan menilai penonaktifan akun anak perlu diikuti dengan edukasi literasi digital bagi keluarga. Tanpa pendampingan orang tua, anak berpotensi mencari celah untuk kembali membuat akun baru. Karena itu, pendekatan yang digunakan tidak cukup hanya bersifat penindakan, tetapi juga pencegahan melalui peningkatan pemahaman mengenai risiko dunia digital.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus berkomunikasi dengan platform global, termasuk Meta, guna memastikan perlindungan anak menjadi prioritas. Langkah ini dinilai penting agar ruang digital di Indonesia tidak menjadi tempat yang membahayakan generasi muda, sekaligus memastikan hak anak atas lingkungan digital yang aman dapat terpenuhi.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Budi Santoso

Penulis kesehatan pria dan pencegahan penyakit degeneratif.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter