30, 2026
Politik

Ombudsman 2 Kali Ditolak Lapas Cibinong, DPR Singgung Ancaman Pidana

Andi Prasetyo
Andi Prasetyo Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Komisi XIII DPR RI menyoroti penolakan dua kali yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong terhadap kedatangan tim Ombudsman RI yang hendak melakukan inspeksi mendadak. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa tindakan menghalangi tugas pejabat publik yang berwenang dapat berimplikasi pidana.

Penolakan tersebut terjadi saat tim Ombudsman RI berupaya masuk ke area Lapas Cibinong, Jawa Barat, untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Dalam dua kesempatan berbeda, pihak lapas disebut tidak memberikan akses kepada tim pemeriksa sehingga proses investigasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Rudianto, sikap tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kerangka hukum administrasi pemerintahan. Ombudsman RI memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Rudianto merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pasal 22 dalam regulasi tersebut mengatur kewajiban setiap penyelenggara negara untuk memberikan keterangan, dokumen, dan akses yang dibutuhkan Ombudsman dalam menjalankan tugas penyelidikan atas dugaan maladministrasi.

Lebih lanjut, Pasal 44 ayat (2) mengancam pidana maksimal satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi atau tidak mematuhi permintaan Ombudsman. Ketentuan ini menempatkan penolakan terhadap tim Ombudsman bukan sekadar persoalan etika administrasi, melainkan potensi pelanggaran pidana.

"Kalau memang benar ada penolakan, itu bisa pidana. Ada sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi Ombudsman. Apalagi ini dilakukan dua kali," ujar Rudianto dalam pernyataannya di Jakarta, seperti dikutip dari pemberitaan parlemen.

Dorongan Pemeriksaan Menyeluruh

Komisi XIII DPR RI mendorong agar persoalan ini tidak berhenti pada pernyataan sikap. Rudianto meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera melakukan evaluasi internal terhadap kepemimpinan Lapas Cibinong. Menurutnya, penolakan berulang terhadap lembaga pengawas independen mencerminkan persoalan tata kelola yang lebih mendasar di lingkungan lapas tersebut.

Ia juga mempertanyakan alasan yang digunakan pihak lapas untuk menolak kedatangan Ombudsman. Dalam prinsip penyelenggaraan negara yang terbuka, setiap unit pelayanan publik seharusnya bersikap kooperatif terhadap pengawasan eksternal, terlebih ketika lembaga pengawas datang dengan dasar hukum yang jelas.

Konflik Kewenangan di Lingkungan Lapas

Insiden di Lapas Cibinong menambah daftar panjang persoalan tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Selama beberapa tahun terakhir, lapas di berbagai daerah menghadapi sorotan publik terkait persoalan overkapasitas, peredaran narkoba di dalam sel, pungutan liar, hingga kasus pelarian narapidana.

Pengawasan eksternal oleh Ombudsman menjadi salah satu mekanisme penting untuk membuka ruang transparansi di institusi yang secara struktural tertutup. Karena itu, penolakan terhadap tim pemeriksa dinilai berpotensi melemahkan sistem pengawasan dan membuka ruang bagi praktik maladministrasi yang berkelanjutan.

Di sisi lain, pihak Lapas Cibinong belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan penolakan. Prosedur kunjungan insidental oleh lembaga pengawas biasanya diatur dalam protokol internal, namun dalam kerangka hukum pengawasan, alasan prosedural tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak pemeriksaan yang sah.

Respons Kementerian dan Tindak Lanjut

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum merilis pernyataan resmi terkait insiden tersebut. DPR berharap kementerian segera mengambil langkah klarifikasi dan memastikan seluruh jajaran di bawahnya mematuhi ketentuan pelayanan informasi publik.

Rudianto menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar benturan kelembagaan, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap hukum. Jika Ombudsman RI menemukan unsur maladministrasi dalam pemeriksaan lanjutan, temuan tersebut dapat menjadi dasar rekomendasi perbaikan maupun sanksi bagi pejabat yang bertanggung jawab.

Komisi XIII DPR RI berencana meminta penjelasan langsung dari pihak terkait dalam rapat kerja mendatang. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada impunitas bagi pengelola lapas yang menghambat tugas pengawasan negara.

Implikasi bagi Reformasi Pemasyarakatan

Kasus Lapas Cibinong menjadi ujian bagi komitmen reformasi pemasyarakatan yang selama ini digaungkan pemerintah. Keterbukaan terhadap pengawasan eksternal merupakan indikator utama apakah reformasi berjalan di tataran praktik atau hanya berhenti pada narasi kebijakan.

Pengamat menilai, resistensi terhadap Ombudsman berpotensi menciptakan preseden buruk bagi unit pelayanan publik lainnya. Bila penolakan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum, maka fungsi pengawasan yang diamanatkan undang-undang akan kehilangan daya ikatnya.

Ombudsman RI sendiri belum mengumumkan langkah hukum lanjutan. Namun berdasarkan ketentuan yang berlaku, lembaga tersebut memiliki opsi untuk mengeluarkan rekomendasi, meminta sanksi administratif, hingga melaporkan dugaan pelanggaran pidana kepada aparat penegak hukum.

DPR menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Bagi Komisi XIII, kepatuhan terhadap mekanisme pengawasan adalah prasyarat mutlak bagi terwujudnya lembaga pemasyarakatan yang akuntabel dan bebas dari praktik penyimpangan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Andi Prasetyo

Kontributor bidang kebugaran dan olahraga. Menulis tips workout dan gaya hidup aktif.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter