28, 2026
Teknologi

Panja Rapat RUU Perampasan Aset Awal November, Target Selesai Lebih Cepat

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengumumkan rapat Panja RUU Perampasan Aset pada 5 November. Target pengesahan sebelum Desember 2026.]]>

Lestari Saputra
Lestari Saputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Panja Rapat RUU Perampasan Aset Awal November, Target Selesai Lebih Cepat

Panja Rapat RUU Perampasan Aset Awal November, Target Selesai Lebih Cepat

Pemerintah menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemulihan Aset Negara yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan selesai pada awal November mendatang. Panitia Khusus (Panja) Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah telah membentuk sejak Agustus lalu dan berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU ini lebih cepat dari jadwal semula.

Ketua Panja RUU Pemulihan Aset Negara, Herman Khaeron, mengatakan bahwa pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan RUU ini. Menurutnya, RUU ini sangat strategis bagi upaya penuntasan korupsi di Indonesia yang selama ini sering kali terhambat oleh prosedur pemulihan aset yang rumit dan panjang.

"Kami berharap RUU ini bisa selesai disusun dan disahkan pada November mendatang. Pemerintah sangat mendukung percepatan ini karena RUU ini menjadi solusi bagi tantangan kita dalam memulihkan aset negara yang dirampas melalui tindak pidana," ujar Herman dalam rapat koordinasi dengan pihak pemerintah, Rabu (25/10).

Isi Pokok RUU Pemulihan Aset

RUU Pemulihan Aset Negara berfokus pada tiga isu utama, yakni penguatan mekanisme pemulihan aset, penyederhanaan prosedur hukum, dan perlindungan terhadap saksi dan pelapor. RUU ini mengatur bahwa setiap aset yang terbukti berasal dari tindak pidana TPPU dan Tipikor dapat langsal disita oleh negara tanpa harus menunggu proses peradilan yang berkepanjangan.

Dalam RUU ini juga diatur mekanisme eksepsi properti atau pembekuan sementara terhadap ascuran yang diduga berasal dari tindak pidana. Mekanisme ini akan memungkinkan penegak hukum untuk segera mengamankan aset yang dicurigal sebagai hasil tindak pidana sebelum proses peradilan berjalan.

Selain itu, RUU ini juga memuat regulasi perlindungan bagi saksi dan pelapor yang memberikan informasi tentang aset curian. Perlindungan ini mencakup identitas, keamanan, dan juga insentif bagi pelapor yang berhasil membantu penemuan aset negara.

Respons dari Berbagai Pihak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana percepatan pembahasan RUU ini. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa RUU ini sangat penting untuk mempercepat pemulihan aset negara yang selama ini sering terhambat oleh prosedur yang berbelit-belit.

"Kami sangat mendukung langkah ini. Dengan RUU ini, kita bisa lebih efektif dalam mengembalikan aset negara yang dirampas. Saat ini, prosedur pemulihan aset masih terlalu panjang dan rumit, sehingga banyak kasus dimana aset tidak bisa dikembalikan ke negara," ujar Alexander.

Di sisi lain, beberapa aktivis dari LSM Lingkar Madani mengingatkan agar dalam penyusunan RUU ini tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Mereka khawatir mekanisme eksepsi properti yang terlalu luas dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan oleh penegak hukum.

"Kami mendukung upaya pemulihan aset, namun harus dengan mekanisme yang jelas dan adil. Jangan sampai RUU ini jadi alat untuk menindas atau melanggar hak asasi manusia," kata Koordinator Lingkar Madani, Ahmad Hilmy.

Tantangan yang Dihadapi

Meski target penyelesaian telah ditetapkan, Panja RUU mengakui masih ada beberapa tantangan dalam penyusunan RUU ini. Salah satunya adalah terkait sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti Undang-Undung Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, ada juga perbedaan pandangan antara pemerintah dan anggota DPR terkait beberapa pasal dalam RUU, terutama mengenai batasan wewenang penegak hukum dalam melakukan eksepsi properti. Beberapa pihak khawatir aturan ini dapat menimbulkan diskresi yang terlalu luas bagi aparat penegak hukum.

"Kami sedang berupaya menyelesaikan perbedaan pandangan ini. Kita akan melakukan berbagai rapat khusus untuk membahas pasal-pasal yang masih menjadi perdebatan," jelas Herman.

Untuk memastikan RUU ini dapat disahkan sesuai target, Panja RUU telah menyusun jadwal rapat yang intensif hingga November mendatang. Setelah disahkan di DPR, RUU ini akan diserahkan kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan Indonesia bisa lebih efektif dalam memulihkan aset negara yang dirampas melalui tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Data dari KPK menunjukkan bahwa nilai kerugian negara akibat korupsi mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya, namun hanya sebagian kecil yang berhasil dikembalikan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Saputra

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter