Pansel KND Telaah Masukan Publik 69 Calon Anggota Periode 2026-2031
Komisi Nasional (KND) menggelar rapat pansel (pemilihan seleksi) untuk menelaah masukan publik terkait 69 calon anggota KND periode 2026-2031. Proses seleksi ini berlangsung transparan dan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan terpilihnya anggota yang berkualitas dan representatif.
Ketua KND, Dr. Ahmad Fuad, dalam sambutannya mengatakan bahwa seleksi anggota KND periode mendatang merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan lembaga ini sebagai lembaga konstitusional yang berperan penting dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
"Proses seleksi ini kita lakukan dengan sangat hati-hati dan transparan. Kami mengundang masukan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk organisasi masyarakat, akademisi, praktisi HAM, dan masyarakat umum untuk mendapatkan input yang komprehensif," ujar Fuad.
Proses Seleksi yang Komprehensif
Proses seleksi anggota KND periode 2026-2031 dimulai pada bulan Maret lalu dengan pembukaan pendaftaran. Sebanyak 150 calon mendaftar dan melalui beberapa tahap seleksi, 69 nama terpilih sebagai finalis yang akan ditelusiz lebih lanjut.
Tahapan seleksi meliputi verifikasi administrasi, asesmen kualifikasi, wawancara mendalam, dan pengumpulan masukan publik. Pansel KND yang terdiri dari 15 anggota, termasuk para ahli dan praktisi HAM, menilai setiap calon berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, seperti integritas, keahlian, pengalaman, dan komitmen terhadap nilai-nilai HAM.
"Kami tidak hanya melihat latar belakang formal calon, tetapi juga bukti nyata komitmen mereka dalam memperjuangkan HAM di lapangan. Banyak calon yang memiliki pengalaman impresif dalam berbagai isu HAM, mulai dari perlindungan kelompok rentan hingga advokasi kebijakan," jelas salah satu anggota pansel, Dr. Siti Rahma.
Masukan Publik menjadi Pertimbangan Penting
Salah satu unggulan dalam proses seleksi kali ini adalah pengumpulan dan analisis masukan publik. Selama satu bulan terakhir, KND menerima masukan dari berbagai kalangan masyarakat melalui berbagai saluran, seperti surat elektronik, media sosial, dan pertemuan tatap muka.
"Masukan publik menjadi bagian integral dalam proses seleksi kami. Kami percaya bahwa masyarakat yang menjadi subjek perlindungan HAM memiliki hak untuk menyampaikan pendapat tentang siapa yang seharusnya memegang amanat sebagai anggota KND," ujar Sekretaris KND, Budi Santoso.
Dari total masukan yang diterima, sekitar 60 persen menyatakan dukungan terhadap calon-calon tertentu, sementara 40 persen lainnya memberikan kritik atau pertanyaan mengenai beberapa aspek pada calon yang dinilai perlu penjelasan lebih lanjut.
Kriteria Penilaian yang Ketat
Calon anggota KND dinilai berdasarkan beberapa kriteria utama, yang meliputi integritas personal dan profesional, pemahaman mendalam tentang isu-isu HAM, pengalaman praktik kerja di bidang HAM, independensi dalam bekerja, serta kemampuan analitis dan komunikasi.
"KND membutuhkan anggota tidak hanya dengan latar belakang hukum, tetapi juga dengan berbagai disiplin ilmu untuk menangani isu-isu HAM yang semakin kompleks di era digital dan global ini," jelas Fuad.
Para calon yang lolos ke tahap final berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, aktivis HAM, praktisi hukum, jurnalis, dan pejabat publik. Usia para calon berkisar antara 35 hingga 65 tahun, dengan rasio gender yang seimbang.
Tahapan Selanjutnya dan Harapan
Setelah selesai menelaah masukan publik, pansel akan melakukan rapat final untuk menentukan daftar 15 anggota KND periode 2026-2031. Hasil seleksi akan disampaikan kepada Presiden pada bulan September mendatang untuk selanjutnya dilantik pada Januari 2026.
Kendati proses seleksi berlangsung ketat, Fuad berharap para anggota terpilih dapat menjalankan amanat dengan sepenuh hati dan tanpa memihak. "KND adalah lembaga konstitusional yang harus independen dan netral. Kami berharap para anggota terpilih dapat menjaga martabat lembaga ini dan terus berinovasi dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya.
Proses seleksi ini diharapkan dapat mencetak anggota KND yang tidak hanya kompeten secara akademis, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan masyarakat yang menjadi sasaran perlindungan HAM. Dengan demikian, KND dapat tetap relevan dan efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga hak asasi manusia di Indonesia.
Komentar (0)