Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Permohonan ini diajukan oleh seorang pedagang seblak yang mempersoalkan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara tertentu dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan awal oleh panel hakim konstitusi.
Latar Belakang Gugatan
Pemohon merupakan seorang pedagang seblak yang menjalankan usahanya di kawasan Jawa Barat. Dalam permohonannya, ia menilai bahwa kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam UU Jaminan Produk Halal telah menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Pedagang tersebut berargumen bahwa biaya dan prosedur sertifikasi halal menjadi hambatan signifikan bagi keberlangsungan usaha skala kecil seperti yang ia jalani.
Seblak sendiri merupakan makanan khas Sunda yang bahan utamanya berupa kerupuk basah yang dimasak dengan bumbu tertentu. Proses pembuatan seblak umumnya menggunakan bahan-bahan yang tersedia di pasar tradisional. Pemohon menegaskan bahwa produk yang dijualnya tidak mengandung bahan yang diharamkan menurut syariat Islam, sehingga kewajiban sertifikasi dinilai memberatkan tanpa memperhatikan kondisi riil pedagang kecil.
Poin-Poin Permohonan
Kewajiban Sertifikasi dan Beban Biaya
Dalam permohonannya, pemohon menyoroti Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal berikutnya yang mengatur tata cara, lembaga, serta sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Pemohon menilai bahwa norma tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Menurut pemohon, kewajiban sertifikasi halal tanpa disertai mekanisme pendampingan dan pembiayaan yang memadai berpotensi menghilangkan mata pencaharian pedagang kecil.
Diskriminasi terhadap Pelaku Usaha Mikro
Permohonan juga menyoroti potensi diskriminasi terhadap pelaku usaha mikro. Pemohon berpendapat bahwa negara seharusnya memberikan perlakuan khusus atau afirmatif bagi usaha mikro, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pemohon menilai bahwa penerapan sanksi administratif bagi pedagang kecil yang belum memiliki sertifikat halal tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia meminta MK untuk menyatakan bahwa ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat, atau setidaknya menafsirkan ulang norma tersebut agar memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro.
Proses Hukum di Mahkamah Konstitusi
Setelah permohonan diterima, MK akan menjalani tahapan pemeriksaan pendahuluan. Dalam tahap ini, panel hakim memberikan nasihat kepada pemohon mengenai kelengkapan dan kejelasan permohonan. Pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonannya sebelum masuk ke tahap pemeriksaan persidangan yang lebih mendalam.
Jika permohonan dinyatakan lengkap, MK akan menggelar sidang pleno untuk mendengarkan keterangan dari para pihak terkait, termasuk pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
Hingga saat ini, belum ada jadwal resmi mengenai kapan sidang perdana akan digelar. Juru bicara MK menyatakan bahwa pihaknya akan memproses permohonan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi asas independensi peradilan.
Kontekstualisasi UU Jaminan Produk Halal
UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disahkan pada 17 Oktober 2014 dan mulai berlaku secara efektif lima tahun kemudian. Regulasi ini mewajibkan seluruh produk yang diperdagangkan di Indonesia memiliki sertifikat halal, dengan tenggat waktu bertahap sesuai jenis produk. Sertifikasi halal dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
Pemerintah sebelumnya menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema self-declare. Namun, sejumlah pedagang mengaku masih menghadapi kendala administratif dan teknis dalam mengakses program tersebut. Kritik terhadap implementasi kebijakan ini kerap muncul dari kalangan pelaku usaha kecil yang merasa belum sepenuhnya siap menghadapi kewajiban tersebut.
Perkara ini menjadi salah satu dari sekian banyak uji materi yang menyoroti dampak kebijakan sertifikasi halal terhadap sektor usaha informal. MK diharapkan dapat memberikan penafsiran yang menyeimbangkan antara kepentingan perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan keberlangsungan usaha kecil di Indonesia.
Komentar (0)