Pembalut Bukan Barang Mewah, PKB Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN 11%
Koalisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang dikenakan pada pembalut produk kesehatan wanita. Menurut fraksi parlemen tersebut, kebijakan tersebut tidak tepat sasaran karena pembalut merupakan kebutuhan dasar bagi setiap wanita, bukan barang mewah yang layak dikenakan pajak tinggi.
Dalam rapat dengar pendapat dengan pihak Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan, Anggota DPR dari Fraksi PKB, Hj. Siti Maryam, menegaskan bahwa pembalut merupakan kebutuhan primer yang seharusnya dikecualikan dari beban pajak. "Pembalut bukan barang mewah. Ini kebutuhan dasar bagi setiap wanita yang mencapai usia subur. Mengenakan PPN 11% pada produk ini sama artinya dengan memberikan beban ekstra pada masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah," tegas Siti Maryam dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/3).
Ia menjelaskan bahwa beban pajak tersebut pada akhirnya akan menimbulkan dampak domino terhadap harga eceran pembalut di pasaran. "Saat ini harga pembalut di pasaran sudah sangat mahal bagi sebagian besar wanita. Dikenainya PPN 11% akan membuat harga semakin meningkat, sehingga semakin sulit bagi mereka untuk mendapatkan produk ini dengan harga terjangkau," ujarnya.
Kebutuhan Dasar yang Diabaikan
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka partisipasi wanita dalam angkatan kerja di Indonesia masih relatif tinggi, mencapai 51,7%. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas wanita Indonesia aktif bekerja dan membutuhkan akses terhadap produk kesehatan reproduksi yang terjangkau.
"Siklus menstruasi adalah proses biologis alami yang dialami setiap wanita setiap bulan. Produk seperti pembalut adalah kebutuhan tak terelakkan, bukan pilihan. Mengenakan pajak atas kebutuhan dasar ini adalah langka yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip keadilan fiskal," tambah Siti Maryam.
Ia juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut berpotensi memperburut kesenjangan kesehatan reproduksi antara kalangan ekonomi tinggi dan menengah ke bawah. "Wanita dari kalangan ekonomi lemah seringkali harus memilih menggunakan pembalut tidak aman atau bahkan bahan alami yang tidak higienis karena tidak mampu membeli produk standar. Ini berisiko tinggi bagi kesehatan reproduksi mereka," jelasnya.
Minta Revisi Aturan Pajak
PKB secara tegas meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan PPN 11% yang dikenakan pada pembalut. Fraksi parlemen ini menyarankan agar produk kesehatan wanita seperti pembalut dimasukkan dalam daftar barang kena pajak nol persen atau bahkan masuk dalam kategori barang yang dikecualikan dari PPN.
Dalam usulan resminya, PKB menyoroti beberapa negara lain yang telah menerapkan kebijakan serupa. "Beberapa negara seperti Kanada, Australia, dan beberapa negara di Eropa telah menghapus pajak atas produk kesehatan wanita. Mengapa Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, belum melakukan hal serapan? Ini sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menekankan kepedulian terhadap kesehatan dan kenyamanan wanita," ujar Politisi PKB lainnya, Ahmad Zaki.
Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan secara matang usulan dari PKB. "Kami akan mengevaluasi kembali status pajak untuk produk kesehatan wanita. Kami memahami pentingnya aksesibilitas terhadap produk ini bagi kesejahteraan wanita Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Menteri Keuangan, Rizky Pratama.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Usulan PKB ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk organisasi perempuan dan aktivis kesehatan reproduksi. Koalisi Perempuan Indonesia melalui perwakilannya, Dewi Lestari, menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan ini.
"Kami mendukung sepenuhnya usulan PKB untuk mencabut PPN dari pembalut. Ini adalah langkah penting dalam memastikan hak kesehatan reproduksi wanita terpenuhi. Kita tidak boleh menganggap remeh masalah ini karena dampaknya sangat luas terhadap kesejahteraan wanita dan keluarga," kata Dewi.
Sementara itu, beberapa produsen pembalut juga menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dengan pemerintah jika kebijakan pajak tersebut direvisi. "Jika PPN dapat dihapus atau dikurangi, kami bersedia menyesuaikan harga eceran agar lebih terjangkau bagi konsumen. Ini juga merupakan tanggung jawab sosial kita sebagai produsen," ujar Direktur Utama salah satu produsen pembalut terkemuka di Indonesia.
Dengan adanya tekanan dari berbagai pihak, harapanannya pemerintah akan segera mengambil langkah konkrit dalam merevisi kebijakan PPN untuk pembalut. Langkah ini dianggap penting guna mewujudkan akses kesehatan reproduksi yang merata dan terjangkau bagi seluruh wanita Indonesia.
Komentar (0)